PROBLEMATIK UU NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU TERHADAP BANK SEBAGAI KREDITOR SEPARATIS

Main Article Content

Gunardi Lie
Jeane Neltje Saly
Ariawan Gunadi
Adriel Michael Tiray

Abstract

Perkembangan ekonomi dan perdagangan menyebabkan timbulnya banyak permasalahan utang-piutang di dalam masyarakat dengan diikuti krisis moneter yang terjadi di Indonesia memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dibentuk guna memenuhi kepentingan dunia usaha dalam memenuhi kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah-masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka dan efeketif. Problematik terhadap tujuan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU terdapat dalam ketentuan kreditor separatis yang dilakukan oleh sebuah bank, dimana kedudukan bank sebagai kreditor separatis masih belum berjalan secara optimal terutama perlindungan hukumnya yang belum secara tegas diberlakukan. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana kedudukan bank sebagai kreditor separatis beserta perlindungan hukumnya di dalam Kepailitan berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui kedudukan dan perlindungan hukum bank sebagai kreditor separatis berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer sebagai data utama selain data sekunder, melalui teknik observasi dan wawancara, dianalisis secara kualitatif dan disimpulkan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa dalam kepailitan, kedudukan bank sebagai kreditor separatis adalah bank sebagai kreditor yang istimewa, dikarenakan bank sebagai kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang dapat mengeksekusi jaminannya sewaktu-waktu apabila debitor cidera janji atau wanprestasi, Wujud perlindungan hukum terhadap bank adalah hak mengeksekusi jaminannya yang dapat dilakukan seolah-olah tidak terjadi kepailitan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 55 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Article Details

How to Cite
Lie, G., Saly, J. N., Gunadi, A., & Tiray, A. M. (2020). PROBLEMATIK UU NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU TERHADAP BANK SEBAGAI KREDITOR SEPARATIS. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 2(2). https://doi.org/10.24912/jbmi.v2i2.7242
Section
Articles

References

Buku

Abdurrahman, A. 1993. Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan. Pradnya Paramita,

Jakarta.

Anisah, Siti. 2008. Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di

Indonesia. Total Media, Yogyakarta.

Djumhana, Muhammad. 2000. Hukum Perusahaan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.

__________. 2008. Asas-asas Hukum Perbankan Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Echols, John M., Shadil, Hassan. An Indonesian English Dictionary. Gramedia Pustaka Utama,

Jakarta.

Gazali, Djoni S., Usman, Rachmadi. 2010. Hukum Perbankan. Sinar Grafika, Jakarta.

H.S., Salim. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Raja Grafindo, Jakarta.

Hasibuan, Malayu. 2001. Dasar-dasar Perbankan. Bumi Aksara, Bandung.

Hermansyah. 2011. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana Prenada Media Group,

Jakarta.

Hoff, Jerry. 2000. Undang-Undang Kepailitan di Indonesia. PT. Tatanusa, Jakarta.

Iswantoro. 1990. Uang dan Bank. BPFE, Yogyakarta.

Kasmir. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

__________. 2001. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Sinar Grafika, Jakarta.

Miller, David. Principles of Social Justice. Harvard University Press, London.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Patrik, Purwahadid., Kashadi. 2007. Hukum Jaminan Edisi Revisi dengan UUHT. Fakultas

Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Pahlevi, Rizal. 2019. Laporan Penelitian Empiris Kedudukan Bank Separatis sebagai Pemegang

Hak Tanggungan Dalam Kepailitan dan PKPU. Radja Grafindo, Jakarta.

Priananda, Sigit., Susilo. 2017. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Salemba Empat, Jakarta.

Saly, Jeane Neltje. 2016. Manfaat Perlindungan Bank sebagai Kreditor Separatis Pemegang

Hak Tanggungan Dalam Kepailitan dan PKPU. Hin & Hill, Jakarta.

__________. 2017. Fungsi Bank Separatis dalam Kepailitan. Hin & Hill, Jakarta.

Sembiring, Sentosa. 2012. Hukum Perbankan. Mandar Maju, Bandung.

Sjahdeni, Sutan Remy. 1996. Beberapa Permasalahan Undang-Undang Hak Tanggungan Bagi

Perbankan Dalam Persiapan Pelaksanaan Hak Tanggungan di Lingkungan Perbankan.

Citra Aditya Bakti, Bandung.

Subekti R., Tjitrosudibio, R. 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita,

Jakarta.

Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Ekonisia, Yogyakarta.

Sudiri, Ahmad. 2019. Laporan Penelitian Kedudukan Bank dalam Kepailitan Perspektif

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban

Pembayaran Utang. Radja Grafindo, Jakarta.

Sutedi, Adrian. 2007. Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi

dan Kepailitan. Sinar Grafika, Jakarta.

Usman, Rachmadi. 2009. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.