PENINGKATAN KAPASITAS ORGANISASI NIRLABA BAGI UNIT PENGELOLA ZAKAT, INFAQ, DAN SEDEKAH (ZIS)

Main Article Content

Maya Syafriana Effendi
Hamka Halkam
Asri Warnanti
M. Iman Nugroho
Venus F Firdaus

Abstract

With 230 million Muslims, or 87% of Indonesia's overall 270 million population in 2020, the country has the ability to collect IDR 327 trillion in zakat annually. From IDR 327 trillion in potential zakat, only IDR 17 trillion in zakat have been collected as of 2021. Even yet, it only represents 5% of the community's potential for zakat. This demonstrates that the amount of zakat money that can be raised from the community has not been used to its fullest potential. How to strengthen the ability of zakat management institutions or organizations to manage zakat in a professional and transparent manner is one of the primary issues encountered in zakat management. Organizational leadership, managerial abilities, organizational management systems, human resource capacity, technology utilization, financial reporting and reporting, and the institution's reputation are all still issues that zakat management institutions or organizations must deal with. The goal of putting this community service project into action is to give the zakat management institution or organization information and knowledge pertaining to issues of management, finance, accounting, and developing an organizational image. A workshop is used to carry out this act of community service. The activity's findings and recommendations include the need to improve the managerial skills of the Zakat Management Unit managers, enhance their capability to make financial management more transparent and responsible, and enhance the Zakat Management Unit's reputation and credibility. In order to achieve the goals of zakat management, the Zakat Management Unit must be competent, transparent, and accountable


ABSTRAK:


Dengan penduduk muslim sebanyak 230 juta jiwa atau 87% dari total 270 juta jiwa populasi Indonesia pada tahun 2020, Indonesia memiliki potensi untuk mengumpulkan zakat Rp327 triliun per tahun. Pada tahun 2021, zakat yang berhasil dikumpulkan hanya sebesar Rp17 triliun dari Rp327 triliun potensi zakat yang dimiliki. Jumlah masih sangat kecil, hanya 5% dari total potensi zakat yang ada di masyarakat. Hal ini menggambarkan bahwa potensi dana zakat yang dapat dikumpulkan dari masyarakat belum dapat dimanfaatkan secara maksimal. Salah satu masalah utama yang dihadapi dalam pengelolaan zakat adalah bagaimana meningkatkan kapasitas lembaga atau organisasi pengelola zakat dalam mengelola zakat agar lebih profesional dan transparan. Lembaga atau organisasi pengelola zakat masih menghadapi masalah yang berkaitan dengan kepemimpinan organisasi, managerial skill, sistem manajemen organisasi, kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki, pemanfaatan teknologi, pembuatan dan pelaporan laporan keuangan, dan citra lembaga. Tujuan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan berkaitan dengan aspek manajemen, keuangan, akuntansi, dan membangun citra organisasi kepada lembaga atau organisasi pengelola zakat. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk workshop. Hasil dan kesimpulan kegiatan ini, antara lain: perlunya peningkatan kemampuan manajerial pengelola Unit Pengelola Zakat, peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel, dan membangun citra serta kredibilitas Unit Pengelola Zakat. Dibutuhkan adanya profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Unit Pengelola Zakat guna mewujudkan tujuan pengelolaan zakat

Article Details

How to Cite
Maya Syafriana Effendi, Hamka Halkam, Asri Warnanti, M. Iman Nugroho, & Venus F Firdaus. (2022). PENINGKATAN KAPASITAS ORGANISASI NIRLABA BAGI UNIT PENGELOLA ZAKAT, INFAQ, DAN SEDEKAH (ZIS). Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 5(3). https://doi.org/10.24912/jbmi.v5i3.23266
Section
Articles

References

Ahmad, A. (2018). Permasalahan dan Solusi Pengelolaan Zakat di Indonesia. Jurnal Manajemen Universitas Ibnu Khaldun, Volume 9, Issue 2, Desember 2018, Pages. 128-136.

Husnul, H. (2019). Beda Pendapat Ulama soal Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan. Diakses dari www.islam.nu.or.id: 2022.

Nurul, H., Anggraini, D., Ali, K.M., Mardoni, Y., dan Rini, N. (2014). Prioritas Solusi Permasalahan Pengelolaan Zakat Dengan Metode AHP (Studi di Banten dan Kalimantan Selatan). Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah Vol. VI No. 2, Juli 2014.

Kementerian Agama RI. (2017). Manajemen Pengelolaan Zakat. Direktorar Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Ahmad, Z. (2022). Zakat dalam Lanskap Ekonomi Umat. Diakses dari www.baznas.go.id: 2022.

https://baznas.go.id/

https://bisnis.tempo.co/read/1578010/baznas-potensi-zakat-di-indonesia-capai-rp-327-triliun#

https://islam.nu.or.id/fiqih-perbandingan/beda-pendapat-ulama-soal-besaran-zakat-fitrah-yang-harus-dikeluarkan-LKgAI

https://kemenag.go.id/read/menjadi-muslim-menjadi-indonesia-kilas-balik-indonesia-menjadi-bangsa-muslim-terbesar-xmo8a

https://rm.id/baca-berita/nasional/119377/indonesia-negara-paling-religius-tapi-tingkat-korupsinya-tinggi-kok-bisa