Alternatif pola restrukturisasi kredit debitur a/n Sidiq (Studi kasus pada Bank X)

Main Article Content

Rosida Cristina Sari
Haris Maupa

Abstract

The purpose of this study is to identify the causes of the debtor's inability to fulfill obligations to Bank X, analyze the request for a reduction in credit interest rates on behalf of Sidiq, and find the best alternative in an effort to save his credit. The research method used is descriptive qualitative analysis, examining the phenomena that cause bad loans. Analyzing the 5C concept in credit restructuring analysis. After that the selection of the best restructuring scenario. The results obtained are that the debtor's problem is the debtor's inability to fulfill his obligations to the Bank, resulting in arrears in principal and interest installments. The cause of the problem is the decline in the average level of sales as a result of the influence of Covid-19. Based on the 5 scenarios that have been made, scenario 3 is the scenario that gets the largest weight with a weight of 28. The restructuring scheme is that R/C working capital loans are converted into term loan KMK (a decrease in principal) in installments from July 2021 to June 2024, the time period The loan is extended until June 2024, the interest rate is lowered to an interest rate of 6%, arrears on interest, fines and fees are placed in the PPH account and the debtor is paid in installments from July 2022 to June 2024 with nominal installments gradually increasing, and the current interest is paid according to schedule.


Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi penyebab terjadinya ketidakmampuan debitur dalam melakukan kewajiban kepada Bank X, menganalisis permohonan penurunan suku bunga kredit atas nama Sidiq, dan mencari alternatif terbaik dalam upaya penyelamatan kreditnya. Metode penelitian yang digunakan yaitu analisa deskriptif kualitatif, yakni pendekatan analisa yang dapat menguraikan konsep yang berlaku dibidang pemberian kredit. Meneliti fenomena yang menyebabkan terjadinya salah satu kredit macet pada SKC Bank X. Menganalisis konsep 5C dalam analisa restrukturisasi kredit. Setelah analisa konsep 5C dilanjutkan dengan pemilihan skenario restrukturisasi yang terbaik. Hasil yang didapat bahwa permasalahan debitur adalah ketidakmampuan debitur untuk memenuhi kewajibannya kepada Bank sehingga terjadi tunggakan cicilan pokok dan bunga kredit. Penyebab permasalahan tersebut adalah menurunnya tingkat penjualan rata-rata sebagai akibat pengaruh Covid-19. Berdasarkan 5 skenario yang telah dibuat, maka skenario 3 adalah skenario yang mendapat bobot terbesar dengan bobot sebesar 28. Skim restrukturisasinya adalah kredit modal kerja R/C diubah bentuk menjadi KMK termloan (adanya penurunan pokok) dicicil dari Juli 2021 sd Juni 2024, jangka waktu kredit diperpanjang sd Juni 2024, suku bunga diturunkan menjadi dengan suku bunga 6%, tunggakan atas bunga, denda dan biaya didudukkan dalam rekening PPH dan debitur mencicilnya mulai Juli 2022 s.d Juni 2024 dengan nominal angsuran bertahap naik, dan atas bunga berjalan di bayar sesuai jadwal. Saran yang diberikan terhadap penelitian ini Bank harus cepat tanggap untuk mengatasi kesulitan debitur/ permohonan debitur. Bank harus monitoring kinerja debitur secara berkelanjutan dan untuk pemberian kredit baru atau restrukturisasi kredit didasarkan atas cashflow yang berasal dari hasil operasional.

Article Details

How to Cite
Sari, R. C., & Maupa, H. (2023). Alternatif pola restrukturisasi kredit debitur a/n Sidiq (Studi kasus pada Bank X). Jurnal Manajemen Bisnis Dan Kewirausahaan, 7(2), 281–295. https://doi.org/10.24912/jmbk.v7i2.23351
Section
Articles
Author Biographies

Rosida Cristina Sari, Universitas Tarumanagara

Program Studi Magister Manajemen, Program Pascasarjana

Haris Maupa, Universitas Hasanuddin

Program Studi Manajemen

References

Agustina, R.S. (2021). The Credit Restructuring as a Form of Protection against Customers during The Covid-19 Pandemic. International Journal of Law Recontruction.5(8), hal 228-241.

Hermansyah, (2005), Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, hal.76

Ibrahim, J.. (2004). Cross Default & Cross Collateral sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah. Refika Aditama: Bandung

Kasmir. (2013). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT. Rajagrafindo Persada: Jakarta.

Lubis, A.F., Kristiya A.L., Putri, N.O, Pratiwi, D.B. (2020). Pengaruh Restrukturisasi Kredit terhadap Likuiditas Bank Jangkar selama Pandemi Covid-19. Jurnal Kompetitif Bisnis Edisi COVID-19. 1(1), hal 1-8.

Nopiyani, P. E., Sanjaya, N. M. W. S., Kartika, R.D. (2021). The Effect Credit Restructuring Relaxation on Financial Performance in LPD Buleleng Regency During the Pandemic of Covid-19. International Journal of Social Science and Busines, 5(4), hal. 475-480.

Nursyahriana, A., Hadjat, M., Tricahyadinata, I. (2017). Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet. Forum Ekonomi. 19(1), hal 1-14.

Peraturan Bank Indonesia No.7/2005 Pasal 1 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia No. 7/2005 Pasal 12 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia No.7/2005 Pasal 68 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

Pujiyono, Imannullah, M.N. (2018). Problematika Pelaksanaan POJK Nomor 45/POJK.03/2017 dalam Penyelesaian Kredit Kecil dan Mikro Yang Macet Karena Bencana Alam, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 6(3), hal.456-467.

Rasbin. (2020), Restrukturisasi Kredit untuk Mendorong Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2021, Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis, 12(23), hal 19-24.

Sari, L.M., Musfiroh, L., Ambarwati, (2020). Restrukturisasi Kredit Bank Daerah X Pada Masa Pademi COVID-19, Jurnal Mutiara Madani, 8(1).

Sastradinata, D.N.,Muljono, B. E., (2020). Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020, Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4 (2), hal.613-620.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan