KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN SEMA NO. 3 TAHUN 2015 DALAM PEMBERIAN UPAH PROSES TERHADAP PEKERJA

Main Article Content

Harry Harmono
Gunardi Lie
Moody Rizqy Syailendra Putra

Abstract

This study explores the legal certainty in the application of Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 3 of 2015 concerning the provision of process wages for workers undergoing termination of employment (PHK). Process wages are a crucial legal entitlement for workers during the period of industrial relations dispute resolution, intended to ensure their livelihood while legal proceedings are ongoing. However, SEMA No. 3 of 2015 limits the employer’s obligation to pay process wages to a maximum of six months, regardless of the actual duration of the dispute, which often exceeds this time frame. This limitation stands in contradiction to Constitutional Court Decision No. 168/PUU-XXI/2023, which asserts that process wages must be paid until the final and binding decision (inkracht van gewijsde) is issued. Using a normative juridical method, this research analyzes statutory regulations, judicial decisions, and legal doctrines to highlight the inconsistencies between judicial interpretation and administrative guidelines. The study finds that such legal dualism creates uncertainty and potentially violates the principle of fairness, particularly disadvantaging workers who are economically vulnerable. It emphasizes the urgency of harmonizing national labor laws by revoking or revising SEMA No. 3 of 2015 to align with constitutional mandates. Furthermore, the research advocates for a more effective and timely industrial dispute resolution mechanism to uphold both procedural and substantive justice for all parties involved.


 


Penelitian ini mengkaji kepastian hukum dalam penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 mengenai pemberian upah proses bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Upah proses merupakan hak hukum yang penting bagi pekerja selama masa penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup pekerja selama proses hukum berlangsung. Namun, SEMA No. 3 Tahun 2015 membatasi kewajiban pengusaha dalam membayar upah proses hanya selama enam bulan, tanpa mempertimbangkan durasi penyelesaian perkara yang sering kali lebih lama. Pembatasan ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa upah proses wajib dibayarkan hingga keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan teori hukum untuk mengungkap ketidakkonsistenan antara tafsir yudisial dan kebijakan administratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dualisme hukum ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar prinsip keadilan, khususnya merugikan pekerja yang secara ekonomi berada dalam posisi lemah. Penelitian ini menekankan perlunya harmonisasi regulasi ketenagakerjaan nasional melalui pencabutan atau revisi SEMA No. 3 Tahun 2015 agar sejalan dengan amanat konstitusi. Selain itu, disarankan adanya reformasi mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar lebih efektif dan menjamin keadilan prosedural maupun substantif bagi seluruh pihak yang terlibat.

Article Details

Section
Artikel

References

Askin, Z., et al. (1993). Dasar-dasar hukum perburuhan. Raja Grafindo.

Asyhadie, Z., & Kusuma, R. (2019). Hukum ketenagakerjaan dalam teori dan praktek. Penadamedia Group.

Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Peradaban.

Huzaini, M. D. P. (n.d.). Ragam pertimbangan hakim dalam penetapan upah proses. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt650c0d3e46988/ragam-pertimbangan-hakim-dalam-penetapan-upah-roses/

Ibrahim, Z. (2013). Eksistensi hukum pengupahan yang layak berdasarkan keadilan substantif. Jurnal Dinamika Hukum, 13(3).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2011). Putusan Nomor 37/PUU-IX/2011.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Margono, H. (2019). Asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam putusan hakim. Sinar Grafika.

Mertokusumo, S. (1993). Bab-bab tentang penemuan hukum. Citra Aditya Bakti.

Raharjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Rato, D. (2017). Pengantar filsafat hukum (Mencari, menemukan, dan memahami hukum). Laksbang Pressindo.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6.

Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Sari, R. V. P., et al. (2018). Kepastian hukum pengaturan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Jurnal Lentera Hukum, 5(3).

Soekanto, S. (2010). Pengantar ilmu hukum. UI Press.

Soepomo, I. (1985). Hukum perburuhan bidang pelaksanaan hubungan kerja. Djambatan.

Wijaya, A., Suhartoyo, S., & Solechan. (2022). Analisis yuridis pengaturan pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ketenagakerjaan setelah pengesahan undang-undang cipta kerja. Diponegoro Law Journal, 11(2).

Wijayanta, T. (2014). Asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam kaitannya dengan putusan kepailitan pengadilan niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2).

Wijayanti, A. (2010). Hukum ketenagakerjaan pasca reformasi. Sinar Grafika.

Yowana, I. M. A. (2023). Penyelesaian perselisihan hubungan industrial: Pengaturan batas waktu penyelesaian perselisihan di pengadilan hubungan industrial. Nas Media Pustaka.