UPAYA HUKUM POSITIF INDONESIA DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE

Main Article Content

Imelda Martinelli
Tesalonika Valerie Limmartin
Meilody Patricia

Abstract

Based on the provisions of Article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD NRI 1945), it is stated that Indonesia is a state based on law. This implies that all aspects of life in Indonesia including the government, society, and individuals are subject to legal rules. In this increasingly advanced digital era, Artificial Intelligence (AI) has developed significantly and progressively, especially in recent years, to the point where it has become an integral part of daily human life. AI or artificial intelligence is a technology that enables computers and machines to imitate human capabilities such as learning, understanding, problem-solving, decision-making, and acting independently. It is not impossible that in the future, AI will replace human labor in various sectors, such as public services, healthcare, and education. The emergence of AI presents new challenges for the Indonesian legal system, particularly in terms of regulation and determining the legal status of AI in Indonesia. This paper has two main objectives: first, to examine Indonesia’s legal efforts in responding to the development of AI and second, to analyze the legal position of AI within the Indonesian legal system. The research method used is normative juridical, employing statutory and literature approaches. The findings show that AI cannot be considered a legal subject, and that the existing legal regulations in Indonesia are not yet adequate to address the development of AI. This indicates a legal vacuum in regulating AI-related issues, which may lead to legal uncertainty. As a civil law country, this legal vacuum must be addressed through the formulation of relevant legal regulations in order to ensure legal certainty regarding AI in Indonesia.


 


Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dituliskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini menimbulkan makna bahwa seluruh aspek kehidupan di Indonesia, baik pemerintahan, masyarakat, maupun individu berada di bawah aturan hukum. Pada era digital yang semakin maju dan canggih, Artificial Intelligence (AI) berkembang secara signifikan dan progresif terutama dalam beberapa tahun terakhir hingga AI berhasil menjadi bagian dalam kehidupan manusia sehari-hari. AI atau yang disebut juga dengan kecerdasan buatan adalah teknologi yang memungkinkan komputer dan mesin untuk meniru kemampuan manusia dalam belajar, memahami, memecahkan masalah, mengambil keputusan, dan bertindak secara mandiri. Tidak menutup kemungkinan bahwa suatu saat AI akan menggantikan tenaga manusia dalam berbagai bidang, seperti pelayanan publik, kesehatan, hingga pendidikan. Kehadiran AI memunculkan tantangan baru bagi dunia hukum Indonesia khususnya dalam hal regulasi dan penentuan bagaimana kedudukan AI di Indonesia. Penulisan makalah ini mempunyai 2 (dua) tujuan utama, yakni  untuk mengetahui upaya hukum positif Indonesia dalam menyikapi perkembangan AI serta untuk mengetahui kedudukan AI dalam hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum dan regulasi hukum yang ada di Indonesia belum cukup memadai untuk menghadapi perkembangan AI sehingga dapat dinyatakan terjadi kekosongan hukum (legal vacuum) dalam mengatur isu yang berkaitan dengan AI dan berpotensi untuk menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebagai negara civil law, maka kekosongan hukum ini harus diatasi dengan pembentukan regulasi hukum yang relevan agar tercipta kepastian hukum di Indonesia terkait dengan AI.

Article Details

Section
Artikel

References

Dibimbing.id. (2024, Oktober 30). Data penggunaan AI di Indonesia 2024: Tren dan statistik. Dibimbing.id.

Disemadi, H. S., & Sudirman, L. (2025). Human dignity vs. artificial intelligence (ai): The reflection of kant's thought in considering ai as a legal subject in Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 54(1), 1-12. https://doi.org/10.14710/mmh.54.1.2025.1-12

European Parliament. (2017). Resolution on Civil Law Rules on Robotics.

European Commission. (2021). Proposal for a Regulation laying down harmonised rules on Artificial Intelligence (Artificial Intelligence Act).

Friedmann, L. (1960). Legal theory. Stevens & Sons.

Hiariej, E. O. S. (2021). Edward Hiariej: Sulit kategorikan AI sebagai subjek hukum. Republika Online. https://news.republika.co.id/berita/r0ypr2428/edward-hiariej-sulit-kategorikan-ai-sebagai-subjek-hukum

Hukumonline. (2024, Oktober 15). Artificial intelligence (AI): Subjek hukum atau objek hukum? Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/ai-subjek-hukum-atau-objek-hukum-lt670eca701fc74/

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indotek.ai. (2025, Maret 14). Artificial intelligence Indonesia: Revolusi, tantangan besar, dan masa depan gemilang kecerdasan buatan di tanah air. Indotek.ai.

Jamaaluddin, J. & Indah, S. (2021) Buku ajar kecerdasan buatan (artificial intelligence. Umsida Press.

Jubaidi, D., & Khoirunnisa, K. (2024). Artificial intelligence in the perspective of Indonesian law: Subject or object of law?. Asian Journal of Education and Social Studies, 50(11), 302-314. https://doi.org/10.9734/ajess/2024/v50i111655

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Kecerdasan artifisial dan tantangan hukumnya. Dalam Seminar Nasional AI.

Kementerian Riset dan Teknologi RI. (2020). Strategi nasional kecerdasan artifisial Indonesia 2020–2045. Kemenristek/BRIN.

Manan, B. Hukum positif Indonesia (suatu kajian teoretik). UII Press.

Marzuki, P. M. (2011). Pengantar ilmu hukum. Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum, edisi revisi. Kencana Prenada Media Group.

Mulyadi, L. (2022). Pembaharuan hukum pidana dalam perspektif kuhp nasional. Sinar Grafika.

Pratama, A. M., & Kharisma, D. B. (2022). Civil liability regime for artificial intelligence in Indonesia: Become a future legal subject?. In Proceedings of the International Conference for Democracy and National Resilience 2022 (ICDNR 2022) (pp. 237-243). Atlantis Press. https://doi.org/10.2991/978-2-494069-75-6_30

Simanjuntak, P. N. H. (2014). Hukum perdata Indonesia. Prenadamedia Group.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

United States Copyright Office. (2019). Compendium of U.S. Copyright Office Practices.

Widjaya, H., & Dharari, A. F. (2024). Produk hasil artificial intelligence dalam hukum Indonesia. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/produk-hasil-artificial-intelligence-dalam-hukum-indonesia-lt66a2a668bb3f8/