PERLINDUNGAN HUKUM BAGI REMAJA KORBAN CYBERBULLYING: ANALISIS REGULASI DAN IMPLEMENTASI DI INDONESIA

Main Article Content

Rasji
R.M. Gatot P.
Michelle Audrey Serena
Sandra Dwi Pahlawan
Shalom Inka Nauli

Abstract

Cyberbullying is a form of cyber violence that is currently increasing in the digital era, especially against teenagers. Teenagers are a vulnerable group to become victims of cyberbullying, this is due to the high use of social media among teenagers and the lack of understanding of the legal consequences of cyberbullying. This journal aims to analyze the legal protection provided to adolescent victims of cyberbullying in Indonesia based on existing regulations, especially the Law on Electronic Information and Transactions (UU ITE) and other relevant legal sources. This research uses a normative juridical approach by examining library materials or secondary data as a basis for research by conducting a search for regulations and literature related to the problem under study. The implementation of regulations related to cyberbullying currently faces a number of significant challenges. Among these are the low level of public awareness regarding this issue, the low reporting rate from both the victim and the family, and the suboptimal law enforcement that specifically handles cyberbullying cases experienced by teenagers. This research affirms that further efforts are needed in realizing legal protection for adolescent victims of cyberbullying, including through more intensive socialization of cyberbullying and safe and reliable reporting mechanisms. Therefore, strategic steps are needed, such as public education, strengthening the role of law enforcement officials in handling cyberbullying in adolescents, and it is hoped that in the future legal protection for adolescent victims of cyberbullying can be realized effectively and comprehensively.


 


Cyberbullying merupakan salah satu bentuk kekerasan di dunia maya yang saat ini semakin meningkat di era digital, khususnya terhadap remaja. Remaja adalah kelompok yang rentan untuk menjadi korban cyberbullying, hal ini diakibatkan oleh tingginya penggunaan media sosial di kalangan remaja dan kurangnya pemahaman akan konsekuensi hukum terhadap tindakan cyberbullying tersebut. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada remaja korban cyberbullying di Indonesia berdasarkan regulasi yang ada, terutama pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan sumber hukum lainnya yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Implementasi regulasi terkait cyberbullying saat ini menghadapi sejumlah tantangan signifikan. Di antaranya adalah tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah mengenai isu ini, rendahnya angka pelaporan baik dari pihak korban maupun keluarga, serta belum optimalnya penegakan hukum yang secara spesifik menangani kasus cyberbullying yang dialami oleh remaja. Penelitian ini menegaskan bahwa perlu upaya lebih lanjut dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi remaja korban cyberbullying, termasuk melalui sosialisasi yang lebih gencar mengenai cyberbullying dan mekanisme pelaporan yang aman dan terpercaya. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis, seperti edukasi masyarakat, penguatan peran aparat penegak hukum dalam mengenai penanganan cyberbullying pada remaja, serta diharapkan kedepannya perlindungan hukum bagi remaja korban cyberbullying dapat terwujud secara efektif dan komprehensif.

Article Details

Section
Artikel

References

Adliyah, S. (2024, September). Remaja putri di Palembang dikeroyok, pelaku sering hate comment. Detik.com. https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7540667/remaja-putri-di-palembang-dikeroyok-pelaku-sering-hate-comment

AWasKBGO. (2020, November). Panduan kekerasan berbasis gender online (KBGO) V3. AWasKBGO. https://awaskbgo.id/wp-content/uploads/2020/11/panduan-kbgo-v3.pdf

Baskoro, D., & Wisnubrata. (2022, November). 7 alasan bullying sering terjadi di kalangan remaja. Kompas.com. https://lifestyle.kompas.com/read/2022/11/15/203433120/7-alasan-bullying-sering-terjadi-di-kalangan-remaja?page=all

Berkah, R. S., Kusumawati, A., & Atmadja, H. T. (2023). Legal protection for victims of cyberbullying: An assessment of the role of social media and responsibilities of service providers. POSTULAT: Journal of Law, 1(2), 95–100. https://doi.org/10.37010/postulat.v1i2.1272

ChildFund International. (2023). Insight on cyberbullying & online sexual exploitation and abuse of children and youth in Indonesia. ChildFund.id. https://childfund.id/publikasi/download/39

Indonesia. (1990). Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang hak anak).

Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang perlindungan khusus anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 205.

Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Jayaputri, C. (2020). Cyberbullying dan tantangan hukum. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 14(1), 30–33.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Prenadamedia Group.

Pahlevi, R. (2022, Juni). Penetrasi internet di kalangan remaja tertinggi di Indonesia. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/d100bd73a8e3529/penetrasi-internet-di-kalangan-remaja-tertinggi-di-indonesia

SAFEnet. (2024). Laporan pemantauan situasi hak-hak digital di Indonesia triwulan I 2024. Safenet. https://safenet.or.id/id/2024/05/laporan-pemantauan-situasi-hak-hak-digital-di-indonesia-triwulan-i-2024/

Soekanto, S. (2007). Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

UNICEF Indonesia. (2023). Online knowledge and practice of children in Indonesia: A baseline study 2023. Diakses 8 Mei 2025, dari https://www.unicef.org/indonesia/media/22561/file/infographic-online-knowledge-practice-Indonesia-baseline-study-2023.pdf