TINJAUAN YURIDIS E-METERAI UNTUK MENDUKUNG POTENSI PAJAK ATAS DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

Main Article Content

Khalisha Adela Morris
Rasji Rasji

Abstract

Stamp duty is one of the oldest taxes besides income tax. Stamp duty is a tax on documents. Along with the development of Information and Communication Technology, it has changed the pattern of people's behavior in the way of recording as evidence of civil deeds and events that previously used physical documents (written and printed) into electronic documents. The rapid pace of electronic transactions in local and global trade has resulted in the escape of stamp duty levies on electronic documents. In accordance with these demands, extensification of the form of seal that follows the demands of the times is needed, namely the electronic seal (e-seal). Therefore, the author conducted a study on how the legal certainty of e-seal as tax validity on electronic documents and how the application of e-seal in supporting tax increases. The research method used is a normative juridical approach to laws and doctrines as well as papers related to the problem under study. Electronic documents themselves have been recognized as valid evidence in court in accordance with Law No. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. Based on Law No. 10 of 2020 concerning Stamp Duty, the definition of documents has been expanded to include writing in various media including electronic. Together with a set of implementing rules, namely Government Regulation No. 86 of 2021, Minister of Finance Regulation No. 133/PMK.03/2021 and No. 134/PMK.03/2021, the e-seal levy on electronic documents guarantees legal certainty for fiscus and taxpayers. The application of e-seal can increase tax revenue in the State Budget which was previously only from sticky seals, stamp paper and other forms of seals (teraan, printed and computerized).


Bea meterai merupakan salah satu pajak tertua selain pajak penghasilan. Bea meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, maka telah merubah pola perilaku masyarakat dalam cara mencatat sebagai bukti perbuatan dan peristiwa perdata yang sebelumnya menggunakan dokumen fisik (tulisan dan cetak) menjadi dokumen elektronik. Pesatnya transaksi secara elektronik dalam perdagangan lokal maupun global mengakibatkan luputnya pungutan bea meterai terhadap dokumen elektronik. Sesuai tuntutan tersebut diperlukan ekstensifikasi bentuk meterai yang mengikuti tuntutan zaman yaitu meterai elektronik (e-meterai). Oleh karenanya penulis melakukan kajian bagaimana kepastian hukum e-meterai sebagai keabsahan pajak atas dokumen elektronik dan bagaimana penerapan e-meterai dalam mendukung peningkatan pajak. Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif terhadap peraturan perundangan dan doktrin serta makalah ilmiah terkait masalah yang diteliti. Dokumen elektronik sendiri telah diakui keabsahannya sebagai alat bukti yang sah di pengadilan sesuai Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan Undang-Undang No. 10/2020 tentang Bea Meterai, maka pengertian dokumen telah diperluas hingga mencakup tulisan di berbagai media termasuk elektronik. Bersama dengan seperangkat aturan pelaksanaanya yaitu Peraturan Pemerintah No. 86/2021, Peraturan Menteri Keuangan No. 133/PMK.03/2021 dan No. 134/PMK.03/2021 maka pungutan e-meterai atas dokumen elektronik menjamin kepastian hukum bagi fiskus dan wajib pajak. Penerapan e-meterai dapat menambah pendapatan pajak dalam APBN yang sebelumnya hanya dari meterai tempel, kertas meterai dan meterai bentuk lain (teraan, cetak dan komputerisasi).

Article Details

Section
Artikel

References

Ilyas, W. B., & Burton, R. (2013). Hukum pajak: Teori, analisis dan perkembangannya. Salemba Empat.

Kalesaran, F. (2022). Analisis yuridis terhadap meterai elektronik ditinjau dari undang-undang nomor 10 tahun 2020. Lex Privatum, 10(4).

Kurniati, D. (2020). Mulai 2021 Dokumen Digital Kena Bea Meterai, Ini Potensi Penerimaannya. Mulai 2021 Dokumen Digital Kena Bea Meterai, Ini Potensi Penerimaannya (ddtc.co.id), diakses 18 September 2023.

Marzuki, M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.

Mohamad, HI. (2021). Bea Meterai Dulu Dan Kini. Majalah Pajak | Bea Meterai Dulu dan Kini, diakses 18 September 2023.

Munawir, S. (1981). Pokok-pokok perpajakan. Yogyakarta.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 /PMK.03/2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 /PMK.03/2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Peruri. (2022). Annual report: The remarkable journey toward sustainable growth. file-tahunan-169360702264f2646ed3e5d2.78506560.pdf (peruri.co.id).

Prakoso, D. W. D. (2021). Kekuatan hukum e-meterai pada dokumen elektronik. Jurnal Education and development, 9(1), 558-558. https://doi.org/10.37081/ed.v9i1.2322.

Ritonga, A. (2017). Pengantar ilmu hukum pajak dan perpajakan Indonesia. Pustaka El Manar.

Sukarno. (2011). Tinjauan yuridis terhadap bea meterai dalam konteks dokumen elektronik. [Tesis Universitas Indonesia].

Triyanti, T., Harjono, H., & Purwadi, H. (2015). Kekuatan pembuktian dokumen elektronik sebagai pengganti minuta akta notaris [Disertasi Universitas Sebelas Maret].