MEMBANGUN BUDAYA ANTI-NARKOTIKA MELALUI PENINGKATAN PEMAHAMAN MENGENAI REGULASI DI BIDANG NARKOTIKA
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
References
Putranto, A. D. & Suyatmi. (2015). Kontrol sosial tim pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan perderan gelap narkoba (P4GN) dan komunitas terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Sosiologi Dilema, 30(1).
Fanaqi, C. & Pratiwi, R. M. (2019). Partisipasi masyarakat dalam pencegahan narkoba di Garut. Jurnal Komunikasi Hasil Pemikiran dan Penelitian, 15(1).
Eleanora, F. N. (April 2011). Bahaya penyalahgunaan narkoba serta usaha pencegahan dan penanggulangannya (suatu tinjauan teoritis). Jurnal Hukum, XXV(1). Antiprawiro, G. (2014). Peran masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sociale Polites, 15(2).
Eskasasnanda, I. D. P. (Juni 2014). Fenomena kecanduan narkotika. Sejarah dan Budaya, Tahun
Kedelapan(1).Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika