PENEGAKAN HUKUM PAJAK PENGHASILAN BADAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF: STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR PUT.51308/PP/M.XII b/15/2014

Main Article Content

Kasmita Andriani
Gunardi Lie

Abstract

Corporate Income Tax plays a vital role in Indonesia's taxation system and contributes significantly to national development. In practice, the implementation of tax obligations by corporate taxpayers is not always smooth and often leads to disputes with tax authorities. This article aims to analyze the status and concept of the Corporate Income Tax system in Indonesia based on tax law theories and principles, and to evaluate the enforcement of tax law in the Supreme Court Decision No. PUT.51308/PP/M.XII b/15/2014. The research method used is normative juridical, employing statutory, case, and conceptual approaches. The results show that the Corporate Income Tax system in Indonesia is based on the self-assessment principle, accrual system, and fiscal justice, supported by the ability to pay theory and legal certainty principles. The analysis of the Supreme Court decision reveals that the law enforcement process favored the taxpayer, who had applied an accrual-based accounting system consistently. The tax correction by the authority was deemed inappropriate as it contradicted the principle of income recognition under the accrual method. The article concludes that harmonization between accounting standards and tax regulations is essential to ensure legal certainty and fairness within the Indonesian tax system.


Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan bagian penting dari sistem perpajakan Indonesia dan memainkan peranan strategis dalam pembangunan nasional. Dalam praktiknya, penerapan kewajiban pajak oleh wajib pajak badan tidak selalu berjalan mulus, kerap menimbulkan permasalahan antara wajib pajak dengan otoritas pajak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan serta konsep sistem Pajak Penghasilan Badan berdasarkan teori dan asas-asas hukum pajak, serta mengevaluasi bentuk penegakan hukum terhadap sengketa perpajakan dalam “Putusan Mahkamah Agung Nomor "PUT.51308/PP/M.XII b/15/2014.” Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem PPh Badan di Indonesia didasarkan pada prinsip self-assessment, stelsel akrual, dan prinsip keadilan fiskal, yang diperkaya oleh teori ability to pay dan asas legalitas serta kepastian hukum. Sementara itu, melalui analisis putusan MA, ditemukan bahwa penegakan hukum dalam kasus sengketa ini menunjukkan keberpihakan terhadap wajib pajak yang telah menerapkan pembukuan secara taat asas. Koreksi fiskus dinilai tidak tepat karena bertentangan dengan prinsip pengakuan penghasilan dalam sistem akuntansi berbasis akrual. Kesimpulan dari artikel ini menunjukkan bahwa harmonisasi antara aturan akuntansi dan ketentuan perpajakan sangat krusial dalam menjamin kepastian dan keadilan hukum dalam sistem perpajakan Indonesia.

Article Details

Section
Artikel

References

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Christover, A. P., & Rondonuwu, S. (2016). Pemahaman ekstensifikasi wajib pajak dan intensifikasi pajak terhadap persepsi fiskus tentang penerimaan pajak. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 4(1), 2998.

Damayanti, V. (2014). Peran pemeriksa pajak dalam menunjang penerimaan pajak penghasilan di kantor pelayanan pajak pratama batu (doctoral dissertation, brawijaya university).

Djulaeka, S. H., & Devi Rahayu, S. H. (2020). Buku ajar: Metode penelitian hukum. Scopindo Media Pustaka.

Mardiasmo, M. (2011). Perpajakan edisi revisi 2011. Penerbit Andi.

Erosion, A. B. (2013). Profit shifting. OECD.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor PUT.51308/PP/M.XII b/15/2014.

Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan aspek formal. Graha Ilmu,.

Resmi, S. (2018). Perpajakan: Teori dan kasus. Salemba Empat.

Setiawan, A. (2003). Cara mudah menghitung pph badan dengan undang-undang pajak terbaru. Andi Offset

Siahaan, E. O. (2005). Hukum pajak: Teori, asas dan praktik. RajaGrafindo Persada.

Soemitro, R. (1990). Asas dan dasar perpajakan. Eresco.

Sutedi, A. (2011). Hukum pajak. Sinar Grafika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Waluyo, W. (2021). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.