PEMAPARAN DOKUMEN EVALUASI REALISASI DAN REKOMENDASI PENGENDALIAN PANDUAN RANCANG KOTA, KAWASAN PONDOK INDAH: SUB KAWASAN DI RUAS 2
Main Article Content
Abstract
Jakarta must be ready to face all the challenges of change, when the capital city moves to Kalimantan. The Urban Design Guideline (UDGL) or Panduan Rancang Kota (PRK) which is created by the city government is one of the development control tools in facing all forms of change. This article is the result of community service which aims to assist the government in observing and reviewing the implementation of the UDGL. The Pondok Indah’s UDGL was stipulated in Gubernatorial Regulation No. 185, with the last revision in 2012. This area has a structuring strategy as an integrated area, a business and trade center connected to four MRT stations (Lebak Bulus, Fatmawati, Cipete and Haji Nawi). This evaluation is divided into 3 service teams which focus on the sub area in section 1, the sub area in section 2, and the sub area in section 3. The essence of this article explains the intensity of land use and building planning that occurs in the sub area in section 2. The method is carried out using a descriptive-analysis-comparative method which always tries to compare the government's plans and existing conditions. Data were collected using literature review and survey methods, so that the analysis process culminated in the conclusion of whether the UDGL had been realized or not and what factors influenced the unrealization in the field. It is hoped that this article will serve as input for future UDGL plans for the Pondok Indah area, where usually all UDGLs will be reviewed every 5 years.
ABSTRAK
Jakarta harus siap menghadapi segala tantangan perubahan, saat Ibu Kota berpindah ke Kalimantan. Urban Design Guideline (UDGL) atau Panduan Rancang Kota (PRK) yang dibuat pemerintah kota merupakan salah satu alat pengendali pembangunan dalam menghadapi segala bentuk perubahan. Tulisan ini merupakan hasil pelaksanaan pengabdian pada masyarakat yang bertujuan membantu pemerintah dalam mengamati dan mengkaji kembali pelaksanaan Panduan Rancang Kota. PRK Kawasan Pondok Indah ditetapkan dalam Pergub No 185 dengan revisi terakhir pada tahun 2012. Kawasan ini memiliki strategi penataan sebagai kawasan terpadu, pusat bisnis dan perdagangan yang terkoneksi dengan PRK 4 Stasiun MRT (Lebak Bulus, Fatmawati, Cipete dan Haji Nawi). Evaluasi PRK Kawasan Pondok Indah terbagi dalam 3 tim pengabdian yang berfokus pada sub kawasan di ruas 1, sub kawasan di ruas 2, dan sub kawasan di ruas 3. Inti tulisan ini menjelaskan Intensitas Pemanfaatan Lahan dan Tata Bangunan yang terjadi pada sub kawasan di ruas 2. Metode dilakukan dengan cara deskriptif-analisis-komparatif yang selalu berusaha membandingkan rencana pemerintah yang termuat di PRK dengan kondisi eksisting. Pengumpulan data dengan metode literature review dan survey, sehingga proses analisis berujung pada kesimpulan apakah PRK sudah terealisasi atau belum dan faktor apa yang berpengaruh terhadap belum terealisasinya PRK yang terjadi di lapangan. Tulisan ini diharapkan menjadi bahan masukan untuk rencana PRK Kawasan Pondok Indah ke depan, yang mana biasanya semua PRK akan dikaji ulang setiap 5 tahun.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
References
Ardiyanto, W. (2022).Tidak Lagi Jadi Ibukota, Tata Ruang Jakarta di kaji). Retrieved October 6, 2023, from https://www.rumah.com/berita-properti/2022/11/207129/tidak-lagi-jadi-ibukota-tata-ruang-jakarta-dikaji
CNBCIndonesia, 2009, Ciputra sulap kebun ‘tempat jin buang anak’ jadi Pondok Indah, diunduh 4 Mei 2024, https://www.cnbcindonesia.com/news/20191127084405-4-118259/ciputra-sulap-kebun-tempat-jin-buang-anak-jadi-pondok-indah
Huri, D. (2014). Penguasaan Kosakata Kedwibahasaan Antara Bahasa Sunda Dan Bahasa Indonesia Pada Anak-Anak (Sebuah Analisis Deskriptif-Komparatif). JUDIKA (JURNAL PENDIDIKAN UNSIKA), 2(1).
Hadi F., Ristawati, R. (2020). Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi. Fakultas Hukum Universitas. Airlangga: Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 3, 2020, DOI: https://doi.org/10.31078/jk1734
Harjasa, P., Zulkaidi, D., Ekomadyo, A. S., Bandung, T., Kebijakan, P., & Itb, S. (2016). Pengaruh Perubahan Guna Lahan dan Intensitas Guna Lahan terhadap Kualitas Ruang Kota. Prosiding Temu Ilmiah IPLBI, 105–110
Pergub No185. (2012). Panduan Rancang Kota Pondok Indah. Jakarta
Permen PU No 6. (2007). Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
UNDP. (2016). Sustainable Urbanization Strategy: UNDP’s Suppoert to sustainable, inclusive, and resilient cities in the developing world.
Sondakh, S. I., IKJ, S. P., & Gunawan, I. (2019). Gentrifikasi dan Kota: Kasus Kawasan Pondok Indah-Kalipasir-Gondangdia. JSRW (Jurnal Senirupa Warna), 7(2), 165-176.