PENGUKURAN KONDISI KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA INDUK DAN DAERAH PEMEKARANNYA DI SULAWESI TENGGARA
Main Article Content
Abstract
Pemekaran daerah terjadi cukup masif setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara. Provinsi Sulawesi Tenggara dibentuk tahun 1964 dengan empat kabupaten, kemudian sampai tahun 2014 telah terdapat pemekaran 13 kabupaten/kota. Dalam praktiknya, kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara menunjukkan kondisi keuangan yang beragam baik kabupaten/kota induk maupun pemekarannya. Penelitian ini mengukur kondisi keuangan pemerintah kabupaten/kota induk dan pemekarannya di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2019-2023. Sampel dalam penelitian ini berjumlah empat kabupaten induk dan enam kabupaten/kota pemekaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif. Indikator dalam pengukuran kondisi keuangan meliputi ketergantungan daerah, kemandirian fiskal, income share, dan income growth, kemudian tingkat income share dan income growth disajikan dalam kuadran sebaran kemampuan daerah. Penelitian ini menunjukkan bahwa kabupaten/kota induk dan pemekaran di Sulawesi Tenggara memiliki tingkat ketergantungan daerah yang sangat tinggi dengan rentang 76,85% s.d. 95,00%, tingkat kemandirian fiskal yang belum mandiri dengan rentang 0,030 s.d. 0,204, tingkat income share 8,85% s.d. 33,45%, tingkat income growth 11,92% s.d. 69,57%, serta sebaran kemampuan daerah pada kuadran I, kuadran III, dan kuadran IV. Hal ini menunjukkan bahwa kabupaten/kota induk dan pemekaran di Sulawesi Tenggara memiliki ketergantungan sangat tinggi terhadap pihak luar khususnya pemerintah pusat, belum mampu mendanai kegiatan mereka secara mandiri tanpa bergantung pada bantuan eksternal khususnya pemerintah pusat, memiliki kemampuan membiayai 8,85% s.d. 33,45% belanja dan kewajiban pokok lainnya, serta memiliki pendapatan yang terus-menerus bertumbuh dari tahun 2019-2023 dan menunjukkan prospek ekonomi di masa mendatang.
Regional expansion occurred quite massively after the enactment of Law Number 22 of 1999 concerning Local Government, including in Southeast Sulawesi Province. Southeast Sulawesi Province was established in 1964 with four regencies, and by 2014, there had been the expansion of 13 regencies/cities. In practice, the financial conditions of regencies/cities in Southeast Sulawesi vary, both in the parent and the newly formed local governments. This study asseses the financial conditions of the parent and newly formed regencies/cities in Southeast Sulawesi Province from 2019 to 2023. The sample in this study includes four parent regencies and six newly formed regencies/cities. The method used in this research is descriptive quantitative. The indicators for assessing financial conditions include regional dependency, fiscal indenpendency, income share, and income growth, additionally, income share and income growth levels are presented in a quadrant of local capacity distribution. The study shows that parent and newly formed regencies/cities in Southeast Sulawesi have a very high level of regional dependency ranging from 76.85% to 95.00%, fiscal independency levels that are not yet independent, ranging from 0.030 to 0.204, income share levels ranging from 8.85% to 33.45%, income growth levels ranging from 11.92% to 69.57%, and regional capacity distribution in quadrant I, quadrant III, and quadrant IV. This indicates that the parent and newly formed regencies/cities in Southeast Sulawesi have a very high dependency on external parties, especially the central government, unable to fund their activities independently without relying on external assistance, particularly from the central government, are able to finance 8.85% to 33.45% of their expenditures and other basic obligations, and have continuously growing revenues from 2019 to 2023, indicating positive economic prospects for the future.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.References
Andriawan, & Setyawan, I. R. (2020). Earning Management Actions and Conditional Revenue as Managerial Efforts to Maintain Bond Rating. The Indonesian Journal of Accounting Research, 23(03), 349–372. https://doi.org/10.33312/ijar.484.
Azis, A., Tampubolon, D., & Desweni, S., P. (2022). Analisis Pengaruh Desentralisasi Fiskal terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah di 12 Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2012-2020. Ekopem: Jurnal Ekonomi Pembangunan, 7(2), 41-52.
Azwar. (2023). Analisis Kemandirian Keuangan Daerah dan Potensi Pertumbuhan Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan Tahun 2017-2021. Jurnal Manajemen Keuangan Publik, 7(1), 1–25.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2021). Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Bakar, A., & Said, S. W. (2021). Analisis Tingkat Kemandirian, Efektivitas, dan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Mimika. Jurnal Kritis, 5(2), 1-20.
