PEMBEKALAN HUKUM MENGENAI HIBAH, WASIAT, DAN WARIS KEPADA JEMAAT PAROKI KEDOYA GEREJA ST. ANDREAS

Main Article Content

Benny Djaja
Nada Salsabila

Abstract

This Community Service aims to provide an understanding of property management through grants, wills, and heirs. Those are familiar to the public but still incomprehensively known, especially the explanations and the differences between one and another to the Kedoya Parish Congregation of St. Andrew’s Church which comes from various ethnicities, tribes, and origins in Indonesia. This Community Service is divided into 3 (three) phases, namely the preparation phase in the form of proposal submission and material making, the activity implementation phase in the form of material exposure with a question-and-answer session, and the final phase in the form of the arrangement and submission of the activity report. The Community Service provides legal counseling concerning grants, wills, and heirs using Zoom application to the Kedoya Parish Congregation of St. Andrew’s Church. They register through the google form link. The result of this Community Service is that 68 (sixty-eight) participants gained the information related to the material presented in the counseling session in the form of grants, including elements and exceptions. Wills include general wills, olographic wills, secret wills, heirs, and the 4 (four) groups of wills. The external result from the community service was conducted in scientific publication in an ISSN-based journal and publication in Kompas.com.


ABSTRAK

Tujuan dilakukannya Pengabdian Masyarakat adalah untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan harta kekayaan melalui hibah, wasiat, dan waris yang sudah tidak asing di telinga tetapi masih belum diketahui benar penjelasan serta perbedaannya kepada Jemaat Paroki Kedoya Gereja St. Andreas yang berasal dari beragam etnis, suku, dan asal daerah di Indonesia. Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, pertama tahap persiapan berupa pengajuan proposal dan pembuatan materi, kedua tahap pelaksanaan kegiatan berupa pemaparan materi dan tanya jawab, serta tahap akhir berupa penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan. Pengabdian Masyarakat dilakukan dengan memberikan penyuluhan hukum mengenai hibah, wasiat, dan waris secara dalam jaringan menggunakan aplikasi Zoom kepada Jemaat Paroki Kedoya Gereja St. Andreas. Mereka mendaftar melalui tautan google form. Hasil dari kegiatan yaitu sebanyak 68 (enam puluh delapan) peserta kegiatan memperoleh informasi mengenai materi yang disampaikan dalam penyuluhan berupa pengenalan mengenai hibah termasuk unsur-unsur dan pengecualiannya; wasiat yang meliputi wasiat umum, wasiat olografis, dan wasiat rahasia; serta mengenai waris dan 4 (empat) golongan ahli waris. Luaran yang dihasilkan dari pengabdian masyarakat ini berupa publikasi ilmiah pada jurnal ber-ISSN dan publikasi di Kompas.com.

Article Details

How to Cite
Djaja, B., & Salsabila, N. (2021). PEMBEKALAN HUKUM MENGENAI HIBAH, WASIAT, DAN WARIS KEPADA JEMAAT PAROKI KEDOYA GEREJA ST. ANDREAS. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 4(3). https://doi.org/10.24912/jbmi.v4i3.13440
Section
Articles
Author Biographies

Benny Djaja, Universitas Tarumanagara

Fakultas Hukum

Nada Salsabila, Universitas Tarumanagara

Fakultas Hukum

References

Aisyah, Nur. (2019). Wasiat dalam Pandangan Hukum Islam dan BW. El-Iqtishady, 1(1), 54-61.

Arkan, Mohammad Hafid. (2020). Peran Notaris dalam Membuat Akta Wasiat yang Bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam (Studi Akta Notaris Nomor 12 Tanggal 27 Oktober 1984 Tentang Wasiat). Lex Reinassance, 3(5), 626-643.

Choirunnisak. (2017). Konsep Pengelolaan Kekayaan dalam Islam. Islamic Banking, 3(1), 27-44.

Husni, Muhammad. (2019). Kedudukan Hibah Wasiat Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata. Al-Maslahah, 15(2), 158-173.

Jaya, Dwi Putra. (2020). Hukum Kewarisan di Indonesia. Bengkulu: Zara Abadi.

Kalam, Mohd, Akhyar, Gamal, & Edward, Annisa Purnama. (2021). Kedudukan Ahli Waris sebagai Penerima Hibah Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.TTN. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 4(1), 244-262.

Levia, Fanny & Agustin, Erni. (2017). Tanggung Gugat Notaris dalam Pelaksanaan Pendaftaran Wasiat secara Online. Arena Hukum, 10(1), 141-162.

Massora, Monika Ardia Ningsi & Putri, Victoria Pasari. (2019). Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris bagi Golongan Bumiputera yang Dikuatkan oleh Camat. Notaire, 2(3), 389-403.

Naipospos, Fikri Syahputra. (2018). “Analisis Yuridis Pelaksanaan Wasiat di Bawah Tangan Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor: 431/Pdt.G/2016/PA.Rap)” (Skripsi Sarjana Hukum, Universitas Sumatera Utara).

Otito. (2016). “Kedudukan dan Prosedur Penetapan Ahli Waris oleh Pengadilan Agama Kota Palembang” (Skripsi Sarjana Hukum, Universitas Muhammadiyah Palembang).

Ratih, Triyana. (2018). “Analisis Yuridis Hibah yang Diperhitungkan sebagai Warisan dari Orang Tua kepada Anak Menurut Kompilasi Hukum Islam Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 PK/AG/2006” (Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara).

Subekti, R & Tjitrosudibio, R. (2009). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka.

Suryadini, Yanuar & Widiyanti, Alifiana Tanasya. (2020). Akibat Hukum Hibah Wasiat yang Melebihi Legitime Portie. Media Iuris, 3(2), 241-256.

Zainuddin, Asriadi. (2017). Perbandingan Hibah Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Al-Himayah, 1(1), 92-105.