ANALISIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI TERKAIT UU NO.27 TAHUN 2022

Main Article Content

Jeane Neltje Saly
Halena Artamevia
Kendelif Kheista
Barnabas Juni Saputra Gulo
Evellyn Abigael Rhemrev
Michelle Christie

Abstract

Along with the times, cases of personal data leaks in Indonesia are increasingly rampant. This case of personal data leakage is of course the impact of increasingly sophisticated technological advances. This causes problems in society and leads to legal proceedings. The research method in this problem is a type of normative legal research by conducting documentation studies and case studies that refer to primary and secondary legal sources, contained in Personal Data Protection related to Law No.27 of 2022. The formulation of the problem discussed in this research is how important the personal data protection law is in ensuring that personal data security is the right to privacy of the Indonesian people. The implementation of personal data protection arrangements needs to be considered for its influence in sociological circumstances in daily life. The results of the study state that the protection of personal data in ensuring the fulfilment of the right to privacy is currently not running optimally because there are still many cases of misuse of personal data that occur. It is hoped that legislation can be passed soon as a form of protection of the privacy rights of every citizen.


Seiring berkembangnya zaman, kasus pembocoran data pribadi di Indonesia semakin marak terjadi. Pada kasus pembocoran data pribadi ini tentunya merupakan dampak dari kemajuan teknologi yang semakin canggih. Hal ini menimbulkan permasalahan di masyarakat dan berujung pada proses hukum. Metode penelitian dalam permasalahan ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan melakukan studi dokumentasi dan studi kasus yang mengacu pada sumber-sumber hukum primer dan sekunder, yang tertuang pada Perlindungan Data pribadi terkait UU No.27 Tahun 2022. Rumusan masalah yang dibahas dalam  penelitian ini adalah seberapa penting undang-undang perlindungan data pribadi dalam menjamin bahwa keamanan data pribadi adalah hak  atas privasi masyarakat Indonesia. Penerapan pengaturan perlindungan data pribadi perlu diperhatikan pengaruhnya dalam keadaan sosiologis di kehidupan sehari hari. Hasil penelitian .Hasil penelitian menyatakan bahwa perlindungan data pribadi dalam menjamin pemenuhan hak privasi saat ini belum berjalan maksimal karena masih banyak kasus penyalahgunaan data pribadi yang terjadi. Diharapkan perundang-undangan dapat segera disahkan sebagai bentuk perwujudan perlindungan atas hak privasi setiap warga.

Article Details

Section
Artikel

References

Fauzi, E. & Alif, N. (2022). Hak atas privasi dan politik hukum uu no.27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Lex Renaissance, Vol. 7 (No. 3) Hal. 446.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196. Sekretariat Negara, Jakarta.

L, Bernard & Tanya, dkk. (2010). “Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan

Generasi”. Genta Publishing, Yogyakarta, Hlm. 127.

Kurnianingrum, T. P. (2023). Urgensi pelindungan data pribadi konsumen di era ekonomi digital. Kajian, 25(3), 197-216.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Prenadamedia Group, Jakarta Timur, Hal. 133.

Nugroho, I. I., Pratiwi, R., & Zahro, S. R. A. (2021). Optimalisasi penanggulangan kebocoran data melalui regulatory blockchain guna mewujudkan keamanan siber di indonesia. Ikatan penulis mahasiswa hukum indonesia law journal, 1(2), 115-129. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v1i2.53698

Pratama, A.A. & Dinata, M.R.K. (2023). Hacker Bjorka: pihak yang berperan dalam mencegah kebocoran data. Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 6 (No. 1), Hal. 15.

Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Hal. 54.

Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan data pribadi sebagai bentuk kejahatan sempurna dalam perspektif hukum siber. Sasi, 27(1), 38-52.

Vania, C., Markoni, M., Saragih, H., & Widarto, J. (2023). Tinjauan yuridis terhadap perlindungan data pribadi dari aspek pengamanan data dan keamanan siber. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(3), 654-666.https://doi.org/10.58344/jmi.v2i3.157

Yudistira, M., & Ramadani, R. (2023). Tinjauan yuridis terhadap efektivitas penanganan kejahatan siber terkait pencurian data pribadi menurut undang-undang no. 27 tahun 2022 oleh KOMINFO. UNES Law Review, 5(4), 3917-3929. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.698