PEMAILITAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT PANDEMI COVID-19

Main Article Content

Tedrick Soetedjo
Moody Rizqy Syailendra P

Abstract

The Covid-19 pandemic has haunted all parts of the world for approximately 3 years. In response to that, a series of policies from the government have succeeded in reducing the spread of the corona virus, but on the other hand, has deeply suppressed the flow of economic activity in Indonesia. This also cause many companies to experience economic difficulties, and some are forced to lay off workers. This research itself examines the Covid-19 pandemic as one of the reasons for layoffs and legal action that can be filed by workers when their rights are not paid. The Covid-19 pandemic itself can be categorized as force majeure if it meets a series of provisions. Workers' legal efforts through industrial relations dispute resolution are often considered less effective, for various reasons. This phenomenon encourages workers to take alternative legal remedies, one of which is to file for bankruptcy, which is considered more efficient. Bankruptcy legal action can be taken by workers to obtain their rights. The author hopes that this research can provide academic and practical benefits. The research method used is a normative legal research method using secondary data. From the results of the analysis carried out by the author, 2 (two) conclusions have been obtained. First, layoffs due to the Covid-19 pandemic can be carried out as a force majeure reason. Second, employees can pursue bankruptcy efforts against employers to implement PHI court decisions with permanent legal force and have been executed at least up to the aanmaning stage.


Pandemi Covid-19 yang telah menghantui seluruh bagian dunia selama kurang lebih 3 tahun merupakan fenomena yang tidak dapat diprediksi. Rangkaian kebijakan dari pemerintah di satu sisi berhasil menurunkan penyebaran dari virus corona, akan tetapi di sisi yang lain telah menekan arus kegiatan ekonomi di Indonesia secara dalam. Hal ini pun menyebabkan banyaknya perusahaan yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga beberapa terpaksa harus melakukan PHK. Riset ini sendiri meneliti mengenai Pandemi Covid-19 sebagai salah satu alasan PHK dan upaya hukum yang dapat diajukan oleh pekerja ketika hak-haknya tidak dibayarkan. Pandemi Covid-19 sendiri bisa dikategorikan sebagai force  majeure apabila memenuhi serangkaian ketentuan heteronom (peraturan perundang-undangan) dan ketentuan otonom (ketentuan yang ditetapkan oleh buruh dengan pihak pengusaha). Upaya hukum pekerja melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial seringkali dianggap kurang efektif, karena berbagai alasan. Fenomena tersebut mendorong para pekerja untuk menempuh upaya hukum alternatif, yang salah satunya adalah untuk mengajukan upaya hukum kepailitan, yang dinilai lebih efisien. Upaya hukum kepailitan sendiri dapat ditempuh oleh pekerja unguk memperoleh hak-haknya yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Penulis berharap penelitian ini dapat memberikan sumbangan manfaat akademis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder. Dari hasil analisis yang diakukan Penulis, telah diperoleh 2 (dua) kesimpulan. Pertama, PHK dengan alasan pandemi Covid-19 bisa dilakukan dengan alasan sebagai force majeure. Kedua, upaya pemailitan terhadap pemberi kerja bisa ditempuh oleh pekerja untuk melaksanakan putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakannya eksekusi minimal sampai tahapan aanmaning.

Article Details

Section
Artikel

References

Muljadi, K. (2004). Pedoman Menangani Perkara Kepailitan. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Salim, HS, & Nurbani, ES. (2016). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis Buku Ketiga. Raja Grafindo Persada, Depok.

Soepomo, I. (1983). Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Djambatan, Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 432/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Data, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Irianto, C. (2015). Penerapan Asas Kelangsungan usaha dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan kewajiban pembayaraan utang (PKPU). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 4(3), 399-418.

Joka, MR. (2020). Implikasi Pandemi Covid-19 Terhadap Pemenuhan Hak Hukum pekerja yang diputuskan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha. Binamulia Hukum, 9(1), 1–12.

Safrizal, S. & Suryani, R. (2020). Pemutusan Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid-19 Perusahaan Terancam Dapat Dipailitkan. Pamulang Law Review, 3(1), 19-30.

Wibowo, RF. & Herawati, R. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 109–120.

Mustakim, M. & Syafrida, S. (2020). Pandemi covid-19 Sebagai Alasan Force majeure Dalam Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 7(8), 695–706.