KAJIAN WANPRESTASI PELUNASAN HUTANG PIUTANG TERHADAP WAKIL BUPATI SIDOARJO MENURUT KUHP

Main Article Content

Jeane Neltje Saly
Lovine Keishya Saputra
Lovine Keishya Saputra
Kelvin Joe Daffa Lawahizh Khoe
Aulia Salma Istisofani
Lovine Keishya Saputra

Abstract

Article 1365 was created with the aim of making law violators accountable to the plaintiff if the plaintiff can prove the act violated the law. However, in the case of the debt and receivables agreement between Darmiati Tansilong and Subandi, there is still an act of default. The aim of this research is to find out 1. The debts and receivables agreement between Darmiati Tansilong and the Deputy Regent of Sidoarjo, Subandi, where a default has occurred 2. The consideration of the panel of judges in the decision on debt activities -receivables (case study of PT SURABAYA Decision Number 828/PDT/2021/PT SBY). 3. This research also aims to determine the legal sanctions or consequences for unlawful actions based on Article 1365 of the Criminal Code in the PT SURABAYA Decision Number 828/PDT/2021/PT SBY. The legal research method used is a normative method, a legal research method using library materials or secondary data for research. This research has descriptive analytical characteristics, namely the nature of the research method which is carried out by collecting data according to the truth and then compiling and analyzing it in order to provide an overview of the problems that occur. Through this research, the Defendant has been proven to have committed acts of breach of contract, namely not fulfilling promises in the debt and receivable agreement. The legal consequence received by the Defendant was that the legal panel sentenced him to pay his entire debt of IDR 3,016,000,000 (three billion and sixteen million rupiah).


Pasal 1365 dibuat dengan tujuan supaya pelanggar hukum memberi pertanggung jawaban pada penggugat jika penggugat dapat membuktikan perbuatan melanggar hukum. Namun dalam kasus perjanjian hutang piutang antara Darmiati Tansilong dan Subandi masih terjadi tindakan wanprestasi.Tujuan dari penelitian ini supaya mengetahui 1. Perjanjian hutang piutang antara Darmiati Tansilong dan Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi yang dimana telah terjadi wanprestasi 2. Pertimbangan majelis hakim dalam putusan kegiatan hutang-piutang (studi kasus Putusan PT SURABAYA Nomor 828/PDT/2021/PT SBY). 3.  Penelitian ini juga mempunyai tujuan untuk mengetahui sanksi atau akibat hukum atas tindakan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPer dalam Putusan PT SURABAYA Nomor 828/PDT/2021/PT SBY. Metode penelitian hukum yang digunakan merupakan metode normatif, sebuah metode penelitian hukum menggunakan bahan pustaka atau data sekunder untuk diteliti. Penelitian ini memiliki sifat deskriptif analisis, yaitu sifat metode penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data-data sesuai dengan kebenarannya lalu disusun dan dianalisis agar dapat memberi gambaran mengenai persoalan yang terjadi. Melalui penelitian ini, Tergugat telah terbukti melakukan tindakan wanprestasi yaitu tidak memenuhi janji dalam perjanjian hutang piutang. Akibat hukum yang diterima Tergugat adalah majelis hukum menjatuhkan hukuman untuk membayar seluruh hutangnya sebanyak Rp 3.016.000.000,- (tiga milyar enam belas juta rupiah).

Article Details

Section
Artikel

References

Prasetio, B & Dwinanto, R. (2011, Juli 4). Di mana pengaturan kerugian konsekuensial dalam hukum indonesia?. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/di-mana-pengaturan-kerugian-konsekuensial-dalam-hukum-indonesia--lt4da27259c45b9/

Djojodirdjo, M. (1979). Perbuatan Melawan Hukum. Pradnya Paramita, Jakarta

Hamzah, A. (1986). Kamus Hukum, Jakarta

Khoiri, K. dan Hendri, J. (2018). Tinjauan yuridis terhadap wanprestasi dalam hutang piutang. Jurnal Cendikia Hukum, 3(2), 116-128.

Komara, W.G., Barkah. C.S., Tresna P.W. dan Novel, N.J.A. (2023), Analisis upaya negosiasi terhadap kasus wanprestasi dalam perusahaan pt trihamas finance, padjajaran. Jurnal Seketaris dan Administrasi Bisnis. 7(1). 34-40.

Pasaribu, S.W., Sidabutar, E.P. dan Ginting, R.K. (2022). Penerapan hukum terhadap wanprestasi atas perjanjian hutang piutang (Studi Kasus PutusanPengadilan Negeri Medan No.24/Pdt.G.S/2020/PN Mdn). Jurnal Rectum, 4(1), 268-277.

Soekanto, S. dan Mamudji, S. (2015), Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers, Jakarta

Saliman, A. dan Hermansyah, A. (2004) Esensi Hukum Bisnis Indonesia, Jakarta

Satrio,J., S,J. (1993). Hukum Perikatan Perikatan Pada Umumnya, Bandung.

Kamagi, G. (2018), Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) menurut pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata dan perkembangannya. Jurnal lex privatum, 6(5), 57-65.

Yopiza dan Akbar, M. (2022). Analisa terhadap perbuatan wanprestasi hutang piutang. Juripol (Jurnal Institusi Polgan), 5(2), 331-340.