PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM MODERNISASI ADMINISTRASI PAJAK MELALUI CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM (CTAS)
Main Article Content
Abstract
The modernization of the tax administration system through the Core Tax Administration System (CTAS) is a key part of the structural reforms carried out by the Directorate General of Taxes (DJP) to create a more efficient and transparent tax system. While the main goal of CTAS is to improve efficiency, this transformation also presents challenges related to legal certainty and the protection of taxpayer rights. This article examines how the principle of legal certainty is maintained and implemented within the context of digital-based tax system modernization. The research uses a normative juridical approach with a literature review, and analyzes the implementation of CTAS in Indonesia through case studies. The findings show that CTAS requires the strengthening of technical regulations and the protection of taxpayer rights to uphold the principles of legality and fairness in modern tax practices.
Modernisasi administrasi perpajakan melalui Core Tax Administration System (CTAS) merupakan langkah penting dalam reformasi perpajakan Indonesia. Namun, penerapan sistem digital ini menimbulkan tantangan terhadap prinsip kepastian hukum, khususnya dalam perlindungan hak-hak wajib pajak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip kepastian hukum dijamin dalam implementasi CTAS, mengidentifikasi tantangan yuridis yang muncul, dan menawarkan model hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dalam konteks administrasi perpajakan digital. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus awal implementasi CTAS di Indonesia. Hasil menunjukkan bahwa penguatan regulasi dan pengawasan independen sangat dibutuhkan untuk menjaga prinsip negara hukum dalam era digital.
Article Details
References
Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press.
Bird, R. M., & Zolt, E. M. (2008). Technology and taxation in developing countries: From hand to mouse. National Tax Journal, 61(4), 791-821.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Lubis, M. S. (2017). Hukum administrasi negara dalam dinamika reformasi. Rajawali Pers.
Nazarov, M. A., Mikhaleva, O. L., & Chernousova, K. S. (2019, April). Digital transformation of tax administration. In International Scientific Conference “Digital Transformation of the Economy: Challenges, Trends, New Opportunities” (pp. 144-149). Cham: Springer International Publishing.
Prayoga, D. R. (2020). Ombudsman dalam sistem pengawasan administrasi negara. Setara Press.
Rahardjo, S. (2022). Negara Hukum dan transformasi digital: Tantangan hukum di era teknologi. Citra Aditya Bakti.
Rahmadani, A. (2023). Algoritma dan perlindungan hak dalam pajak digital. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 8(1), 55–70.
Soekanto, S., & Mamudji, Sri. (2004). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Susanti, E., & Efendi, J. (2018). Hukum dan teknologi: Telaah interdisipliner sistem informasi publik. Refika Aditama.
Syahrani, A. (2019). Prinsip-prinsip hukum administrasi dalam era digital. Genta Publishing.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Wulandari, E. (2023). Sengketa pajak dan perlindungan hak dalam era digital. Jurnal Perpajakan dan Hukum Bisnis.