PENYULUHAN GOOD PARENTING MELALUI MEDIA DARING DALAM UPAYA MENCEGAH ANAK DARI KEJAHATAN PREDATOR SEKSUAL

Main Article Content

Tundjung Herning Sitabuana
Dixon Sanjaya

Abstract

The State of Indonesia guarantees the protection of all and the entire Indonesian nation based on the Preamble to
1945 Constitution of Republic Indonesia. Children are one of the people who need to be protected as the next
generation of Indonesian. However, in fact, based on the KemenPPA Symphony data, until 2021 there are still
10,332 cases of children related to sexual violence. Therefore, the community as a partner of the government to
provide protection to children from all forms of sexual violence, especially those that occur in online media today,
needs to be given counseling related to good parenting. This PKM activity was carried out with the stages of survey,
lecture, and Q&A to the community in RT 001/RW 006, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan, West Jakarta City. The
development of sexual crimes through online media is growing very rapidly with various forms such as chatting,
direct massage, and videos to make seductions to threats to victims. The results achieved from this PKM activity are
that the community has an understanding of good parenting patterns, the community play an strategic role in
building democratic, warm, open, participatory communication with children. As a conclusion from this activity,
parents have a central position to be able to guide, direct, educate, set an example, nurture, and mature children in a
safe and conducive community environment to eradicate and avoid the dangers of predators of sexual crimes in
online media. Various forms of similar socialization activities need to be carried out consistently.


 


ABSTRAK:


Negara Indonesia menjamin dan memastikan perlindungan terhadap keamanan dan keselamatan bangsa Indonesia
sebagai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Anak merupakan salah satu yang
perlu diberikan perlindungan sebagai insan generasi penerus bangsa Indonesia. Namun kenyataannya, berdasarkan
data SIMFONI KemenPPA, sampai dengan tahun 2021 masih terdapat 10.332 kasus terkait anak yang berhubungan
dengan kekerasan seksual. Oleh karena itu, masyarakat sebagai mitra pemerintah untuk melakukan pencegahan dan
perlindungan hukum pada anak terhadap predator seksual yang terjadi di media daring dewasa ini perlu diberikan
penyuluhan terkait dengan pola pengasuhan yang baik (good parenting). Kegiatan PKM ini dilaksanakan dengan
tahapan Survei, ceramah, dan Q&A kepada masyarakat RT 001/RW 006, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan, Kota
Jakarta Barat. Perkembangan kejahatan seksual melalui media daring berkembang dengan sangat pesat dengan
berbagai bentuk seperti chatting, direct massage, maupun video untuk melakukan rayuan hingga ancaman terhadap
korban. Hasil yang dicapai dari kegiatan PKM ini, meningkatkan dan menambah pemahaman masyarakat mengenai
pola pengasuhan yang baik, masyarakat mau berperan aktif untuk membangun komunikasi yang demokratis,
kehangatan, keterbukaan, dan partisipatif dengan anak. Sebagai kesimpulan dari kegiatan ini bahwa orang tua
memiliki posisi sentral untuk mampu membimbing, mengarahkan, mendidik, memberikan teladan, memelihara,
hingga mendewasakan anak dalam lingkungan masyarakat yang aman dan kondusif untuk memberantas dan
menghindar dari bahaya predator kejahatan seksual di media daring. Oleh karena itu, berbagai bentuk kegiatan
sosialisasi serupa perlu untuk terus dilaksanakan secara konsisten.

Article Details

How to Cite
Sitabuana, T. H., & Sanjaya, D. (2022). PENYULUHAN GOOD PARENTING MELALUI MEDIA DARING DALAM UPAYA MENCEGAH ANAK DARI KEJAHATAN PREDATOR SEKSUAL. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 5(1), 239–248. https://doi.org/10.24912/jbmi.v5i1.18372
Section
Articles

References

Adawiah, R. “Pola Asuh Orang Tua dan Implikasinya Terhadap Pendidikan Anak”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan. Vol. 7. No. 1. Mei 2017.

Anonim, (2022). “Kekerasan terhadap Anak Meningkat Selama Pandemi”, dalam CNN Indonesia, 2 November 2021,

https://www.cnnindonesia.com/nasional/202111021 42206-20-715544/kekerasan-terhadap-anak-meningkat-selama-pandemi, diakses pada 27 Januari 2022.

Garbarino, J.M., & Benn, J. L. (1992). Children and Families in The Social Environment. 2nd ed. New York: Aldine de Gruyter.

Handayani, M.R.V. (2014). “Identifikasi Parenting Belief Pada Remaja dan Orangtua di Kota Bandung: Pendekatan Psikologi Psikologi Indigenous”. Jurnal Psikologi. Vol. 10. No.2. Desember 2014.

Hardjon, P. M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Peradaban.

Hutapea, B. (2022). “Pengasuhan Untuk Mencegah Korban Predator Seksual Melalui Media Daring”. Makalah. Disampaikan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, 5 Maret 2022.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5946).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4928).

Kementerian Perempuan dan Anak, “Sistem Informasi On line Perlindungan Perempuan dan Anak”, https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan, diakses pada 27 Januari 2022.

Putri, R. A., & Hasrul. (2019). “Peranan Program Parenting Dalam Penguatan Pendidikan Karakter Siswa di SMA Negeri 1 Junjung Sirih”. Journal Civic of Education. Vol. 2. No.5. Tahun 2019.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Cetakan Ke-8. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sani, A.K., Zulfia, D.L., Nugroho, H.R., & Simbolon, Y.C. (2021). “Dampak Kemajuan Teknologi Komunikasi Terhadap Meningkatnya Pelecehan Seksual Perempuan”. Lontar Merah. Vol. 4. No. 1. Tahun 2021.

Simorangkir, Y., Febrilismanto, dan Folfiah, Y. (2020). “Hubungan Positive Parenting dengan Kekerasan Terhadap Anak di TK Cendana Rumbai Kota Pekanbaru”. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran. Vol. 3. No. 1. Tahun 2020.

Smetana, J.G. (2011). Adolescents, Families, and Social Development: How Teens Construct Their Worlds. United Kingdom: Wiley-Blackwell.

Soekanto, S. (2005). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Edisi 1. Cetakan 6. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Utami, A.C.N., & Rahardjo, S.T. (2021). “Pola Asuh Orang Tua dan Kenakalan Remaja”. Jurnal Pekerjaan Sosial. Vol. 4. No.1. Tahun 2021.

Yulianto, dkk. (2014). “Hubungan Pengasuhan Orang Tua Dengan Risiko Tindak Kekerasan Pada Remaja di Kelurahan Patrang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember”. e-Jurnal Pustaka Kesehatan. Vol. 2. No. 1. Tahun 2014.