Analisis Manajemen Krisis Humas Perumda Air Minum Kota Surakarta dalam Polemik Pengelolaan Mata Air Cokro
Main Article Content
Abstract
Human existence is inseparable from its dependence on water. As an essential element of life, water has gradually evolved into an economic asset with significant social and political impacts. Disparities in natural resource management often lead to conflicts due to differences in interpretation and distribution policies. This is evident in the conflict between Perumda Air Minum Kota Surakarta and Klaten Regency over the management of the Cokro spring. This study aims to identify and describe the crisis management efforts by the Public Relations department of Regional Drinking Water Company of Surakarta City in this conflict, focusing on the supporting and hindering factors. The research employs an exploratory and descriptive qualitative method with a case study approach. Data collection techniques include interviews, observations, and documentation. The findings reveal that negotiation was the primary method used to address the crisis. The process involved four stages: preparation, sharing, bargaining, and closure. Regional Drinking Water Company of Surakarta City adopted a collaborative negotiation strategy, offering a Corporate Social Responsibility program to benefit the Cokro village community. Despite undergoing various conflict resolution stages such as negotiation, conciliation, mediation, and arbitration, the conflict remains unresolved due to challenges like administrative differences, policy discrepancies, and conflicting interests.
Eksistensi manusia tidak dapat terpisah dari ketergantungan terhadap air. Sebagai salah satu elemen esensial kehidupan, air secara bertahap telah berkembang menjadi aset ekonomi yang memiliki dampak signifikan terhadap aspek sosial serta politik. Kesenjangan pengelolaan sumber daya alam sering kali memicu konflik akibat perbedaan interpretasi dan kebijakan distribusi. Hal tersebut terlihat pada konflik yang terjadi pada Perumda Air Minum Kota Surakarta dengan Kabupaten Klaten mengenai pengelolaan mata air Cokro. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan manajemen krisis yang dilakukan Humas Perumda Air Minum Kota Surakarta dalam konflik pengelolaan mata air Cokro, termasuk faktor pendukung dan penghambat pada proses tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif eksploratif dan deskriptif dengan metode studi kasus. Pengumpulan data penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian memaparkan bahwa dalam penyelesaian krisis dipergunakan negosiasi. Proses negosiasi yang dilakukan menerapkan 4 tahapan yaitu, tahap persiapan, berbagi, tawar menawar dan penutup. Dalam proses negosiasi, Perumda Air Minum Kota Surakarta mengadopsi strategi negosiasi collaborative, dengan memberikan program Corporate Social Responsibility sebagai bentuk alternative dan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Cokro. Setelah melalui berbagai tahapan resolusi konflik, seperti negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase, resolusi konflik ini belum mencapai final karena tantangan seperti perbedaan administratif, kebijakan, dan kepentingan kontradiktif.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Prologia Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.References
Diana, F. (2006). Teori Dasar Transformasi Konflik Sosial. Quills.
Febriani, E., & Vardiansyah, D. (2022). Negosiasi Terpadu Sebagai Strategi Penanganan Aksi Massa (Studi Kasus Penanganan Aksi Mahasiswa “Korupsi Reformasi.” Komunikologi, 19(1), 38–47.
Firsan, N. (2009). Crisis Public Relations (Bagaimana PR Menangani Krisis Perusahaan). Grasindo.
Fisher, Simon, & Dkk. (2001). Mengelola Konflik: Keterampilan dan Stratergi Untuk Bertindak (S. N. Kartikasari & Dkk (Eds.)). The British Counsil.
Husodo, J. A., & Fatichadiasty, F. (2017). Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten Dengan Pemerintah Kota Surakarta Dalam Pemanfaatan Sumber Air Cokro Klaten Berdasar Peraturan Perundang-Undangan. 1(2).
Jackson, & Aulia, S. (2024). Strategi Manajemen Krisis PT. Z dalam Membangun Reputasi Perusahaan di Bidang Otomotif (Studi Kasus Rangka Q). Prologia, 8(1), 178–183. https://doi.org/10.24912/pr.v8i1.27602
Lewicki, R. J., Barry, B., & Sanders, D. M. (2010). Negotiation. New York: Mc Graw Hill.
Miles, M. ., & Huberman, A. . (1992). Analisis Data Kualitatif (Terjemahan). Penerbit Universitas Indonesia.
Moleong, L. J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif : Edisi Revisi. PT Remaja Rosdakarya.
Muskibah. (2018). Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. 4, 150–171.
Nasikun. (1993). Sistem Sosial Indonesia. PT Raja Grafindo Persada.
Nolan-Haley, J. M. (1999). Informed consent in mediation: A guiding principle for truly educated decisionmaking. Notre Dame Law Review, 74(3), 775–840.
Nugroho, L. (2021). Peran Komunikasi Dalam Manajemen Konflik. AL-IDZAAH: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 3(2), 1–11. https://doi.org/10.24127/al-idzaah.v3i2.1717
Oliver, D. (2010). How To Negotiate Effectively (3rd ed.). United Kingdom: Kogan Page.
Peeling, N. (2009). Brilliant Negotiations. Pearson Education.
Pruitt, D. G., & Rubin, J. Z. (2004). Teori Konflik Sosial (H. P. Soetjipto & S. M. Soetjipto (Eds.)). Pustaka Pelajar.
Purwaningwulan, M. M. (2013). Public Relations dan Manajemen Krisis. Majalah Ilmiah UNIKOM, 11(2), 172.
Putusan Mahkamah Agung 159 K/TUN/2022. (2022). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaece091263ea7028f65313032343135.html
Roger Fisher, & Ury, W. (1983). Getting to Yes: Negotiating Agreement without Givingin. New York: Penguin.
Satria, A. (2014). KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN DAN PEMERINTAH KOTA SURAKARTA TENTANG PEMANFAATAN AIR UMBUL COKRO. August, 1–43.
Sudarnoto, W. (2015). Konflik Dan Resolusi. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 2(1), 1–16. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v2i1.2236
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Cet. 21). Alfabeta.
Suripto. (2016). Analisis penyelesaian sengketa atau konflik politik. Jurnal Politikologi, 3, 81–87.
Syauqi, A. H. (2023). Bupati Klaten Minta Kejelasan Status Kepemilikan Mata Air Cokro, Kenapa? Detik.Com. https://www.detik.com/jateng/berita/d-6630797/bupati-klaten-minta-kejelasan-status-kepemilikan-mata-air-cokro-kenapa/1
Talib, I. (2013). Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi. Lex Et Societatis, 1(1), 19–30. https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1295