MEMBANGUN BUDAYA ANTI-KORUPSI MELALUI PENINGKATAN PEMAHAMAN MENGENAI REGULASI DI BIDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Main Article Content

Ade Adhari
Fajar Dian Aryani
Luisa Srihandayani
Malvin Jati Kuncara Alam W

Abstract

Corruption is a problem that is still being faced by the Indonesian people. Indonesia is also currently one of thecountries with a high corruption rate. As a national problem, corruption is difficult to overcome because it is deeplyrooted in various fields of life. Therefore, there is an urgency to build an anti-corruption culture. The culturaldevelopment must be started in a small scope, namely SMAN 17 Jakarta. The purpose of holding this activity is toincrease understanding of the dangers of corruption for national development and various regulations on corruptionprevention. The method of implementing PKM this time is done online by relying on a zoom platform. The stages ofPKM implementation consist of identifying problem, drafting proposals, managing PKM implementation permits,implementing PKM, compiling PKM outputs, compiling PKM progress reports and preparing PKM final reports. Theresult of this PKM activity is to increase understanding of the policies to combat corruption that are needed to build an anti-corruption culture for students of SMAN 17 Jakarta. The conclusion from this activity is that it provides an understanding of the negative impact of corruption and various regulations on corruption prevention are useful for fostering enthusiasm to fight corruption in Indonesia. Through this understanding, students are expected to experience increased legal awareness about what actions are categorized as criminal acts of corruption




ABSTRAK:

Korupsi adalah permasalahan yang hingga saat ini masih dihadapi oleh Bangsa Indonesia. Indonesia pun saat ini menjadi salah satu negara dengan angka korupsi yang masih tinggi. Sebagai masalah nasional, korupsi sulit diatasi karena sudah mengakar dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh sebab itu, terdapat urgensi untuk membangun budaya anti-korupsi. Pembangunan budaya tersebut harus dimulai dalam lingkup yang kecil yakni SMAN 17 Jakarta.Tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya korupsi bagi pembangunan naisonal dan berbagai regulasi penanggulangan tindak pidana korpusi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) kali ini dilakukan secara daring dengan mengandalkan platform zoom. Tahapan pelaksanaan PKM terdiri dari beberapa tahap yaitu tahap penggalian informasi permasalahan, penyusunan proposal, pengurusan izin pelaksanaan PKM, pelaksanaan PKM, penyusunan luaran PKM, penyusunan laporan kemajuan PKM dan penyusunan laporan akhir PKM. Hasil kegiatan PKM ini adalah meningkatnya pemahamanan tentang kebijakan penanggulangan tindak pidana korupsi yang dibutuhkan untuk membangun budaya anti korupsi para siswa SMAN17 Jakarta. Kesimpulan dari hasil kegiatan PKM ini adalah pemberian pemahaman mengenai dampak negatif dari korupsi dan berbagai aturan penanggulangan korupsi bermafaat untuk menumbuhkan semangat untuk melawan korupsi di Indonesia. Melalui pemahaman tersebut, siswa diharapkan akan mengalami peningkatan kesadaran hukum tentang perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Article Details

How to Cite
Adhari, A., Aryani, F. D., Srihandayani, L., & Kuncara Alam W, M. J. (2021). MEMBANGUN BUDAYA ANTI-KORUPSI MELALUI PENINGKATAN PEMAHAMAN MENGENAI REGULASI DI BIDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 4(2). https://doi.org/10.24912/jbmi.v4i2.12725
Section
Articles
Author Biographies

Ade Adhari, Universitas Tarumanagara, Indonesia

Departement of Criminal Law

Faculty of Law

Universitas Traumanagara

Fajar Dian Aryani, Fakultas Hukum, Universitas Pancasakti Tegal

Departement of Criminal Law

Faculty of Law

Universitas Pancasakti Tegal

References

Adwirman, et.al, Buku Ajar Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi, (Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan, 2014).

Indang Sulastri, Perlunya Menanamkan Budaya Antikorupsi dalam Diri Anak Sejak Usia Dini, Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 1, Februari 2012.

Kleomenis S. Koutsoukis, Political Corruption in Greece, dalam Martin J. Bull and James L. Newell, Corruption in Contemporary Politics, (New York: Palgrave Macmillan Ltd, 2003), p. 24.

Komisi Pemberantasan Korupsi, “Laporan Tahunan KPK 2019”, (Jakarta: KPK, 2019).

Kompas, “Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2020 Turun jadi 37, Peringkat 102 Dunia”, lihat dalam https://nasional.kompas.com/read/2021/01/28/14120521/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-pada-2020-turun-jadi-37-peringkat-102-di.

Putra Perdana Ahmad Saifulloh, “Peran Perguruan Tinggi dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan 47 No. 4 (2017): 459-476.

Seppo Tiihonen, Central Government Corruption in Historical Perspective, dalam Seppo Tiihonen, The History of Corruption in Central Government, (The Netherlands: IIAS, 2003).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi