UPAYA MEMBANGUN KELUARGA BAHAGIAN PADA MASYARAKAT DESA TUKDANA KEBUPATEN INDRAMAYU

Main Article Content

Rasji
Ida Kurnia
R. Rahaditya

Abstract

The people of Tukdana Village in Indramayu Regency have chosen the relationship of a man and a woman through marriage to become a family. A family consists of a husband and wife and can have children. Although there are still those who fail to maintain the integrity of their family, the people of Tukdana Village have tried to build a happy family. How are the efforts of the people of Tukdana Village in building a happy family? The TNI problem has been carried out by searching for data through empirical methods with technical interviews with community members during the implementation of community service. Based on the results of qualitative analysis, it is known that the people of Tukdana Village have created and implemented a happy family development program, through a movement to postpone the minimum age of marriage to 19 years, appealing to teenagers to finish school up to high school level, implementing an internship program for high school graduates, seeking the economic capacity of the community through opportunities to work as migrant workers abroad, conducting family development for young married couples, utilizing community service programs by lecturers and students to foster family couples to build eternal and happy families


ABSTRAK


Masyarakat Desa Tukdana di Kabupaten Indramayu telah memilih hubungan seorang pria dan wanita melalui perkawinan menjadi sebuah keluarga. Keluarga terdiri atas suami dan istri serta dapat anak-anak keturunannya. Meskipun masih ada yang gagal mempertahankan keutuhan keluarganya, namun masyarakat Desa Tukdana telah berusaha membangun keluarga bahagia.  Bagaimana upaya masyarakat Desa Tukdana dalam membangun keluarga yang bahagia? Permasalahan tni telah dilakukan pencaian data melalui metode empirin dengan teknis wawancara terhadap warga masyararakat pada saat pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan hasil analisis kualitatif diketahui masyarakat Desa Tukdana telah membuat dan melaksanakan program pembangunan keluarga bahagia, melalui gerakan penundaan usia perkawinan minimal 19 tahun, menghimbau anak-anak remaja agar menyelesaikan sekolah sampai dengan tingkat sekolah menengah atas, menerapkan program magang kerja bagi anak-anak lulusan sekolah menengah atas, mengupayakan kemampuan ekonomi masyarakat melalui peluang bekerja sebagai buruh migran ke luar negeri, melakukan pembinaan keluarga pasangan perkawinan muda, memanfaatkan program pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dan mahasiswa untuk membina pasangan keluarga agar membangun keluarga kekal dan bahagia.

Article Details

How to Cite
Rasji, Kurnia, I., & R. Rahaditya. (2025). UPAYA MEMBANGUN KELUARGA BAHAGIAN PADA MASYARAKAT DESA TUKDANA KEBUPATEN INDRAMAYU. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 7(3), 744–749. https://doi.org/10.24912/jbmi.v7i3.34686
Section
Articles

References

Annur, Cindy Mutia. (2022). “Kasus Perceraian Meningkat 53%, Mayoritas Karena Pertengkaran”, online tersedia di https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/ 28/kasus-perceraian-meningkat-53-mayoritas-karena-pertengkaran, 8 Agustus

Asman. (2020). “Keluarga Sakinah Dalam Kajian Hukum Islam”, Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundangan-undangan, Vol. 7 No. 2, Desember.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Indramayu. (2021). “Kecamatan Tukdana Dalam Angka 2021”, https://indramayukab.bps.go.id/id/publication/2021/09/24/71ed39915376120 3a508088a/kecamatan-tukdana-dalam-angka.

Faiq,Ahmad. (2022). Angka Perceraian Akhir 2022 di Indramayu “Tinggi, Sebanyak 6.096 Ibu Muda Jadi Janda”, https://www.cirebonraya.com/ciayumajakuning/pr-4374795267/ angka-perceraian-akhir-2022-di-indramayutinggi-sebanyak-6096-ibu-muda-jadi-janda, 18 September.

Gisymar, Sholeh. (2000). Kado Cinta Untuk Istri, (Yogyakarta: Arina, 2000).

Ismanto, Agus. (2023). “Pernikahan Dini Penyebab Dominan Tingginya Angka Perceraian”, tersedia di Pernikahan Dini Penyebab Dominan Tingginya Angka Perceraian (inews.id), 27 Januari.

Juwita, Dwi Runjani. (2017). “Konsep Sakinah Mawadah Warohmah Menurut Islam”, Jurnal An-Nuha, Vo. 4. No.2, Desember

Kamadi, Alif. (2022). “Mayoritas Penduduk Indonesia Berstatus Sudah Kawin”, online tersedia di https://dataindonesia.id/ragam/detail/mayoritas-penduduk-indonesia-berstatus-sudah-kawin, 8 Agustus.

Kompas.com. (2023). “Permohonan Dispensasi Nikah Dini di Indramayu Didominasi oleh Anak Putus Sekolah”, Permohonan Dispensasi Nikah Dini di Indramayu Didominasi oleh Anak Putus Sekolah (kompas.com), 18 Januari.

Nugroho, Agung. (2023). “Tertinggi di Jawa Barat, Perkawinan Anak di Indramayu, Picu Tingginya Janda Corona (2-selesai)’, tersedia di https://www.cirebonraya.com/ ciayumajakuning/pr-4374071956/tertinggi-di-jawa-barat-perkawinan-anak-di indramayu-picu-tingginya-janda-corona-2-selesai, 22 Maret 2023).

Rasji et al. (2023). Laporan Akhir Pengabdian Kepada Masyarakat tentang Membangun Keluarga Kekal Dan Bahagia Pada Masyarakat Desa Tukdana, Jakarta: LPPM, 2023.

Sajaruddin. (2022). “Upaya-Upaya dalam Membangun Keluarga Sakinah”, Jurnal Tana Mana, Vol. 3 No. 2, Desember 2022.

Salam,Lubis. (2020). Menuju Keluarga Sakinah Mawadah dan Warohmah, (Surabaya: Terbit Terang).

Santoso. (2016). “Hakikat Perkawinan Manurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum islam, dan Hukum Adat”, Jurnal Yudisia, Vol. 7, No. 2, Desember.

S,Erik. (2022). “Jumlah Pernikahan di Kabupaten Indramayu Menurun Disebabkan Batasan Usia Menikah”,https://www.tribunnews.com/regional/2022/07/29/jumlah-pernikahan-di-kabupaten-indramayu-menurun- disebabkan-batasan-usia-menikah, 29 Juli.

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.