KAJIAN HUKUM PENCURIAN BARANG BERHARGA MENURUT PASAL 363 KUHP (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 57 K/PID/2023)

Main Article Content

Jeane Neltje Saly
Gracia Suha Ma’rifa
Sarazatin Ananda Muslih
Wincent Hungstan Angkasa
Rainer Christian
Kelvin Salim

Abstract

This legal study explores Article 363 of the Criminal Code (KUHP) which regulates the criminal act of theft of valuables in Indonesia.  This study details the main elements of the article, including action elements, subjective elements, and risk of punishment. The study also highlights several decisions 57 K/PID/2023 is a case study that examines the application of Article 363 of the Criminal Code in a practical context.  Sentence analysis describes how a court evaluates evidence, measures a defendant's guilt, and imposes a sentence based on the applicable law. The results of this research can provide further insight into how Article 363 of the Criminal Code is applied in legal practice in Indonesia, as well as the role of this law in protecting justice and maintaining public security against criminal acts of theft of valuables. This study also examines various aspects related to the theft of valuables, such as subjective factors, the threat of sanctions imposed, as well as the economic and social impacts associated with this type of theft. The results of this research can provide a better understanding of how the law addresses theft of valuable property, prevention efforts, and the role of the justice system in handling these types of cases.  By understanding this issue more comprehensively, we can work to reduce the theft of valuables and maintain public safety.


Kajian hukum ini mendalami Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian barang berharga di Indonesia. Kajian ini merinci  unsur pokok pasal, meliputi unsur tindakan, unsur subyektif, dan risiko hukuman.Studi ini juga menyoroti sejumlah keputusan 57 K/PID/2023 merupakan studi kasus yang mengkaji penerapan Pasal 363 KUHP dalam konteks praktis. Analisis kalimat menggambarkan bagaimana pengadilan mengevaluasi bukti, mengukur kesalahan terdakwa, dan menjatuhkan hukuman berdasarkan hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini dapat memberikan wawasan  lebih jauh mengenai bagaimana Pasal 363 KUHP diterapkan dalam praktik hukum di Indonesia, serta peran undang-undang tersebut dalam melindungi keadilan dan menjaga keamanan masyarakat terhadap tindak pidana pencurian benda berharga. Kajian ini juga mengkaji berbagai aspek terkait pencurian barang berharga, seperti faktor subyektif, ancaman sanksi yang dikenakan, serta dampak ekonomi dan sosial yang terkait dengan pencurian jenis ini. Hasil penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana undang-undang menangani pencurian harta benda berharga, upaya pencegahan, dan peran sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus semacam ini. Dengan memahami masalah ini secara lebih komprehensif, kita dapat berupaya mengurangi pencurian yang berharga dan menjaga keselamatan publik.


 

Article Details

Section
Artikel

References

Damayanti, N. R. (2022, Januari 3). Kemiskinan: Pengertian, Penyebab, hingga Jenis-jenisnya. Detik.com. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5882126/kemiskinan-pengertian-penyebab-hingga-jenis-jenisnya/amp

KUMHAM. (2023, September 6). Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP. Panrb. https://sippn.menpan.go.id/berita/65116/rumah-tahanan-negara-kelas-iib-pelaihari/macam-macam-pasal-pencurian-.

Kurniawan, S. D., Sudarmi, S., & Samosir, S. S. (2013). Analisis yuridis putusan hakim dalam tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan (Putusan Nomor: 87/Pid. B/2012/PN. GS. [Skripsi Universitas Jember].

Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 363 Tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Nurroffiqoh, N., Liyus, H., & Prayudi, A. A. (2022). Penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(1), 85-102. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i1.17706.

Saputra, R. P. (2019). Perkembangan tindak pidana pencurian di Indonesia. Jurnal Pahlawan, 2(2), 1-8. https://doi.org/10.31004/jp.v2i2.573.

Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.