PERMASALAHAN HUKUM DALAM PENERAPAN PAJAK DIGITAL DI INDONESIA (STUDI KASUS: NETFLIX DAN GOOGLE)
Main Article Content
Abstract
Digital transformation has transformed the global economic landscape, bringing new challenges to conventional taxation systems. Foreign digital companies such as Netflix and Google are able to generate significant revenue from Indonesia without a physical presence, thus overshadowing traditional tax jurisdictions. The research aims to analyze the effectiveness of such policies as well as identify legal, administrative, and technical barriers in their implementation. A normative juridical approach was used in the study, with case studies of Netflix and Google as a representation of global digital companies. The results showed that this policy successfully increased state revenues from the digital sector with total digital VAT exceeding Rp10 trillion since 2020. However, this policy still relies heavily on voluntary compliance and faces various structural constraints. Legally, there is no taxation foundation on the income of digital companies without a permanent form of business (BUT) becomes a gap that has not been resolved. From the administrative side, data access limitations and audit mechanisms are the main challenges. Technically, the complexity of digital business systems complicates authority in assessment and oversight. Therefore, regulatory updates are needed taking into account the principle of significant economic presence, strengthening tax administration infrastructure, and international cooperation in data exchange and digital tax harmonization.
Transformasi digital telah mengubah ekonomi global, memunculkan tantangan baru bagi sistem perpajakan konvensional. Perusahaan digital asing seperti Netflix dan Google mampu menghasilkan pendapatan signifikan dari Indonesia tanpa kehadiran fisik, sehingga mengaburkan yurisdiksi perpajakan tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan tersebut serta mengidentifikasi hambatan hukum, administratif, dan teknis dalam implementasinya. Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam studi ini, dengan studi kasus terhadap Netflix dan Google sebagai representasi perusahaan digital global. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini berhasil meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital dengan total PPN digital melebihi Rp10 triliun sejak 2020. Namun, kebijakan ini masih sangat bergantung pada kepatuhan sukarela dan menghadapi berbagai kendala struktural. Secara hukum, belum adanya landasan pemajakan atas penghasilan perusahaan digital tanpa Bentuk Usaha Tetap (BUT) menjadi celah yang belum teratasi. Dari sisi administratif, keterbatasan akses data dan mekanisme audit menjadi tantangan utama. Secara teknis, kompleksitas sistem bisnis digital menyulitkan otoritas dalam penilaian dan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi dengan mempertimbangkan prinsip significant economic presence, penguatan infrastruktur administrasi pajak, serta kerja sama internasional dalam pertukaran data dan harmonisasi pajak digital.
Article Details
References
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Capaian Penerimaan PPN Digital per Semester I 2023. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kelsen, H. (2005). Teori hukum murni (Pure theory of law). Nusa Media.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). PMK No. 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas PMSE.
Li, J. (2017). International taxation in the digital economy: Challenge and response. Intertax, 45(6).
OECD. (2021, n.d.). Statement on a two-pillar solution to address the tax challenges arising from the digitalisation of the economy. OECD. https://www.oecd.org/tax/beps/statement-on-a-two-pillar-solution.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
RSIS International. (2023). Income Tax Policy Over Digital Companies: Study in Indonesia. International Journal of Research and Innovation in Social Science, 7(10), 1352-1363.
Torgler, B. (2007). Tax compliance and tax morale: A theoretical and empirical analysis. Edward Elgar Publishing.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Wahyunanda, K. P. (2022). Pajak penghasilan bagi over-the-top di Indonesia. Veritas: Jurnal Hukum, 22(1), 45-60.