Studi Komunikasi Hubungan Antara Anak yang Pindah Agama dengan Keluarganya

Main Article Content

Michael Michael

Abstract

Komunikasi yang terjalin paling awal dalam kehidupan manusia adalah komunikasi dengan keluarga. Keluarga di Indonesia menjunjung tinggi agama dan kepercayaannya. Sedangkan proses globalisasi dan multikultur membuat setiap orang lebih mudah untuk bertemu dan bekenalan dengan orang lain yang berbeda latar belakang agama. Penelitian ini dibuat dengan maksud ingin mengetahui bagaimanakah komunikasi yang terjalin antara anak yang pindah agama dengan keluarganya. Yang diteliti disini adalah anak yang telah berusia dewasa dan sudah menikah dengan pasangannya yang berbeda agama. Anak tersebut kemudian pindah agama mengikuti keyakinan pasangannya karena hukum di Indonesia tidak memperbolehkan pernikahan beda agama. Teori yang dipakai dalam penelitian ini adalah teori komunikasi keluarga, teori komunikasi dan konsep hubungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dengan tipe penelitian studi kasus. Data yang akan dianalisis diperoleh dari hasil wawancara mendalam dengan empat narasumber yang pindah agama. Kesimpulan penelitian ini adalah komunikasi antara anak yang pindah agama dengan keluarganya menjadi renggang ditandai dengan jarangnya komunikasi tatap muka. Komunikasi dilakukan hanya melalui telepon.

Article Details

How to Cite
Michael, M. (2018). Studi Komunikasi Hubungan Antara Anak yang Pindah Agama dengan Keluarganya. Koneksi, 1(1), 123–128. https://doi.org/10.24912/kn.v1i1.1367
Section
Articles
Author Biography

Michael Michael, Universitas Tarumanagara

Fakultas Ilmu Komunikasi

References

Basrowi dan Suwandi. (2008). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.

Mubarok, Achmad. (2016). Psikologi Keluarga. Jakarta: Madani.

Sukmadinata. (2006). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Yin, Robert K. (2013). Studi Kasus Desain & Metode. Jakarta: Rajawali Pers.

https://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/UU_1_1974_ok.pdf diakses pada tanggal 10 Mei 2017.

http://www.kompasiana.com/wacomtablet/agama-dalam keluarga_54ff09d8a333111c1550f920 diakses pada tanggal 18 Mei 2017.