Digdowiseiso, K., & Kaliwattu, D. (2023). Analisis Kemandirian Fiskal, Ketergantungan Fiskal dan Efektivitas Fiskal Provinsi D.I. Yogyakarta Tahun 2018-2022. Jurnal Ilmiah Global Education (JIGE), 4(1), 219–228.
Fitriani, Dwi. (2019). Analisis Kemandirian Fiskal di Kabupaten Jayapura. Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah, 3(3), 32–41.
Ginting, A. M., Hamzah, M. Z., & Sofilda, E. (2019). Pengaruh Dana Perimbangan terhadap Kemandirian Keuangan Daerah. Indonesian Treasury Review, 4(2), 105–127.
Hardiana, R., Tanuatmodjo, H., & Kurniati, F. (2020). Desentralisasi Fiskal dan Tingkat Kemandirian Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2019 (Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah Menjelang Dua Dekade Otonomi Daerah di Indonesia). JPAK: Jurnal Pendidikan Akuntansi dan Keuangan, 8(2), 197-210.
Hoesada, Dr. J. (2021). Teori Akuntansi dalam Hampiran Historiografis Taksonomis (I). Penerbit ANDI, Yogyakarta.
Indra, Iskak, J., & Khaq, A. (2022). Enhancing the Role of the Audit Board of the Republic of Indonesia in Fraud Detection. Jurnal Tata Kelola Dan Akuntabilitas Keuangan Negara, 8(2), 131–143. https://doi.org/10.28986/jtaken.v8i2.935.
Karenina, S. (2021). Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah dan Implikasinya terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Bojonegoro Tahun 2010-2019. Journal of Regional Economics Indonesia, 2(1), 27–41.
Kusuma, R. (2011). Efektivitas Kebijakan Pemekaran Wilayah terhadap Peningkatan Pelayanan Publik. Jurnal Hukum Jatiswara, 26(3), 1–31.
Mahmudi. (2010). Manajemen Keuangan Daerah. Erlangga, Jakarta.
Muqoyyidin, A. W. (2013). Pemekaran Wilayah dan Otonomi Daerah Pasca Reformasi di Indonesia: Konsep, Fakta Empiris dan Rekomendasi ke Depan. Jurnal Konstitusi, 10(2), 287–309.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/103888/pp-no-12-tahun-2019 (2019).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 PRP Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara, diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/53754/perpu-no-2-tahun-1964 (1964).
Perkasa, L., S., P., Kawung, G., M., V., & Tumangkeng, S., Y., L. (2021). Analisis Pengaruh Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal EMBA. 9(1). 503-514.
Putra, Z. (2023). Manajemen Keuangan Daerah Kontemporer (1st ed.). Kencana, Jakarta.
Setijaningsih, H. T., Handoyo, S. E., & Sundari, N. (2021). Factors Affecting The Selection of Fair Value Methods for Investment Property. Jurnal Organisasi Dan Manajemen, 17(1), 111–121. https://doi.org/10.33830/jom.v17i1.1052.2021.
Setyawan, I. R., Ekadjaja, M., & Ekadjaja, A. (2022). Industry Market Structure and Banking Performance in Indonesia. Academic Journal of Interdisciplinary Studies, 11(2), 346–354. https://doi.org/10.36941/ajis-2022-0056.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-
Undang No. 47 PRP Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara, diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/50314/uu-no-13-tahun-1964 (1964).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014 (2014).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, diambil dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/45329/uu-no-22-tahun-1999 (1999).
Widoatmodjo, S., & Setyawan, I. R. (2023). Special Treatment to Bank CEOs in Indonesia. Academic Journal of Interdisciplinary Studies, 12(2), 137–147. https://doi.org/10.36941/ajis-2023-0037.
Woestho, C., Sulistyowati, A., & Sari, R., K. (2020). Analisis Kemampuan dan Kemandirian Keuangan Daerah serta Pengaruhnya terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Jeneponto. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 6(2), 182-191.
Yulis, D., Y., M., Kornita, S., E., & Widayatsari, A. (2022). Analisis Kemampuan dan Kemandirian Fiskal di Kabupaten Kuantan Singingi. Menara Ilmu, 16(2), 22-54.
Zukhri, N. (2020). Kinerja Keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ditinjau dari Derajat Kemandirian, Ketergantungan, dan Desentralisasi Fiskal. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 5(2), 143–149.