MEMBANGUN BUDAYA ANTI-NARKOTIKA MELALUI PENINGKATAN PEMAHAMAN MENGENAI REGULASI DI BIDANG NARKOTIKA

Main Article Content

Imelda Martinelli
Ade Adhari
Luisa Srihandayani
Malvin Jati Kuncara Alam

Abstract

The country of Indonesia is facing a “Narcotics Emergency”. This is because the level of narcotics abuse in Indonesiais very high. Narcotics abuse is one of the threats to the progress of the civilization of the Indonesian nation. In orderto overcome this problem, it is necessary to increase understanding of the dangers of narcotics and various regulationson narcotics control in Indonesia. This is the goal of implementing PKM at SMAN 17. Jakarta. The stages of PKMimplementation consist of identifying problem, drafting proposals, managing PKM implementation permits,implementing PKM, compiling PKM outputs, compiling PKM progress reports and preparing PKM final reports.Partners also participate in PKM activities, namely by conveying information about the implementation of PKM atSMAN 17 Jakarta to XI students of SMA 17, coordinating with class leaders in each class XI SMA 17 to participatein PKM activities and arranging attendance required at the time of implementation of PKM at SMAN 17 Jakarta. Theresults of the PKM implementation show an increase in understanding of the anti-narcotics culture as conveyed bystudents after the implementation of PKM activities. The conclusion that can be put forward is that SMAN 17 studentsgain an understanding of the various laws and regulations used by the state to tackle narcotics. In addition, it isnecessary to strive for PKM activities that carry this theme in various other schools. ABSTRAK:Negara Indonesia tengah menghadapi kondisi “Darurat Narkotika”. Hal tersebut dikarenakan tingkat penyalahgunaannarkotika di Indonesia sangat tinggi. Penyalahgunaan narkotika adalah salah satu ancaman bagi kemajuan peradabanbangsa Indonesia. Dalam rangka mengatasi masalah ini perlu dilakukan peningkatan pemahaman mengenai bahayanarkotika dan berbagai regulasi penanggulangan narkotika di Indonesia. Inilah yang menjadi tujuan pelaksanaanpengabdian kepada masyarakat (PKM) di SMA 17 Jakarta ini. Tahapan pelaksanaan PKM terdiri dari tahap penggalianinformasi permasalahan, penyusunan proposal, pengurusan izin pelaksanaan PKM, pelaksanaan PKM, penyusunanluaran PKM, penyusunan laporan kemajuan PKM dan penyusunan laporan akhir PKM. Mitra juga ikut berpartisipasidalam kegiatan PKM, yaitu dengan menyampaikan informasi tentang adanya pelaksanaan PKM di SMAN 17 Jakartakepada siswa XI SMA 17, mengadakan koordinasi dengan ketua kelas di masing-masing kelas XI SMA 17 untukmengikuti kegiatan PKM dan menyusun absensi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan PKM di SMAN 17 Jakarta.Hasil pelaksanaan PKM menunjukan adanya peningkatan pemahaman mengenai budaya anti-narkotika sebagaimanadisampaikan oleh para siswa pada saat setelah dilaksanakannya kegiatan PKM. Kesimpulan yang dapat dikemukakanadalah bahwa siswa SMAN 17 mendapatkan pemahaman mengenai berbagai peraturan perundang-undangan yangdigunakan oleh negara untuk menanggulangi narkotika. Selain itu, perlu diupayakan kegiatan PKM yang mengangkattema seperti ini di berbagai sekolah lainnya.

Article Details

How to Cite
Martinelli, I., Adhari, A., Srihandayani, L., & Kuncara Alam, M. J. (2021). MEMBANGUN BUDAYA ANTI-NARKOTIKA MELALUI PENINGKATAN PEMAHAMAN MENGENAI REGULASI DI BIDANG NARKOTIKA. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 4(2). https://doi.org/10.24912/jbmi.v4i2.12724
Section
Articles
Author Biographies

Imelda Martinelli, Universitas Tarumanagara, Indonesia

Department of Private Law

Faculty of Law

Universitas Tarumanagara

Ade Adhari, Universitas Tarumnagara

Departement of Criminal Law

Faculty of Law

Universitas Tarumanagara

References

Putranto, A. D. & Suyatmi. (2015). Kontrol sosial tim pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan perderan gelap narkoba (P4GN) dan komunitas terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Sosiologi Dilema, 30(1).

Fanaqi, C. & Pratiwi, R. M. (2019). Partisipasi masyarakat dalam pencegahan narkoba di Garut. Jurnal Komunikasi Hasil Pemikiran dan Penelitian, 15(1).

Eleanora, F. N. (April 2011). Bahaya penyalahgunaan narkoba serta usaha pencegahan dan penanggulangannya (suatu tinjauan teoritis). Jurnal Hukum, XXV(1). Antiprawiro, G. (2014). Peran masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap

penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sociale Polites, 15(2).

Eskasasnanda, I. D. P. (Juni 2014). Fenomena kecanduan narkotika. Sejarah dan Budaya, Tahun

Kedelapan(1).Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika