PERGESERAN MAKNA KERUGIAN NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG BUMN DAN DAMPAKNYA TERHADAP TUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Main Article Content

Yuniati
Gunardi Lie
Moody Rizqy Syailendra Putra

Abstract

Law No. 1 of 2025 presents significant changes in the interpretation of state losses, particularly those related to losses incurred by state-owned enterprises (SOEs). Some changes in the SOE Law include provisions explicitly stating that the profits and losses incurred by SOEs are not considered state losses, and that SOE managers who are not state officials may, according to some members of the public, lead to inconsistencies in the application of criminal corruption laws. The purpose of this study is to analyze the impact of the clarification of the meaning of SOE losses that are not state losses and the definition of SOE managers who are not state officials on corruption criminal charges. The research method used is normative legal research with a legislative approach. The results of the study indicate that losses incurred by SOEs are not necessarily state losses and will have legal consequences regarding the proof of state losses. The clarification that the Board of Directors, Board of Commissioners, Supervisory Board, and employees of SOEs are not state officials means that the causality in prosecuting corruption crimes involving these legal entities needs to be more rigorously proven. This will require law enforcement agencies to be more selective in assessing losses incurred by SOEs and criminal acts committed by SOE managers when pursuing corruption charges.


Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 menyajikan perubahan signifikan dalam pemaknaan kerugian negara khususnya terkait kerugian di BUMN. Beberapa perubahan dalam UU BUMN adalah adanya pasal yang menegaskan secara eksplisit mengenai keuntungan dan kerugian BUMN yang dialami BUMN bukan merupakan keuntungan dan kerugian negara serta pengelola BUMN yang bukan berstatus sebagai Penyelenggara Negara, yang menurut sebagian masyarakat dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam penerapan hukum tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisa dampak penegasan makna kerugian BUMN yang bukan merupakan kerugian negara dan definisi para pengelola BUMN yang bukan merupakan Penyelenggara Negara terhadap tuntutan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaknaan kerugian yang terjadi di BUMN tidak serta merta merupakan kerugian negara dan akan menimbulkan konsekuensi hukum tentang pembuktian terjadinya kerugian negara. Adanya penegasan bahwa Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN bukan Penyelenggara Negara menjadikan kausalitas dalam penuntutan tindak pidana korupsi dengan subjek hukum para pihak tersebut perlu untuk lebih ditegakkan pembuktiannya. Hal ini akan membuat penegak hukum perlu lebih selektif dalam melihat kerugian BUMN dan tindak pidana yang dilakukan oleh para pihak pengelola BUMN untuk dilakukan penuntutan tindak pidana korupsi.

Article Details

Section
Artikel

References

Mahfud MD, M. (2014). Politik hukum di Indonesia (Cetakan ke-6). Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2017). Pengantar ilmu hukum (Cetakan ke-15). Kencana.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum (Cetakan I). Mataram University Press.

Debby, D. (2021). Status hukum keuangan perseroan terbatas (Persero) berdasarkan teori badan hukum dan teori transformasi keuangan. Justitia et Pax, 37(2).

Fitriyanti, F. P. (2022). Teori sumber vs teori badan hukum dan teori transformasi keuangan dalam menafsirkan status hukum keuangan badan usaha milik negara. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(8), 10708–10723.

Hadi, S., Suryamah, A., & Afriana, A. (2021). Prinsip business judgement rule dalam pertanggungjawaban hukum direksi BUMN yang melakukan tindakan investasi yang mengakibatkan kerugian. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(2), 171–190.

Mahyani, A. (2019). Tanggung jawab pidana direksi BUMN yang merugi. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2(1), 1–15.

Mahkamah Konstitusi. (n.d.). Daftar pengajuan permohonan perkara pengujian undang-undang. MKRI.ID. https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormPUUDetail&pages=1&id=2

Mahkamah Konstitusi. (n.d.). Permohonan pengujian materiil. MKRI.ID. https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan_3858_5704_Permohonan.pdf

Hukumonline. (2014). Perjuangan memisahkan harta BUMN sebagai kekayaan negara belum usai. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/perjuangan-memisahkan-harta-bumn-sebagai-kekayaan-negara-belum-usai-lt547309fc45d3b/