TRANSAKSI DARING PENIPUAN JUAL BELI MOTOR TRAIL MINI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Main Article Content

Jeane Neltje Saly
Aurelia Andrapradeshtya Nur
Feybiola Cecilia Mahieu
Grace Cheryanti
Nabilah Tia Azzahra
Sherly Surjady

Abstract

Online shopping has become a common habit in today's society due to the global changes in technology and also the circumstances of the past 2 years, which have forced the entire world to limit mobility and direct physical contact. The Indonesian government has made regulations regarding online fraud regarding consumer protection, namely Law No.8 of 1999. This law was established to prosecute criminal acts in accordance with applicable laws and regulations so as to guarantee every right owned by consumers. Even so, there are still many cases of online fraud that occur. This research article discusses one of the cases regarding the fraudulent transaction of buying and selling mini dirt bikes online that has been carried out for 7 (seven) months. The case of fraud in buying and selling mini dirt bikes was carried out in groups of 15 people with different tasks. The perpetrator's action was reported by one of the consumers who became suspicious due to costs outside of the initial purchase agreement. The arrest of the perpetrators was carried out by a joint team of Trenggalek Police and South Sulawesi Police Ditreskrimum. The research method used is the normative method based on norms and written law. The results showed that the occurrence of fraud cases was due to the lack of assertiveness of law enforcement officials against criminal acts of fraud cases so that there was no effect.


Belanja secara daring sudah menjadi kebiasaan umum bagi masyarakat sekarang dikarenakan terjadinya perubahan secara global mengenai teknologi dan juga adanya keadaan 2 tahun kebelakang ini terjadi, membuat seluruh Masyarakat dunia dipaksakan untuk membatasi mobilitas dan kontak fisik secara langsung. Pemerintah Indonesia sudah membuat peraturan mengenai penipuan secara daring mengenai perlindungan konsumen yaitu Undang-Undang No.8 Tahun 1999. Undang-Undang ini dibentuk untuk mengadili tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat menjamin setiap hak yang dimiliki oleh konsumen. Meski begitu masih banyak kasus penipuan secara daring yang terjadi. Artikel penelitian ini, membahas salah satu kasus mengenai transaksi penipuan jual beli motor trail mini secara daring yang sudah dilakukan selama 7 (tujuh) bulan. Kasus penipuan jual beli motor trail mini dilakukan secara berkelompok sebanyak 15 orang dengan tugas yang berbeda-beda. Aksi pelaku dilaporkan oleh salah satu konsumen yang mulai curiga akibat terdapat biaya-biaya diluar dari perjanjian pembelian awal. Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan Polres Trenggalek dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan. Metode Penelitian yang digunakan yaitu metode normatif yang berdasarkan norma dan hukum yang tertulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadinya kasus penipuan diakibatkan karena ketidaktegasan aparat penegak hukum terhadap tindak pidana kasus penipuan sehingga tidak terdapat efek jera selain itu masih kurangnya pengetahuan Masyarakat dalam berbelanja secara daring sehingga masih banyak masyarakat yang terkena penipuan secara daring.

Article Details

Section
Artikel

References

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Abidin, A. (2022, Maret 9). Penipu jual beli motor trail mini warga trenggalek via fcaebook ditangkap di sulawesi selatan. Tribummataraman.com.https://mataraman.tribunnews.com/2022/03/09/penipu-jual-beli-motor-trail-mini-warga-trenggalek-via-facebook-ditangkap-di-sulawesi-selatan

Kakoe, S. (2019). Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Universitas Brawijaya.

Adi, F. K. (2021). Perspektif jual beli online dalam perspektif hukum islam dan kuhperdata. Lisyabab: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 2(1), 91-102.

Muttaqien, A.(2022,Maret 10) Dua anggota sindikat penipuan jual beli online ditangkap di trenggalek. Detikjatim.com. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-5976139/dua-anggota-sindikat-penipuan-jual-beli-online-ditangkap-di-trenggalek

Muttaqien, A.(2022, Maret 5). Kepincut motor trail mini, warga trenggalek tertipu jutaan rupiah. Detik.com. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-5968951/kepincut-motor-trail-mini-warga-trenggalek-tertipu-jutaan-rupiah

Natih, I. M. G. A. A., Dewi, A. A. S. L., & Pritayanti, I. G. A. A. G. (2022). Sanksi pidana bagi pelaku penipuan dengan modus investasi online. Jurnal Preferensi Hukum, 3(3), 501-507.

Putra, M. D. (2019). Jual beli on-line berbasis media sosial dalam perspektif ekonomi islam. ILTIZAM Journal Of Shariah Economics Research, 3(1), 83-103.

Solim, J., Rumapea, M. S., Wijaya, A., Manurung, B. M., & Lionggodinata, W. (2019). Upaya penanggulangan tindak pidana penipuan situs jual beli online di indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(1), 96-109.

Wahyuni, W. (2022 Desember 22). Objek penelitian hukum normatif untuk tugas akhir Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/objek-penelitian-hukum-normatif-untuk-tugas-akhir-lt63a46376c6f72/

Widjanarko, Putut, et. al. (2023). Ragam Nuansa Literasi Media. PT Rekacipta Proxy Media. Jakarta Selatan