PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENGATURAN HUKUM WARIS DI INDONESIA

Main Article Content

Ida Kurnia
Tundjung H.S

Abstract

Dalam perspektif substansi hukum pengaturan sistem kewarisan nasional terbagi dalam kewarisan barat, kewarisan adat, dan kewarisan Islam. Pengaturan kewarisan dapat dipandang memadai dalam mengatasi masalah kewarisan yang terjadi di Indonesia. Namun dalam tataran implementasi terdapat kendala yang disebabkan oleh rendahnya kualitas kesadaran hukum masyarakat terhadap sistem kewarisan yang ada. Problematika kesadaran hukum merupakan suatu permasalahan yang terjadi di Indonesia. Rendahnya kesadaran hukum masyarakat diketahui dengan melihat beberapa indikator antara lain pengetahuan masyarakat terhadap suatu aturan hukum, pengetahuan masyarakat terhadap isi dari aturan hukum dan sikap masyarakat terhadap hukum, dan lain sebagainya. Hal inilah yang juga terjadi pada masyarakat di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta. yang belum memiliki pengetahuan yang memadai perihal sistem hukum kewarisan yang terdapat di Indonesia. Terlebih kondisi saat ini menunjukkan adanya keragaman sistem kewarisan. Keadaan yang demikian tentu perlu diatasi melalui suatu proses pembinaan kesadaran hukum waris yang dapat dilakukan melalui suatu kegiatan pengabdian masyarakat yang membuka ruang untuk berdiskusi perihal sistem pewarisan yang berlaku di Indonesia. Kesimpulan dari pelaksanaan PKM ini bahwa
terdapat masalah dalam konteks pelaksanaan sistem kewarisan yang saat ini mengacu pada hukum waris barat, hukum waris adat, dam hukum waris Islam. Masalah tersebut muncul karena proses sosialisasi, pembinaan, dan pendidikan di bidang kewarisan terhadap masyarakat selaku pengguna hukum waris tidak dilakukan sehingga masyarakat tidak mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai hukum waris.

Article Details

How to Cite
Kurnia, I., & H.S, T. (2020). PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENGATURAN HUKUM WARIS DI INDONESIA. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 2(2). https://doi.org/10.24912/jbmi.v2i2.7262
Section
Articles

References

H.F.A Vollmar. (1989). Pengantar Studi Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali.

H. Hilman Hadikusumo (1990). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju

Bagir Manan, Menuju Hukum Waris Nasional,yang disampaikan dalam Simposium tentang

Menuju Surat Keterangan Waris Yang Bersifat Nasional bagi WNI, yang di

selenggarakan oleh BPHN bekerjasama dengan Ikatan Keluarga Alumni Notariat-

UNPAD di Jakarta, pada tgl 6 Mei 2009.

Kuntjaraningrat. (1992). Beberapa Pokok Antropologi. Jakarta: Dian Rakyat.

A. Pitlo. (1986). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda.

Jakarta: PT Intermasa.

M. Idris Ramulyo. (2004). Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab

Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Komari. (2011). Laporan Akhir Bidang Hukum Waris. Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Puslitbang. Jakarta.

Soerjono Soekanto. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: CV Rajawali.