PENYELESAIAN MASALAH HUKUM PIDANA DI DESA SUKAHARJA , BOGOR, JAWA BARAT

Main Article Content

Yunan Prasetyo Kurniawan
Kunthi Tridewiyanti
Muhammad Soleh Bagja
Theo Andreas
Salwa Ummu Fazya
Annisa Fitri
Henri Christian Pattinaja

Abstract

The problem of criminal law is a problem that does not escape people's lives, both rural and urban, including the
people of Sukaharja Village, Bogor, West Java. They feel anxious because theft is rampant in their village area,
children are addicted to playing gadgets causing unwanted consequences for parents such as trying drugs and
victims of cyberbullying, as well as the fear felt by witnesses, especially in buying and selling land. Therefore, the
Faculty of Law, University of Pancasila in collaboration with Sukaharja Village held legal counseling which aims to
provide a way out for people who continue to experience problems related to criminal law, such as ensuring that
witnesses will get legal protection who need not be afraid of things that are wrong with them. bad enough to
traumatize them. In this activity, what is felt by the community in the field of criminal law is jointly discussed, then
tried to provide a solution by lecturers in the field of criminal law. In overcoming gadget addiction to children,
village heads can build shared playgrounds so that children can play outside the house with parental supervision
and the government can provide free tourist support so that children can learn from the natural environment
naturally together with their parents. In addition, witnesses should be treated like humans who should not be chased
until they are traumatized when they become witnesses and not ask questions that intimidate witnesses, both in terms
of buying and selling land and other cases.


 


ABSTRAK:


Problema hukum pidana merupakan masalah yang tidak luput dalam kehidupan masyarakat, baik desa maupun kota,
tidak terkecuali masyarakat Desa Sukaharja, Bogor, Jawa Barat. Mereka merasa keresahan sebab pencurian
merajalela di daerah desa mereka, anak-anak yang kecanduan bermain gadget sehingga timbul akibat yang tidak
diinginkan oleh orang tua seperti mencoba narkoba dan korban cyberbullying, serta ketakutan yang dirasakan oleh
saksi, terutama dalam jual beli tanah. Oleh karena itu, Fakultas Hukum Universitas Pancasila bekerja sama dengan
Desa Sukaharja mengadakan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memberikan pandangan jalan keluar bagi
masyarakat yang terus mengalami permasalah terkait hukum pidana, seperti meyakinkan bahwa saksi akan
mendapatkan perlindungan hukum yang tidak perlu takut akan hal- hal yang buruk sehingga timbul trauma bagi
mereka. Dalam kegiatan ini, apa yang dirasakan masyarakat di bidang hukum pidana secara bersama-sama
didiskusikan, kemudian mencoba memberikan jalan keluarnya oleh para dosen bidang hukum pidana. Dalam
mengatasi kecanduan gadget terhadap anak, kepala desa dapat membangun taman bermain bersama agar anak-anak
dapat bermain di luar rumah dengan pengawasan orang tua serta pemerintah dapat memberikan dukungan tempat
wisata gratis agar anak-anak dapat belajar dari lingkungan alam secara alami bersama dengan orang tua. Di samping
itu, para saksi seharusnya dilakukan seperti manusia yang tidak sepatutnya sampai dikejar-kejar hingga membuat
rasa trauma ketika menjadi saksi serta tidak memberikan pertanyaan yang mengintimidasi saksi, baik dalam hal jual
beli tanah maupun kasus lainnya.

Article Details

How to Cite
Kurniawan, Y. P., Tridewiyanti, K., Bagja, M. S., Andreas, T., Fazya, S. U., Fitri, A., & Pattinaja, H. C. (2022). PENYELESAIAN MASALAH HUKUM PIDANA DI DESA SUKAHARJA , BOGOR, JAWA BARAT. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 5(1), 249–256. https://doi.org/10.24912/jbmi.v5i1.18462
Section
Articles
Author Biographies

Yunan Prasetyo Kurniawan, Faculty of Law, Pancasila University

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Kunthi Tridewiyanti, Faculty of Law, Pancasila University

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Muhammad Soleh Bagja, Faculty of Law, Pancasila University

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Theo Andreas, Faculty of Law, Pancasila University

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Salwa Ummu Fazya, Faculty of Law, Pancasila University

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Annisa Fitri, Faculty of Law, Pancasila University

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Henri Christian Pattinaja, Faculty of Law, Pancasila University

Staff UPPM Fakultas Hukum Universitas Pancasila

References

Diputra, Ngakan Made Wira, I. Nyoman Gede Sugiartha, dan Luh Putu Suryani. "Tinjauan

Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tanah (Studi Kasus: Putusan No.

/Pid. B/2017/Pn Gin)." Jurnal Interpretasi Hukum 2, no. 3 (2021): 651-655.

Eddy O. S. Hiariej. 2016. Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta. Cahaya Atma Pustaka

Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka

Indonesia. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Indonesia. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang

Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Prabandari, Ayu Isti. 2022. Keluarga adalah Kelompok Orang yang Terikat Hubungan Darah,

Ketahui Fungsinya. https://www.merdeka.com/jateng/keluarga-adalah-kelompok-orang-

yang-terikat-hubungan-darah-ketahui-fungsinya-kln.html,

Rahim, Abdul Jabar. "Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Pidana Menurut Adat Tolaki

Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Di Desa Tirawuta Kecamatan Pondidaha

Kabupaten Konawe." Jurnal Hukum Responsif 7, no. 2 (2019): 84-99.

Rini, Mentari Kusuma, dan Titih Huriah. "Prevalensi dan Dampak Kecanduan Gadget Pada

Remaja: Literature Review." Jurnal Keperawatan Muhammadiyah 5, no. 1 (2020).

R. Soesilo. 1989. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor: Politeia.

Samekto, F. Menggugat Relasi Filsafat Positivisme dengan Ajaran Hukum Doktrinal. Jurnal

Dinamika Hukum. 2012.

Sisbintari, Kartika Dewi, dan Farida Agus Setiawati. "Digital Parenting sebagai Upaya

Mencegah Kecanduan Gadget pada Anak Usia Dini saat Pandemi Covid-19." Jurnal

Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 6, no. 3 (2021): 1562-1575.

Wulandari, Dwi, dan Dilfera Hermiati. "Deteksi Dini Gangguan Mental dan Emosional pada

Anak yang Mengalami Kecanduan Gadget." Jurnal Keperawatan Silampari 3, no. 1 (2019):

-392.