PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA PENDIDIKAN DASAR SEBAGAI PILAR PEMBANGUNAN SOSIAL

Main Article Content

Yuwono Prianto
Surya Daniel Batara
Muhammad Ramdan Jaya
Reza Nuriyah Fazrah

Abstract

Indonesia has many natural resources and is needed by other countries, but this has not made Indonesia a developed country, it needs competent human resources in various fields in order to become a strong country in surviving and seizing markets in the 4.0 era, competent human resources are produced from quality basic education. This research aims to explore the role of the government in organising quality basic education as a pillar of national development. The research method used is normative legal research method to find out the suitability of existing legal rules related to the theme under study.  Indonesia has regulations from the Constitution to Ministerial Regulations that form the basis for realising quality basic education. These regulations regulate the qualifications of educators/teachers, regulate what standards must be prepared by schools in supporting teaching and learning activities. In conclusion, the role of the government through existing regulations has not been carried out optimally, there are still teachers who do not have certification to teach. The data also shows that more than 50% of schools in Indonesia are still in a damaged condition ranging from mild to severe damage. The inequality of development between cities and villages also has an impact on access to schools in rural areas. The suggestion from this research is that it is necessary to apply the prevailing laws and regulations and innovate in terms of education to be able to make developed countries as examples, so that later it can produce quality basic education. Quality basic education can be a pillar of social development that aims to fulfil basic rights fairly without inequality for common welfare.


Indonesia mempunyai banyak sumber daya alam dan dibutuhkan oleh negara lain, tetapi hal ini belum membuat Indonesia menjadi negara maju, diperlukan sumber daya manusia yang berkompetensi dalam berbagai bidang agar menjadi negara yang tangguh dalam bertahan dan merebut pasar di era 4.0, Sumber daya manusia berkompeten dihasilkan dari pendidikan dasar yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk menggali peran pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan dasar yang berkualitas sebagai pilar pembangunan nasional. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian hukum normatif untuk dapat mengetahui kesesuaian aturan hukum yang ada terkait dengan tema yang diteliti.  Indonesia memiliki peraturan dari tingkat Undang-Undang Dasar sampai dengan Peraturan Menteri yang menjadi dasar untuk dapat mewujudkan pendidikan dasar yang berkualitas. Peraturan tersebut didalamnya mengatur kualifikasi tenaga pendidik/guru, mengatur standar apa saja yang harus dipersiapkan oleh sekolah dalam menunjang kegiatan belajar-mengajar. Kesimpulannya peran pemerintah lewat peraturan yang sudah ada belum dilakukan secara maksimal, masih ditemukan adanya tenaga pengajar/guru yang belum memiliki sertifikasi untuk mengajar. Data juga menunjukan masih lebih dari 50% sekolah di Indonesia dalam kondisi rusak mulai dari rusak ringan sampai berat. Ketimpangan pembangunan antara kota dan desa juga berdampak terhadap akses menuju sekolah di wilayah desa masih ada ditemukan jauh dari kata layak. Saran dari penelitian ini adalah diperlukan penerapan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku dan inovasi dari segi pendidikan untuk dapat menjadikan negara maju sebagai contohnya, sehingga nantinya dapat menghasilkan pendidikan dasar yang berkualitas. Pendidikan dasar yang berkualitas dapat menjadi pilar pembangunan sosial yang bertujuan untuk terpenuhinya hak-hak dasar yang adil tanpa ketimpangan untuk kesejahteraan bersama.

Article Details

Section
Artikel

References

Antara News. (2015). Presiden Jokowi: anak merupakan aset penting bangsa. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/512091/presiden-jokowi-anak-merupakan-aset-penting-bangsa.

Badan Pusat Statistik. (2019). Persentase guru tk, sd, smp, sma, dan slb bersertifikasi pendidik, persentase guru berkualifikasi minimal s1 pada satuan tingkat pendidikan (persen), 2016-2018. bps.go.id. https://www.bps.go.id/indicator/28/1799/1/persentase-guru-tk-sd-smp-sma-dan-slb-bersertifikasi-pendidik-persentase-guru-berkualifikasi-minimal-s1-pada-satuan-tingkat-pendidikan.html.

Bappenas. (2020, September). Metadata indikator tujuan pembangunan berkelanjutan (tpb)/sustainable development goals(sdgs). Bappenas. https://sdgs.bappenas.go.id/website/wp-content/uploads/2020/10/Metadata-Pilar-Sosial-Edisi-II.pdf.

beritasatu.com. (2023, Mei 11). Atap Dua Ruang Kelas SD Negeri di Bekasi Ambruk, Untungnya Sekolah Lagi Libur. beritasatu.com. https://www.beritasatu.com/megapolitan/1043768/atap-dua-ruang-kelas-sd-negeri-di-bekasi-ambruk-untungnya-sekolah-lagi-libur.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. (2022). Neraca Pendidikan Daerah. Retrieved from npd.kemdikbud.go.id: https://npd.kemdikbud.go.id/?appid=ruangkelas

Marzuki, P. M. (2007). Penelitian hukum. Kencana Prenada Group.

NJ Med. (2023). Education data base. worldtop20.org. https://worldtop20.org/education-database/

Undang-Undang Nomor 19. In Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (p. Pasal 8).

Undang-Undang Nomor 20 . In Sistem Pendidikan Nasional (p. Pasal 42).

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Amandemen keempat.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24. In Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 10. In Program Indonesia Pintar.

Shobir, K. A. (2020). Strategi pemerintah India dalam menerapkan kebijakan reverse brain drain. [Skripsi UMY].