PENTINGNYA STRATEGI TRANSFORMATIF DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT BERKEADILAN GENDER MELALUI PRINSIP-PRINSIP SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs)
Main Article Content
Abstract
Sustainable development cannot be separated from efforts to realize a just and equal society for all. The purpose of this paper is to find out to what extent the principles of the SDGs can be integrated concretely in building a society that upholds gender justice and to find out how transformative strategies can be designed to encourage social change towards sustainable gender justice. The research method used is normative legal research supported by secondary data. The results of the study indicate that the principles of SDGs, especially the principles of equality, inclusiveness, and leaving no one behind, can be concretely integrated into community development through gender mainstreaming in every public policy, empowering vulnerable groups, and increasing women's participation in decision-making and these principles can be the basis for social change towards a more just and equal gender society. Transformative strategies in realizing sustainable gender justice must be designed comprehensively by emphasizing intersectional approaches, education and policy reform, empowering civil society, and utilizing technology and media. This approach not only aims to eliminate gender inequality, but also to create fundamental, inclusive social change that is resilient to cultural and structural challenges. The conclusion is clear that the principles of SDGs can be realized through gender, empowering vulnerable groups, and women's participation in public policy with a participatory cross-sectoral approach. A comprehensive transformative strategy is needed to achieve sustainable gender justice and social change that is resilient to structural and cultural challenges.
Pembangunan berkelanjutan tidak dapat dipisahkan dari upaya mewujudkan masyarakat yang adil dan setara bagi semua. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana prinsip-prinsip SDGs dapat diintegrasikan secara konkret dalam membangun masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan gender dan mengetahui strategi transformatif dapat dirancang untuk mendorong perubahan sosial menuju keadilan gender yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum normatif yang didukung oleh data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip SDGs, khususnya prinsip kesetaraan, inklusivitas, dan tidak meninggalkan siapa pun, dapat diintegrasikan secara konkret dalam pembangunan masyarakat melalui pengarusutamaan gender dalam setiap kebijakan publik, pemberdayaan kelompok rentan, dan peningkatan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan. Dengan pendekatan lintas sektor yang sistematis dan partisipatif, prinsip-prinsip tersebut dapat menjadi dasar perubahan sosial menuju masyarakat gender yang lebih adil dan setara. Strategi transformatif dalam mewujudkan keadilan gender yang berkelanjutan harus dirancang secara komprehensif dengan menekankan pendekatan interseksional, reformasi pendidikan dan kebijakan, pemberdayaan masyarakat sipil, serta pemanfaatan teknologi dan media. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan untuk menghilangkan ketimpangan gender, tetapi juga untuk menciptakan perubahan sosial yang fundamental, inklusif, dan tahan terhadap tantangan kultural dan struktural. Kesimpulanya jelas bahwa prinsip-prinsip SDGs dapat diwujudkan melalui pengarusutamaan gender, pemberdayaan kelompok rentan, dan partisipasi perempuan dalam kebijakan publik dengan pendekatan lintas sektor yang partisipatif. Strategi transformatif yang komprehensif diperlukan untuk mencapai keadilan gender yang berkelanjutan dan perubahan sosial yang inklusif serta tahan terhadap tantangan struktural dan kultural.
Article Details
References
Connell, R. (1987). Gender and power: Society the person and sexual politics. Stanford University Press.
Kabeer, N. (1999). Resources, agency, achievements: Reflections on the measurement of women's empowerment. Development and change, 30(3), 435-464.
Kabeer, N. (2005). Gender equality and women's empowerment: A critical analysis of the third millennium development goal 1. Gender & development, 13(1), 13-24.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum, edisi revisi. Prenada Media.
Phradiansyah, F. S. (2019). Tinjauan Implementasi pembangunan berkelanjutan: Pengelolaan sampah Kota Kendari. Jurnal Sosial Politik, 5(2), 291.
Bappenas. (2023). Voluntary National Review (VNR) Indonesia 2023: Sustainable Development Goals. Jakarta: Bappenas.
Rivas, A. C. (2015). From ‘gender equality and women’s empowerment’ to global justice: Reclaiming a transformative agenda for gender and development. Third World Quartely, 396-415.
Salsabila, M. K. (2024). Pengaruh perubahan sosial terhadap peran gender dalam masyarakat di Kecamatan Manggala Kota Makassar perspektif hukum Islam. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisipline, 2(1), 112.
Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Sudirman, F. T. (2022). Kesetaraan gender dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs): Suatu review literatur sistematis. Journal Pubicuho, 5(4), 995-1010.
Susilaati, B. G. (2022). Ketimpangan gender dan pencapaian SDGs di Indonesia: Menggali hubungan antara kesetaraan gender dan pembangunan. Prosiding Seminar Nasional: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Pamulangq, 2(1), 67.