PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PEMERINTAHAN DESA DALAM TEKNIS PEMBUATAN SURAT KEPUTUSAN DI KABUPATEN INDRAMAYU

Main Article Content

Gunardi Gunardi
Rasji Rasji

Abstract

The village government has the duty and authority to regulate and manage village government affairs. The goal is that the village government is able to carry out village government affairs well, so that the village government can create the welfare of the village community. Likewise, the village government in Indramayu Regency is obliged to carry out these duties and authorities. One of the important aspects that must be possessed by village government officials is their ability to make various decisions related to the implementation of their duties and authorities and to solve various problems they face. The village government in Indramayu Regency still does not understand technically the correct and appropriate decision making in accordance with applicable regulations. What are the efforts to develop village government human resources so that they are technically able to make decisions properly and correctly? That is the problem that the village government needs to overcome through community service activities with the theme "Development of village government human resources in technical decision making in Indramayu Regency". The goal is that village government officials are able to make decisions properly and correctly. The method used is the lecture method and technical guidance in making decision letters. The results of community service activities show that village government resources are increasingly understanding and able to make decisions properly and correctly in accordance with applicable regulations. The conclusion is that this activity has been able to develop the human resource capacity of the village government apparatus, so that the village apparatus is able to make decisions properly and correctly


ABSTRAK:

Pemerintah desa mempunyai tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa. Tujuannya adalah agar pemerintah desa mampu menjalankan urusan pemerintahan desa dengan baik, agar pemerintahan desa dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat desa. Demikian juga pemerintah desa di Kabupsten Indramayu wajib melaksanakan tugas dan wewenang tersebut. Salah satu aspek penting yang harus dimiliki oleh aparatur pemerintah desa adalah kemampuannya untuk membuat berbagai keputusan  yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnnya serta untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapinya. Pemerintah desa di Kabupaten Indramayu masih belum memahami secara teknis pembuatan surat keputusan yang benar dan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagaimana upaya pengembangan sumber daya manusia pemerintahan desa agar secara teknis mampu membuatan surat keputusan dengan baik dan benar? Itulah permasalahan yang perlu atasi oleh pemerintah desa melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema “pengembangan sumber daya manusia pemerintahan desa dalam teknis pembuatan surat keputusan di Kabupaten indramayu”. Tujuannya adalah agar aparatur pemerintahan desa mampu membuat surat keputusan dengan baik dan benar. Metode yang digunakan adalah metode ceramah dan pembimbingan secara teknis pembuatan surat keputusan. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat menunjukan sumber daya pemerintah desa makin memahami dan mampu membuat surat keputusan secara baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kesimpulannya adalah kegiatan ini telah mampu mengembangkan kemampuan sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa, sehingga aparatur desa mampu membuat surat keputusan dengan baik dan benar.


Article Details

How to Cite
Gunardi, G., & Rasji, R. (2022). PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PEMERINTAHAN DESA DALAM TEKNIS PEMBUATAN SURAT KEPUTUSAN DI KABUPATEN INDRAMAYU. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 4(3). https://doi.org/10.24912/jbmi.v4i3.17430
Section
Articles

References

Anonim. (2020). “Pengertian Desa”, https://hedisasrawan.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-desa-artikel-lengkap.html?m=1, 14 Nopember 2020.

Arsip Nasional Republik Indonesia. (2021), Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas. Arsip Nasional,Republik Indonesia, Jakarta.

Asyari,Sapari Imam. (1998). Sosiologi Kota dan Desa. Usaha Nasional, Surabaya.

Budhiman, Ilham. (2021). 5 Contoh Surat Keputusan Yang Baik Dan Benar Dilengkapi Cara Membuatnya, https://www.99.co/blog/indonesia/contoh-surat-keputusan/, 2021.

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

_____. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perunang-undangan.

_____. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2914 tentang Desa.

Indramayu. (2018). Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 TAhun 2018 tentang Pemerintahan Desa.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, (2012). Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Jakarta.

Nugraha, Safri et al. (2008). Hukum Administrasi Negara. FH UI, Jakarta.

Nurmayani dalam Ridwan HR. (2002). Hukum Administrasi Negara. UII Press, Yogyakarta.

Rasji. (2020). “Laporan Pengabdian Kepada Masyarakat Tentang Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Desa dan Keputusan Desa di Kabupupaten Indramayu”. LPPM Untar, Jakarta.

Saugi,Achmad. “Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan”, https://achmadsaugi. wordpress.com/2009/12/11/masyarakat-perkotaan-dan-pedesaan.

Soeprapto,Maria Farida Indrati. (2007). Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius, Yogyakarta.

Saugi,Achmad. “Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan”, https://achmadsaugi. wordpress.com/2009/12/11/masyarakat-perkotaan-dan-pedesaan.

Widjaja, HAW. (2008). Otonomi Desa: Merupakan Otonomi yang Asli. Rajawali Pers, Jakarta.