PENYULUHAN PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

Main Article Content

Dixon Sanjaya
Tundjung Herning Sitabuana

Abstract

Consumer protection efforts, especially in e-commerce transactions, are one of  legal goals and ideals (rechtsidee) contained in the Preamble to the 1945 Constitution. APJII data shows that as many as 21.26%, internet users use online shopping media, this number being third largest after social media at 89.15% and online chatting media at 73.86%. However, the use of e-commerce services still raises risks such as vulnerability to personal data theft, delivery of inappropriate goods, fraud, improper refunds, unbalanced standard agreements, and unfair dispute resolution for the community. This is in line with the high number of complaints received by Ministry of Trade, recorded throughout the 2021 period as many as 9,393 complaints and this number increased 10 times compared to 2020 as many as 931 complaints. This is the basis for conducting socialization related to legal protection for consumers who use e-commerce services. This community service activity was carried out with the stages of survey, lecture, and Q&A to the community RT 001/RW 006, Srengseng, Kembangan, West Jakarta City. The results that can be achieved in this community service are increasing public understanding and knowledge about consumer rights, forms of legal protection for consumers, efforts that can be taken by the community when they are disadvantaged from e-commerce, and efforts that can be made as smart consumers in conducting e-commerce. As recommendation, government needs to provide digitally integrated public reporting and complaint services to make it efficient and simplify flow of bureaucracy and carry out socialization activities on consumer protection consistently.


ABSTRAK:


Upaya perlindungan konsumen khususnya dalam transaksi perdagangan elektronik merupakan salah satu tujuan dan cita hukum (rechtsidee) yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Data APJII menunjukan bahwa sebanyak 21,26%, pengguna internet menggunakan media belanja daring, jumlah ini menjadi terbanyak ketiga setelah media sosial sebesar 89,15% dan media percakapan daring sebesar 73,86%. Meski demikian, pemanfatan layanan perdagangan elektronik masih memunculkan risiko seperti kerawanan pencurian data pribadi, pengiriman barang yang tidak sesuai, penipuan, pengembalian dana tidak semestinya, Perjanjian baku yang tidak berimbang, dan penyelesaian sengketa yang tidak adil bagi masyarakat. Kondisi ini linear dengan tingginya jumlah pengaduan yang diterima Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan tercatat sepanjang periode 2021 sebanyak 9.393 pengaduan dan jumlah ini naik 10 kali lipat dibandingkan tahun 2020 sebanyak 931 aduan. Kegiatan PKM dilaksanakan kepada masyarakat RT 001/RW 006, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat karena berdasarkan hasil survei ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perlindungan hukum dan cara memperolehnya serta tidak sedikit yang pernah menjadi korban dari penggunaan layanan perdagangan elektronik. Pelaksanan PKM didahului dengan survei, ceramah, dan Q&A. Hasil yang dapat dicapai dalam PKM ini ialah meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak konsumen, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, upaya yang dapat ditempuh masyarakat ketika dirugikan dari transaksi perdagangan elektronik, dan upaya yang dapat dilakukan sebagai konsumen cerdas dalam melakukan perdagangan secara elektronik. Sebagai rekomendasi, pemerintah perlu menyediakan layanan pelaporan dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara digital agar efisien dan mempermudah alur birokrasi serta melakukan kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen secara konsisten

Article Details

How to Cite
Sanjaya, D., & Tundjung Herning Sitabuana. (2022). PENYULUHAN PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP MASYARAKAT PENGGUNA LAYANAN TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE). Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 5(3). https://doi.org/10.24912/jbmi.v5i3.20608
Section
Articles

References

Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia. (2022). Profil Internet Indonesia 2022. APJII, Jakarta.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional. “BPKN Terima 3.555 Aduan Konsumen, 70 Persen dari Sektor Bisnis Perumahan”. 3 November 2020. https://www.bpkn.go.id/posts/show/id/1937. Diakses pada 25 Juli 2022.

Bernada, T. (2017). “Upaya Perlindungan Hukum pada Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.6, No.1, (8).

Elena, M. “BI Catat Nilai Transaksi E-commerce Tembus Rp401 Triliun pada 2021”. Dalam Bisnis.com. 27 Januari 2022. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220127/ 9/1494047/bi-catat-nilai-transaksi-e-commerce-tembus-rp401-triliun-pada-2021. diakses pada 25 Juli 2022.

Gunawan, J. (1999). Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Hardjasoemantri, K. (2002). Hukum Tata Lingkungan. Gajah Mada University Press, Yogyakarta.

Isnaeni, M. (2016). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. PT Revka Petra Media, Surabaya.

Kristiyanti, C. T. S. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, Jakarta.

Lumentut, D.F.P., Rumimpunu, D., dan Baftim, F. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce”. Jurnal Lex Privatum, Vol. IX, No. 3, (221-224).

Mahdi, M. I. “YLKI: Aduan Konsumen Melonjak 33,08% Pada 2021”. Dalam DataIndonesia.id. 20 April 2022. https://dataindonesia.id/Ragam/detail/ylki-aduan-konsumen-melonjak-3308-pada-2021. Diakses pada 25 Juli 2022.

Putra, I.P.E.S., Budiartha, I.N.P, dan Karma, N.M.S. (2019). “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Jual Beli Barang Melalui E-Commerce”. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1, No. 2, (240).

Ramli, R. R. “Nilai Transaksi ‘E-commerce’ RI Tembus RP30,8 Triliun Per Ferbruari 2022. Dalam Kompas.com. 5 April 2022. https://money.kompas.com/read/2022/04/05/12000012 6/nilai-transaksi-e-commerce-ri-tembus-rp-30-8-triliun-per-februari-2022?page=all. Diakses pada 25 Juli 2022.

Riyanto, G. P. “Pengguna Internet di Indonesia Tembus 210 Juta Pada 2022”. Dalam Kompas.com. Tanggal 10 Juni 2022. https://tekno.kompas.com/read/2022/06/10 /19350007/pengguna-internet-di-indonesia-tembus-210-juta-pada-2022?page=all. Diakses pada 25 Juli 2022.

Rongiyati, S. (2019). “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Elektronik”. Negara Hukum, Vol. 10, No. 1, (22).

Rudiastari, E. (2015). “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui E-commerce di Indonesia”. Soshum: Jurnal Sosial dan Humaniora, Vol. 5, No. 1, (72).

Setiantoro, A., dkk. (2018). “Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN”. Jurnal Rechtsvinding, Vol. 7, No. 1, (5).

Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. PT Grasindo, Jakarta.

Soemarwi, V.W.S. “Menuju Era Konsumen Cerdas”. Makalah. Disampaikan dalam Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, 3 September 2022.

Soesilo, Z. K. (1996). Penyambung Lidah Konsumen. Puspa Swara, Jakarta.

Widiarty, W. S. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluwarsa. PT. Komodo Books, Depok.

Widjaja, G., dan Yani, A. (2001). Hukum tentang Perlindungan Konsumen. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Wijayanto, M.M., (2021). “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Jual Beli Melalui E-Commerce Atas Ketidaksesuaian Barang yang Diterima”. Jurnal Retrieval, Vol. 1, No. 1, (5).

Yadi, D.K., Sood, M., dan Martini, D. (2022). “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Tata Hukum Indonesia”. Jurnal Commerce Law, Vol. 2, No.1, (147).