EFEKTIFITAS PERINTAH TERTULIS OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI BENTUK PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN INVESTOR
Main Article Content
Abstract
The study explores the function of the Financial Services Authority (OJK) in issuing Written Orders for breaches within the Capital Market Sector, aiming to monitor and safeguard investors. The research is driven by the rapid growth of the Capital Market, and it is apparent that activities there can sometimes serve as a platform for certain parties to engage in violations, posing risks of financial loss to investors. The author cites an example from 2020 when increased transactions in the Capital Market presented more opportunities for infractions that negatively impacted investors—such as the incidents at PT Asabri and PT Asuransi Jiwasraya, which failed to effectively manage the funds trusted to them by investors. This led to investor losses and a decline in confidence to invest in the Capital Market Sector. This research seeks to comprehend OJK's authority, the nature and follow-up actions of Written Orders, and to evaluate their effectiveness against offenders. Employing the normative legal method, the study uses regulatory and conceptual approaches. Findings indicate that Written Orders are effective when OJK emphasizes compliance with the orders as a facet of law enforcement, and the study suggests that the issuance of a Written Order might serve as OJK's last resort in legal enforcement efforts.
Penelitian meneliti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengenakan Perintah Tertulis atas Pelanggaran di Sektor Pasar Modal sebagai upaya Pengawasan dan Perlindungan Investor. Latar belakang penelitian ini didasari oleh perkembangan Pasar Modal semakin pesat dan tidak dipungkiri seringkali kegiatan di Pasar Modal dijadikan alat bagi Pihak tertentu untuk melakukan pelanggaran yang menyebabkan risiko kerugian pada investor. Penulis mencontohkan pada tahun 2020, meningkatnya transaksi di Pasar Modal membuka peluang terjadinya pelanggaran yang merugikan investor, seperti kasus di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, yang telah gagal untuk mengelola dengan baik dana-dana investor yang dititipkan. Hal ini menyebabkan terjadinya kerugian investor dan menurunnya tingkat kepercayaan investor untuk berinvestasi di Industri Pasar Modal. Kajian ini bertujuan memahami kewenangan OJK, bentuk dan tindak lanjut dari Perintah Tertulis, serta mengukur efektivitasnya terhadap pihak pelanggar. Metode hukum normatif digunakan dalam pendekatan regulasi dan konseptual. Hasilnya menunjukkan Perintah Tertulis efektif apabila OJK memprioritaskan pemenuhan perintah tertulis dimaksud tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum, serta menurut penelitian ini, pengenaan Perintah Tertulis dapat menjadi pilihan terakhir yang digunakan oleh OJK dalam rangka penegakan hukum.
Article Details
References
Ansori, L. (2017) Telaah terhadap Presidential Threshold dalam pemilu serentak 2019. Jurnal Yuridis 4(1).
Batunagar, S. (2025). Jaringan pengaman keuangan; kajian literatur dan prakteknya di Indonesia. Buletin hukum perbankan dan kesentralan 4(3).
Nuraini, N. H. (2025). Perlindungan hukum bagi investor terhadap praktik fraudulent activities di pasar modal dan implementasi sanksi berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal (Studi kasus PT. Garuda Indonesia Tbk). Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial dan Politik, 8(1).
Permana, I., & Artha. (2018). Perlindungan hukum terhadap investor dalam reksadana secara online. Kertha Semaya, 6(9), 1-16.
Rachmadini, V. N. (2020), Perlindungan hukum bagi investor dalam pasar modal menurut Undang-Undang pasar modal dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Cakrawala Hukum, 22.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal
POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis di Sektor Jasa Keuangan
Sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis PT Millenium Capital Management, (2023, June 16). Otoritas Jasa Keuangan. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/Sanksi-Administratif-Terhadap-PT-Millenium-Capital-Management.aspx
Sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis PT Minna Padi Aset Manajemen. (2023, December 20). Otoritas Jasa Keuangan. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/Sanksi-Administratif-Terhadap-PT-Minna-Padi-Aset-Manajemen.aspx
Satriawan, I., & Lailam, T. (2019) Open Legal policy dalam putusan MK dan pembentukan Undang-Undang. Jurnal Konstitusi 16(3).
Septrina, S. (2024), Kajian hukum pemberian perintah tertulis di sektor jasa keuangan oleh otoritas jasa keuangan dalam rangka perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Jurnal UnesLawReview, 6(3).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal