MEMBANGUN BUDAYA ANTI-KORUPSI MELALUI PENINGKATAN PEMAHAMAN MENGENAI REGULASI DI BIDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK:
Korupsi adalah permasalahan yang hingga saat ini masih dihadapi oleh Bangsa Indonesia. Indonesia pun saat ini menjadi salah satu negara dengan angka korupsi yang masih tinggi. Sebagai masalah nasional, korupsi sulit diatasi karena sudah mengakar dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh sebab itu, terdapat urgensi untuk membangun budaya anti-korupsi. Pembangunan budaya tersebut harus dimulai dalam lingkup yang kecil yakni SMAN 17 Jakarta.Tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya korupsi bagi pembangunan naisonal dan berbagai regulasi penanggulangan tindak pidana korpusi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) kali ini dilakukan secara daring dengan mengandalkan platform zoom. Tahapan pelaksanaan PKM terdiri dari beberapa tahap yaitu tahap penggalian informasi permasalahan, penyusunan proposal, pengurusan izin pelaksanaan PKM, pelaksanaan PKM, penyusunan luaran PKM, penyusunan laporan kemajuan PKM dan penyusunan laporan akhir PKM. Hasil kegiatan PKM ini adalah meningkatnya pemahamanan tentang kebijakan penanggulangan tindak pidana korupsi yang dibutuhkan untuk membangun budaya anti korupsi para siswa SMAN17 Jakarta. Kesimpulan dari hasil kegiatan PKM ini adalah pemberian pemahaman mengenai dampak negatif dari korupsi dan berbagai aturan penanggulangan korupsi bermafaat untuk menumbuhkan semangat untuk melawan korupsi di Indonesia. Melalui pemahaman tersebut, siswa diharapkan akan mengalami peningkatan kesadaran hukum tentang perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
References
Adwirman, et.al, Buku Ajar Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi, (Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan, 2014).
Indang Sulastri, Perlunya Menanamkan Budaya Antikorupsi dalam Diri Anak Sejak Usia Dini, Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 1, Februari 2012.
Kleomenis S. Koutsoukis, Political Corruption in Greece, dalam Martin J. Bull and James L. Newell, Corruption in Contemporary Politics, (New York: Palgrave Macmillan Ltd, 2003), p. 24.
Komisi Pemberantasan Korupsi, “Laporan Tahunan KPK 2019”, (Jakarta: KPK, 2019).
Kompas, “Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2020 Turun jadi 37, Peringkat 102 Dunia”, lihat dalam https://nasional.kompas.com/read/2021/01/28/14120521/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-pada-2020-turun-jadi-37-peringkat-102-di.
Putra Perdana Ahmad Saifulloh, “Peran Perguruan Tinggi dalam Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan 47 No. 4 (2017): 459-476.
Seppo Tiihonen, Central Government Corruption in Historical Perspective, dalam Seppo Tiihonen, The History of Corruption in Central Government, (The Netherlands: IIAS, 2003).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi