PERWALIAN DAN PERMASALAHANNYA

Main Article Content

Ida Kurnia
Alexander Sutomo
Cliff Geraldio

Abstract

The high divorce rate means that guardianship is a very important thing to discuss, life after a divorce, it is necessary to immediately determine the position of the child regarding his guardianship rights. A child who is abandoned through a divorce process or the death of both parents must have a guardian as a companion until he is legally mature. A guardian must be an adult and not under guardianship, must be legally competent because the guardian's job is very important in guiding children, managing children's property, and also educating children. If a guardian does not carry out his obligations as stated in Law No. 16 of 2019 concerning amendments to Law No. 1 of 1974 concerning marriage. The marriage law itself regulates the dismissal of guardians who do not carry out their duties properly and are irresponsible. Regulations regarding guardianship have also been regulated in the Civil Code concerning Immaturity and Guardianship. The criteria for someone who can become a guardian are usually from the closest family to the child and are usually determined using the will given, the choice of the child, or the judge's decision. A good guardian must be able to maintain all the rights of the child until the child is an adult as regulated in the Civil Code. In carrying out their duties, the guardian must pay attention to all the things that are the provisions in the guardianship which have been regulated by the marriage law and the Civil Code.


ABSTRAK:


Peningkatan angka perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun disebabkan oleh faktor ekonomi yang merupakan faktor yang mendominasi. Penyebab tertinggi ke dua dikarenakan salah satu pihak meninggalkan pihak yang lainnya di luar masalah ekonomi, dan yang ke tiga dikarenakan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tingginya angka perceraian, maka perwalian merupakah hal yang sangat penting untuk di bahas, kehidupan setelah adanya perceraian, perlu segera ditentukan kedudukan anak terkait hak perwalianya. Anak yang ditinggalkan melalui proses perceraian ataupun meninggalnya kedua orang tua harus memiliki wali sebagai pendampingnya hingga ia dewasa secara hukum. Seorang wali haruslah dewasa dan tidak di bawah pengampuan, harus cakap secara hukum karena tugas wali sangatlah penting dalam membimbing anak, mengelola harta benda milik anak, juga mendidik anak. Apabila seorang wali tidak melaksanakan kewajibannya yang tertera di dalam  Undang-undang No.16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang perkawinan sendiri mengatur tentang pemecatan untuk wali yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak bertanggung jawab. Undang-undang No.16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tetapi juga telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Kebelumdewasaan dan Perwalian. Kriteria seseorang yang dapat menjadi wali biasanya dari keluarga terdekat dengan anak, dan biasanya ditentukan dengan cara melalui wasiat yang diberikan, pilihan anak, maupun putusan hakim. Seorang wali yang baik harus bisa mempertahankan segala hak milik anak hingga anak tersebut dewasa sesuai yang diatur dalam KUH Perdata. Dalam menjalankan tugasnya wali harus memperhatikan seluruh hal yang menjadi ketentuan dalam perwalian yang telah diatur jelas oleh Undang-undang Perkawinan dan KUH Perdata

Article Details

How to Cite
Kurnia, I., Alexander Sutomo, & Cliff Geraldio. (2022). PERWALIAN DAN PERMASALAHANNYA. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 5(3). https://doi.org/10.24912/jbmi.v5i3.18108
Section
Articles

References

Prihatin, I. U., (2020, September 12). Kemenag Sebut Angka Perceraian Mencapai 306.688 Per Agustus 2020. Merdeka. https://www.merdeka.com/peristiwa/kemenag-sebut-angka-perceraian-mencapai-306688-per-agustus-2020.html

Van, A. (2011). Pengantar Ilmu Hukum.

Aulina, L., (2020, Juni 29). Hukum Perwalian. Kenny Wiston. https://www.kennywiston.com /hukum-perwalian/

Jamaluddin. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan.

KUHPerdata Pasal 396.

Syahputra, A. (2014). Perwalian Anak dalam Bingkai Hukum.