PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENGHADAPI PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Main Article Content

Wilma Silalahi
Eugenia Felicia Natiur Siregar

Abstract

Community participation is a form of active community involvement in political life to elect state leaders who directly or indirectly influence government policy, public policy. Public participation in holding elections is a very basic thing in a democracy, because democracy is not only related to the objectives of a decree or law produced by the government together with the People's Representative Council, but is also related to the entire process of making a decree or these regulations. Thus, the interesting problem in this research is how community participation will be in facing the 2024 simultaneous elections. In this article, a study will be carried out to provide consideration that community participation has an important role in making the 2024 simultaneous elections a success. This article uses a normative approach with a paradigm post-positivism. The success of elections cannot be separated from community political participation. In order to realize public participation in facing the 2024 simultaneous elections, there must be 3 (three) things, namely: willingness, ability and opportunity. Community participation is a form of community mobility effort for the interests of the government or state as well as a form of community participation in determining government policy, which is part of community control over government policy. Thus, public participation will determine the success of holding the 2024 elections. Community support in making the elections successful is by using their right to vote, because there are still many people who do not realize that the votes they have will determine the quality of the leadership or who will represent their votes for the next five years.


Partisipasi masyarakat merupakan bentuk keterlibatan masyarakat secara aktif dalam kehidupan politik untuk memilih pimpinan negara yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kebijakan pemerintah, public policy. Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu merupakan hal yang sangat mendasar dalam sebuah demokrasi, karena demokrasi tidak hanya berkaitan dengan tujuan sebuah ketetapan atau peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR, tetapi juga berkaitan dengan seluruh proses dalam membuat ketetapan atau peraturan tersebut. Dengan demikian, yang menjadi permasalahan menarik dalam penelitian ini adalah bagaimana partisipasi masyarakat dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024. Dalam tulisan ini akan dilakukan kajian untuk memberikan pertimbangan bahwa partisipasi masyarakat mempunyai peran penting untuk mensukseskan pemilu serentak tahun 2024. Tulisan ini menggunakan pendekatan normatif dengan paradigma post-positivisme. Kesuksesan berjalannya pemilu tidak terlepas dari partisipasi politik masyarakat. Agar terwujud partisipasi masyarakat dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024, harus terdapat 3 (tiga) hal, yaitu: kemauan, kemampuan, dan kesempatan. Partisipasi masyarakat merupakan bentuk upaya mobilitas masyarakat untuk kepentingan pemerintah atau negara serta bentuk ikut serta masyarakat dalam menentukan kebijakan pemerintah, yaitu bagian dari kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Sehingga, partisipasi masyarakat turut menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Dukungan masyarakat dalam mensukseskan pemilu adalah dengan menggunakan hak pilihnya, karena masih banyak masyarakat yang kurang menyadari bahwa suara yang mereka miliki akan menentukan kualitas pimpinan atau yang akan mewakili suara mereka untuk lima tahun ke depan.

Article Details

Section
Artikel

References

Amir, M. (2020). Keserentakan pemilu 2024 yang paling ideal berdasarkan putusan mahkamah konstitusi republik indonesia. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(2), 115-131.

Rastami, M. I. H., & Halking, H. (2023). Peran masyarakat dalam partisipasi politik menghadapi pemilihan umum tahun 2024. JUPSHU: Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Hukum, 1(2), 136-143.

Bari Azed, A., & Amir, M. (2005). Pemilu dan Partai Politik di Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, Jakarta.

Gai, A., & Tokan, F. B. (2020). Analisa dampak penyelenggaraan pemilu serentak dalam meningkatkan kualitas demokrasi di indonesia: studi kasus penyelenggraan pemilu di kota kupang-provinsi nusa tenggara timur tahun 2019. Warta Governare: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(1), 109-128.

Budiarjo, Miriam. (2009). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Farisa, F. C & Wedhaswary, I. D. (27 Mei 2019). KPU sebut partispasi pemilih pada pemilu 2019 capai 81 persen. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2019/05/27/16415251/kpu-sebut-partisipasi-pemilih-pada-pemilu-2019-capai-81-persen.

Huntington, S. P. & Nelson, J. (1994). Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta: Rineka Cipta.

I. Pahlevi. (2015). Pemilu serentak dalam sistem pemerintahan indonesia. P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika, hlm. 30.

Junaidi, V. (2009). Menata sistem penegakan hukum pemilu demokratis tinjauan kewenangan mk atas penyelesaian perselisihan hasil pemilu. Jurnal Konstitusi, 6(3): 103-143.

Lubis, M. A., & Alrasyid, A. Z. (2022). Partisipasi politik masyarakat desa terhadap pemilihan bupati dan wakil bupati nias barat tahun 2015 (studi pada desa hilisangawola kec. ulu moro’o kab. nias barat). Jurnal Ilmiah Metadata, 4(1), 446-464.

panrb. (2022 Desember 22). Presiden tekankan lima hal terkait pemilu serentak 2024. panrb https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/dari-istana/presiden-tekankan-lima-hal-terkait-pemilu-serentak-2024.

Saubani, A. (2019 April 18). Denny JA soroti dampak negatif pilpres dan pileg serentak. Republika. https://news.republika.co.id/berita/nasional/politik/19/04/18/pq5t85409-denny-ja-soroti-dampak-negatif-pilpres-dan-pileg-serentak?.

Soekanto, S. & Mamudji, S. (1985). Penelitian hukum normatif. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Sulaiman. (1998). Media Pendidikan. Jakarta: CV Rajawali.

Sunggono, Bambang. (1997). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Surbakti, Ramlan. (2007). Memahami ilmu politik. Jakarta: PT. Gramedia Widya Sarana Indonesia.

Triono, T.R.I.O.N.O. (2017). Menakar efektivitas pemilu serentak 2019. Jurnal Wacana Politik, 2(2): 156-164.