POSITIVISME HUKUM: ANALISIS FILSAFATI RULES OF REASON DAN PER SE ILLEGAL
Main Article Content
Abstract
The enforcement of business competition law in Indonesia employs two primary approaches: per se illegal and rules of reason. The per se illegal approach is considered to provide greater legal certainty as it relies on written norms without requiring economic impact analysis, while the rules of reason allows contextual assessment but poses challenges to legal certainty. This paper aims to analyze both approaches from the perspective of legal positivist philosophy and evaluate their implications for legal certainty and justice in competition law enforcement. The method used is a normative juridical approach with conceptual analysis based on legal literature and legal philosophy theories, particularly the thoughts of Hans Kelsen, H.L.A. Hart, and Theo Huijbers. The study finds that per se illegal aligns more closely with the core principles of legal positivism, which emphasize the supremacy of written norms, legal certainty, and the separation of law from morality. Conversely, although rules of reason allow more equitable contextual evaluation, it requires broader interpretation and may result in legal uncertainty. The conclusion of this research is that while per se illegal ensures strong legal certainty, it risks causing substantial injustice in cases requiring contextual assessment. Therefore, a balance between legal certainty and substantive justice is essential in the application of competition law in Indonesia.This study uses a normative juridical approach through legal literature and positivist theory analysis. The findings indicate that the per se illegal approach is more consistent with legal positivism, whereas the rules of reason is more adaptive but raises concerns on legal certainty.
Penegakan hukum dalam bidang persaingan usaha di Indonesia persaingan usaha di Indonesia memanfaatkan dua pendekatan utama, yaitu per se illegal dan rules of reason. Pendekatan per se illegal dianggap memberikan kepastian hukum lebih tinggi karena bergantung pada norma tertulis tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, sementara rules of reason memungkinkan analisis kontekstual namun menghadirkan tantangan dalam hal kepastian hukum. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kedua pendekatan tersebut dalam perspektif filsafat hukum positivisme serta mengevaluasi implikasinya terhadap kepastian hukum dan keadilan dalam praktik persaingan usaha. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis konseptual terhadap literatur hukum dan teori filsafat hukum, khususnya pandangan Hans Kelsen, H.L.A. Hart, dan Theo Huijbers. Hasil kajian menunjukkan bahwa per se illegal lebih sesuai dengan prinsip dasar positivisme hukum yang menekankan supremasi norma tertulis, kepastian hukum, dan keterpisahan hukum dari moralitas. Sebaliknya, meskipun rules of reason memungkinkan pertimbangan kontekstual yang lebih adil, pendekatan ini memerlukan interpretasi yang lebih luas dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan per se illegal memang memberikan kepastian hukum yang tinggi. Namun, pendekatan ini juga berisiko menimbulkan ketidakadilan substantif dalam kasus-kasus yang memerlukan penilaian kontekstual. Oleh karena itu, perlu keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui analisis literatur hukum dan teori positivisme. Hasil menunjukkan bahwa pendekatan per se illegal selaras dengan prinsip positivisme hukum, sementara rules of reason lebih adaptif namun menimbulkan tantangan terhadap kepastian hukum.
Article Details
References
Adeffian, C. (2023). Metode pendekatan per se illegal dan rules of reason terkait penegakan hukum alternatif persaingan usaha tidak sehat. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 9(2), 101–110.
Aryadiputra, D., Pribadi, D. S., & Subroto, A. (2022). Perbedaan penerapan pendekatan per se illegal dan rules of reason dalam putusan KPPU tentang kartel penetapan harga. Risalah Hukum, 18(1), 75–85.
Bergman, M. (2021). Optimal destabilization of cartels. Journal of Regulatory Economics, 59, 1–15.
Hariz, N. (2023). Penerapan rules of reason dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada kasus penguasaan pasar. Jurnal Suara Hukum, 5(1), 55–65.
Huijbers, T. (2009). Filsafat Hukum. Kanisius.
Islamiyati. (2018). Kritik filsafat hukum positivisme sebagai upaya mewujudkan hukum yang berkeadilan. Law & Justice Journal, 1(1), 10–20.
Jemarut, W. (2020). Pendekatan rules of reason dan per se illegal dalam perkara persaingan usaha. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 3(2), 130–140.
Jawani, L. (2020). Prinsip rule of reason terhadap praktek dugaan kartel menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, dan Budaya, 1(2), 88–98.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Jurnal Crepido, 1(1), 33–42.
Jusmadi, R., & Armando, A. (2024). Structure, conduct, performance (SCP) approach & fairness principle in business competition law in the era of digital platforms. Justitia Jurnal Hukum, 8(2), 145–155.
Lubis, A. F., & Sirait, N. N. (Ed.). (2009). Hukum persaingan usaha. KPPU.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Prenada Media Group.
Napel, S., & Welter, D. (2021). Relative responsibility for cartel damages. Journal of Regulatory Economics, 59, 40–55.
Pompe, S. (Ed.). (2010). Ikhtisar ketentuan hukum persaingan usaha. The Indonesia Netherlands National Legal Reform.
Surahman, A., Mashdurohatun, A., & Sulistyono, A. (2024). Law enforcement of cartel cases in Indonesian business competition law. South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, 31(1), 12–22.
Usman, R. (2013). Hukum persaingan usaha di Indonesia. Sinar Grafika.
Yudiansyah, B. (2020). Fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan larangan praktik monopoli. Indonesian Private Law Review, 1(2), 45–55.