TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK-HAK PEKERJA/BURUH PADA PERUSAHAAN ALIH DAYA DALAM ASPEK PERLINDUNGAN KEPASTIAN HUKUM

Main Article Content

Khalisha Adela Morris
Rasji

Abstract

The unemployment rate in Indonesia at the beginning of 2023 touched 5.45%, improving from the previous year's 5.86% after the COVID-19 pandemic. Improving economic growth affects the availability of jobs. However, business actors tend to meet labor needs through PKWT employees or Outsourcing Companies. This condition is to increase efficiency amid tight global business competition. The emergence of outsourcing companies does not mean solving problems. The transfer model of work implementation allegedly causes another problem, namely the uncertainty of protection of workers/labours rights. The author conducted research on how exactly to protect legal certainty for the rights of workers/labours in outsourcing companies and what are the factors that need to be considered by workers/labours in choosing an outsourcing company. The research method uses a normative juridical approach to laws and doctrines as well as scientific papers related to the problem under study. Protection of PKWT workers in outsourcing companies is a concern, considering that contract workers are most vulnerable to their position in industrial relations. The results showed that legal certainty for the protection of workers' rights in outsourcing companies has been accommodated and guaranteed in the Manpower Law and strengthened in the Job Creation Law. The company's efficiency efforts by transferring work to outsourcing companies are still considered reasonable as long as they do not reduce the rights of workers/labours involved in carrying out work. On the other hand, workers need to pay attention to important factors in choosing an outsourcing company, such as: being a legal entity, having a business license and a good reputation and providing protection for the rights of workers/labours in accordance with laws and regulations.


Tingkat pengangguran di Indonesia awal 2023 menyentuh angka 5,45% membaik dari tahun sebelumnya 5,86% pasca pandemi covid-19. Pertumbuhan ekonomi yang membaik mempengaruhi ketersediaan lapangan pekerjaan. Namun pelaku usaha cendrung memenuhi kebutuhan tenaga kerja melalui pegawai PKWT atau perusahaan alih daya. Kondisi tersebut untuk meningkatkan efisiensi ditengah persaingan usaha global yang ketat. Bermunculannya perusahaan alih daya bukan berarti menyelesaikan masalah. Model pengalihan pelaksanaan pekerjaan tersebut disinyalir menimbulkan masalah lain, yaitu ketidakpastian perlindungan hak-hak pekerja/buruh. Penulis melakukan penelitian bagaimana sebenarnya perlindungan kepastian hukum terhadap hak-hak pekerja/buruh pada perusahaan alih daya dan apa saja faktor yang perlu diperhatikan pekerja/buruh dalam memilih perusahaan alih daya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap peraturan perundangan dan doktrin serta makalah ilmiah terkait masalah yang diteliti.  Perlindungan terhadap pekerja/buruh PKWT pada perusahaan alih daya menjadi perhatian, mempertimbangkan bahwa pekerja kontrak paling rentan posisinya di dalam hubungan industrial. Hasil penelitian menunjukan bahwa kepastian hukum terhadap perlindungan hak-hak pekerja pada perusahaan alih daya telah diakomodasi dan dijamin dalam UU Ketenagakerjaan dan diperkuat dalam UU Cipta Kerja. Upaya efisiensi perusahaan dengan mengalihkan pekerjaan kepada perusahaan alih daya masih dianggap wajar sejauh tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Di sisi lain para pekerja/buruh perlu memperhatikan faktor penting dalam memilih perusahaan alih daya, antara lain: berbadan hukum, memiliki izin usaha dan reputasi yang baik serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh sesuai peraturan perundangan-undangan.

Article Details

Section
Artikel

References

Ahdiat, A. (2023 Mei 5). Awal 2023, ada 7,9 juta pengangguran di Indonesia. katadata.co.id. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/05/05/awal-2023-ada-79-juta-pengangguran-di-indonesia#:~:text=No.&text=Menurut%20laporan%20Badan%20Pusat%20Statistik,ribu%20orang%20dibanding%20Februari%202022.

Aldino, M. R. (2023 Juli 3). 6 tips memilih perusahaan outsource untuk jobseeker!. Kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/mrioaldino/64a23608e1a1671c98179b52/6-tips-memilih-perusahaan-outsource-untuk-jobseeker

Budiartha, INP. (2016). Hukum outsourcing: konsep alih daya, bentuk perlindungan dan kepastian hukum. Setara Press, Malang.

Damanik, S. (2007). Outsourcing dan perjanjian kerja. Jakarta: DSS Publishing.

Darmawan, A. (2021). Pengaturan hukum terhadap pekerja outsourcing ditinjau dari undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja. Varia Hukum, 3(2), 12-25.

Julianti, L. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Di Indonesia. Jurnal Advokasi, 5(1), 29388.

Kasim, U. (2013 Maret 5). Hak-hak pekerja outsourcing (alih daya). Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-hak-pekerja-outsourcing-alih-daya-lt510be64fa4f3f.

ManajemenSDMnet. Mengenal prinsip TUPE untuk perlindungan pekerja outsourcing - Manajemen SDM. https://manajemensdm.net/mengenal-prinsip-tupe-untuk-perlindungan-pekerja-outsourcing/#:~:text=TUPE%20(Transfer%20of%20Undertaking%20Protection,kesewenang%2Dwenangan%20pihak%20pemberi%20kerja.

Novalius, F. (2019 Maret 4). Kenali status pekerja outsourcing, dari permasalahan hingga solusinya. okezone economy. https://economy.okezone.com/read/2019/03/04/320/2025414/kenali-status-pekerja-outsourcing-dari-permasalahan-hingga-solusinya

Suprapdi. (2021 Desember 1). Problematika pekerja outsourcing di Indonesia. kompasiana.com.https://www.kompasiana.com/suprapdi99/61a6ef7f06310e31123a2036/problematika-pekerja-outsourcing-di-indonesia

Sutedi, A. (2009). Hukum Perburuhan. Sinar Grafika, Jakarta.

Uwiyono, A. dan et.al. (2014). Asas-Asas Hukum Perburuhan. Rajagrafindo Persda, Depok.

Wijayanti, A. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2O2I Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.