PENDANAAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM PROGRAM JKN

Main Article Content

Jasran Asya
M. Abdur Rozaq
Fraistifina
Eva Novita
Yuwono Prianto

Abstract

The UUD NRI 1945 mandates the state to fulfill health equity for its entire population. In the era of reform, the healthcare system entered a new phase with amendments to the UUD 1945, which decentralized the health sector and its funding from the central government to local governments. Local and central governments share responsibility for healthcare funding through Community Health Efforts (UKM) and Individual Health Efforts (UKP). However, SJSN Law and the BPJS Law, which serve as the foundation for implementing the National Health Insurance (JKN), have been formulated and executed without optimal involvement of local governments. This situation contradicts Law No. 32 of 2004 in conjunction with Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government, Constitutional Court Decision No. 007/PUU-III/2005, and the UUD NRI 1945, and it does not comply with the principle of lex superior derogate legi inferior. This has resulted in a widening gap in the availability of healthcare facilities and medical/health personnel between advanced and underdeveloped regions. The research aims to evaluate the role of local governments in the implementation of the National Health Insurance and the obstacles they face. This normative-explanatory research, based on secondary data, examines various legal norms related to the funding of Individual Health Efforts by local governments through the National Health Insurance program. The study concludes that the funding of Individual Health Efforts in the National Health Insurance by BPJS Kesehatan is inconsistent with regional government laws and the UUD NRI 1945. Corrections to the regulations of the National Health Insurance are needed to clearly define the involvement of local governments, ensuring that the goal of health equity is not further out of reach.


 


 


UUD NRI 1945 memberi amanat kepada negara untuk memenuhi keadilan kesehatan (health equity). Pada era reformasi, sistem pelayanan kesehatan memasuki babak baru dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945 yang mendesentralisasikan sektor kesehatan dan pendanaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat bersama-sama bertanggung jawab terhadap pendanaan kesehatan melalui Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Akan tetapi, UU SJSN dan UU BPJS yang menjadi dasar pelaksanaan JKN telah disusun dan dilaksanakan tanpa melibatkan pemerintah daerah secara optimal sehingga bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2004 juncto UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Putusan MK terhadap perkara No. 007/PUU-III/2005, dan UUD NRI 1945, dan tidak sesuai dengan asas lex superior derogate legi inferior. Hal ini mengakibatkan semakin lebarnya kesenjangan dalam hal ketersediaan fasilitas kesehatan dan tenaga medis / kesehatan antara daerah maju dan daerah tertinggal. Penelitian bertujuan mengevaluasi peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan JKN dan hal-hal yang merintanginya. Penelitian normatif eksplanatif berbasis data sekunder ini dilakukan dengan menelisik berbagai norma perundang-undangan yang berkaitan dengan pendanaan UKP oleh pemerintah daerah. Penelitian menyimpulkan pendanaan UKP dalam JKN oleh BPJS Kesehatan tidak konsisten dengan UU pemerintahan daerah dan UUD NRI 1945. Diperlukan koreksi terhadap perangkat peraturan JKN agar mengatur secara jelas keterlibatan pemerintah daerah, sehingga tujuan keadilan kesehatan tidak semakin jauh dari jangkauan.

Article Details

Section
Artikel

References

Ambariani, AS. (2015). Laporan Kajian Penentuan Besaran Unit cost, Penyerapan Klaim INA-CBG’s, dan Kebijakan Pemanfaatan Dana Sisa dalam Monitoring Penyelenggaraan Program JKN di Provinsi NTT. Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM, Yogyakarta, hlm 7.

PAHO. (n. d.). Health equity. https://www.paho.org/en/topics/health-equity.

Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi keadilan sosial. Penerbit Buku Kompas.

Asshiddiqie, J. (2021). Teori hierarki norma hukum. Konstitusi Press.

Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. (2007). Rancangan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Badan Penyelegara Jaminan Sosial.

Mahkamah Konstitusi. (2005). Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perkara Nomor 007/PUU-III/2005

Martira, A. (2021). Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(1), 3.

Nasution, M. (2022). Studi atas belanja kesehatan pemerintah daerah di Indonesia. Jurnal Budget: Isu dan Masalah Keuangan Negara, 7(1). https://doi.org/10.22212/jbudget.v7i1.124.

Pisani, E., Olivier Kok, M., & Nugroho, K. (2017). Indonesia's road to universal health coverage: a political journey. Health policy and planning, 32(2), 267-276. https://doi.org/10.1093/heapol/czw120.

Prasetyo, T. (2019). Hukum & teori hukum perspektif teori keadilan bermartabat. Nusa Media.

Prasetyo, T. (2020). Filsafat, teori & hukum pemikiran menuju masyarakat yang barkeadilan dan bermartabat. Raja Grafindo Persada.

Prasetyo, T. (2021). Pengantar ilmu hukum. Rajawali Pers.

Republik Indonesia. L.N. Tahun 2004 No. 125, TLN No. 4437.

Republik Indonesia. L.N. Tahun 2004 No. 150, TLN No. 4456.

Republik Indonesia. L.N. Tahun 2011 No. 116, TLN No. 5256.

Republik Indonesia L.N. Tahun 2014 No.244.

Republik Indonesia. L.N. Tahun 2023 No.105, TLN No. 6887.

Trisnantoro, L. & Djasri, H. et al. (2020). Laporan Hasil Penelitian Evaluasi Kebijakan JKN di 13 Provinsi Indonesia. Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM, Yogyakarta.

Trisnantono, L. Susilowati, Y. Meliala, A. et al. (2014). Skenario pelaksanaan kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional: Apakah ada potensi memburuknya ketidakadilan sosial di sektor Kesehatan? Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM. Yogyakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Whitehead, M. (1992). The concepts and principles of equity and health. International journal of health services, 22(3), 429-445. https://doi.org/10.2190/986L-LHQ6-2VTE-YRRN.

Zain, M. A., Yurista, A. P., & Yuniza, M. E. (2014). Konsistensi pengaturan jaminan sosial terhadap konsep negara kesejahteraan Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum Gadjah Mada, 1(2), 63-76.