PENGUATAN PERAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN INDRAMAYU JAWA BARAT

Main Article Content

Rasji Rasji

Abstract

Village government is the lowest level of government in the Government of the Republic of Indonesia. Its existence is very strategic for the implementation of programs of the central government, local government, and the wishes of the village community, so that the village government can help create a balance between the goals desired by the state and those desired by the people, namely the welfare of the people. For this reason, the role of village government officials is important to achieve the success of implementing village government tasks. In fact, there are still many village government officials who have not been able to carry out their duties and authorities properly and correctly. How are efforts to strengthen the role of village government officials so that they are able to carry out their duties and authority properly and correctly? One effort that can be done is to provide technical guidance to village government officials regarding village governance, the duties and authorities of village government officials, as well as the preparation of village regulations. Through this activity, it is hoped that the role of the village government apparatus in carrying out their duties and authorities will be strong, so that their duties and authorities can be carried out properly and correctly



ABSTRAK;

Pemerintahan desa adalah tingkat pemerintahan terendah di dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Keberadaannya sangat strategis bagi penerapan program pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan keinginan masyarakat desa, sehingga pemerintah desa dapat membantu terciptanya keseimbangan tujuan yang diinginkan oleh negara dan yang diinginkan oleh rakyat yaitu kesejahteraan rakyat. Untuk itu peran aparatur pemerintahan desa menjadi penting untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintahan desa. Pada kenyataannya masih banyak aparatur pemerintahan desa yang belum dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik dan benar. Bagaimana upaya menguatkan peran aparatur pemerintahan desa, agar mampu menjalankan tugas dan wewenangnya secara baik dan benar? Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memberikan bimbingan teknis kepada aparatur pemerintahan desa mengenai pemerintahan desa, tugas dan wewenang aparatur pemerintah desa, maupun penyusunan peraturan desa. Melalui kegiatan ini diharapkan peran aparatur pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menjadi kuat, sehingga tugas dan wewenangnya dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.


Article Details

How to Cite
Rasji, R. (2021). PENGUATAN PERAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN INDRAMAYU JAWA BARAT. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 3(2). https://doi.org/10.24912/jbmi.v3i2.9842
Section
Articles

References

Anonim. (2015). “Mekanisme Pembuatan Peraturan Desa”, http://www.keuangandesa.com/2015/03/mekanisme-pembuatan-peraturan-desa.

Anonim. (2018). “Pemerintahan Desa dan Otonomi Desa”, Kompas, Jakarta.

Anonim. (2019). “Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintahan Desa”, http://desa-lemahabang.blogspot.com/p/tupoksi-pemerintah-desa.html.

Asyari,Sapari Imam. (1998). Sosiologi Kota dan Desa. Usaha Nasional, Surabaya.

Beratha, I Nyoman. (1982). Desa Masyarakat Desa dan Pembangunan Desa: Dilengkapi dengan KEPPRES No. 20 Tahun 1981 tentang Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan di Daerah. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Guzasiah, M.Y. (2016). “Mengenal Bentuk dan Otonomi Desa Sebelum dan Sesudah UU No. 6 Tahun 2016”, https://www.academia.edu/32453472/Mengenal_Bentuk_Dan_Konsep_Otonomi_Desa_Sebelum_Dan_Sesudah_UU_No._6_Tahun_2016_Tentang_Desa.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

_____. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

_____. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perunang-undangan.

_____. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2914 tentang Desa.

_____. (2015). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Indramayu, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 TAhun 2018 tentang Pemerintahan Desa.

Priandono, R. Septyarto. (2011) www.kumham-jogja.info.

Ratuwalu, Barnabas. (2019). “Transisi Masyarakat Agraris Menuju Masyarakat Industrial Indonesia”, http://e-journal.president.ac.id/presunivojs/index.php/journalofIndustrial Engineerin/article/download/343/199

Syaifullah, Mohammad. (2019). Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Kewenangan Desa di Desa Sukosari Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, http://jurnal-online.um.ac.id/data/artikel/artikel822C1D387985E609C8065EF335DEC36E.pdf.

Saugi, Achmad. “Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan”, https://achmadsaugi.wordpress.com/2009/12/11/masyarakat-perkotaan-dan-pedesaan/.

Widjaja, HAW. (2008). Otonomi Desa: Merupakan Otonomi yang Asli. Rajawali Pers, Jakarta.