ANALISIS PENYELESAIAN MEDIASI PERUNDUNGAN MURID KEPADA GURU DI SEKOLAH PELANGGARAN SILA KELIMA PANCASILA

Main Article Content

Jeane Neltje Saly
Aiska Rahima Az-Zahra
Cesilia Aprianes
Ellina Dewi
Febriany
Patricia Debby Julydya
Theodora Suhartanto

Abstract

Bullying of teachers is a violation of Law no. 1 of 2023. The purpose of this article is to determine the implementation of Pancasila, including the level of legal awareness and dynamics developing in society regarding the importance of the role of law in protecting individuals, including teachers, from acts of bullying, as well as discussing ethical aspects in the context of education and efforts to involving all parties in creating a safe and peaceful school environment. Apart from that, this article also aims to identify problems in cases of teacher bullying. This research uses normative legal research methods with a literature review approach. This research is descriptive and explanatory, focusing on a limited number of cases to understand the context more specifically. Data were analyzed qualitatively using a deductive logic approach. The school's response to the bullying included asking the parents of the students involved to find a solution, but no legal action was taken against the perpetrator. Even though there is a law that regulates criminal sanctions for perpetrators of bullying over the age of 12, this incident finally ended with an apology from the student. The Deputy Principal, as the victim, chose to forgive his student and recorded a peace agreement without taking legal action. The main cause of teacher bullying is dissatisfaction with the Deputy Principal's decision, which creates tension, so it is necessary to foster respect for teachers who have an important role in our education, as well as the importance of mutual respect and appreciation to overcome this problem.


Perundungan terhadap guru merupakan pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 2023. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Pancasila antara lain tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam Masyarakat mengenai pentingnya peran undang-undang dalam melindungi individu, termasuk guru, dari tindakan perundungan, sekaligus membahas aspek etika dalam konteks pendidikan dan upaya untuk melibatkan semua pihak dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tentram. Selain itu, artikel ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dalam kasus perundungan guru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kajian pustaka. Penelitian ini bersifat deskriptif dan eksplanatori, dengan fokus pada sejumlah kasus terbatas untuk memahami konteks secara lebih spesifik. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan logika deduktif. Tanggapan sekolah terhadap perundungan tersebut antara lain meminta orang tua siswa yang terlibat untuk mencari solusi, namun tidak ada tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku. Meski sudah ada undang-undang yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perundungan yang berusia di atas 12 tahun, namun kejadian ini akhirnya diakhiri dengan permintaan maaf dari pihak pelajar. Wakil Kepala Sekolah selaku korban, memilih memaafkan muridnya dan mencatat kesepakatan damai tanpa menempuh jalur hukum. Penyebab utama perundungan guru adalah ketidakpuasan terhadap keputusan Wakil Kepala Sekolah sehingga menimbulkan ketegangan sehingga perlu ditumbuhkan rasa hormat terhadap guru yang memunyai peranan penting dalam pendidikan kita, begitu pula pentingnya sikap saling menghormati dan menghargai untuk mengatasi permasalahan tersebut. 

Article Details

Section
Artikel

References

Zulkodri, M. (2023, Agustus 20). Nasib maryam guru yang dibully puluhan siswa di sman 15 maluku tengah, ini kata kepala sekolah. Bangkapos.com. https://bangka.tribunnews.com/2023/08/20/nasib-maryam-guru-yang-dibully-puluhan-siswa-di-sman-15-maluku-tengah-ini-kata-kepala-sekolah.

Chiani, S. H., Sulami, N., Windari, A. P., Irawan, B., & Indrayani, N. (2022). Studi tentang perilaku perundungan siswa sekolah menengah kejuruan (smk) di kabupaten bima. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5(2), 415-418. https://doi.org/10.54371/jiip.v5i2.444

Fauziah, P. (2023, Agustus 18). Kronologi guru di-bully puluhan siswa di maluku tengah. journal soreang. jurnal soreang.com https://jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1017011117/kronologi-guru-di-bully-puluhan-siswa-di-maluku-tengah-ternyata-ini-alasannya.

Haekal, M. (2021). Perundungan dalam perspektif bourdieu: studi tentang pengalaman mahasiswa indonesia menghadapi perundungan di masa kecil. JAS-PT (Jurnal Analisis Sistem Pendidikan Tinggi Indonesia), 5(2), 155-166.

Marasaoly, S. (2022). Pencegahan Perundungan (Bullying) Terhadap Siswa SD Dan SMP Dalam Implementasi Kota Peduli Ham Di Kota Ternate. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 9(2), 94-112. https://doi.org/10.32505/politica.v9i2.4873

Mayasari, A., Hadi, S., & Kuswandi, D. (2019). Tindak perundungan di sekolah dasar dan upaya mengatasinya. Jurnal Pendidikan: Teori, Penelitian, Dan Pengembangan, 4(3), 399-406. http://dx.doi.org/10.17977/jptpp.v4i3.12206

Pratiwi, E. F., Saâ, S. S., Dewi, D. A., & Furnamasari, Y. F. (2021). Implementasi pendidikan kewarganegaraan melalui nilai pancasila dalam menangani kasus bullying. Jurnal Basicedu, 5(6), 5472-5480. https://doi.org/10.31004/basicedu.v5i6.1648

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2023. Jakarta: JDIH BPK RI

Zakiyah, E. Z., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). Faktor yang mempengaruhi remaja dalam melakukan bullying. Prosiding penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, 4(2). https://doi.org/10.24198/jppm.v4i2.14352