DECENTRALIZED DATA: A SOLUTION FOR COMPLIANCE WITH INDONESIA'S PERSONAL DATA PROTECTION LAW
Main Article Content
Abstract
The Personal Data Protection Law, or UU Perlindungan Data Pribadi 2022, mandates compliance requirements for businesses in Indonesia to manage customer data. However, storing data in a single centralized database in Indonesia poses risks to data security and privacy. Decentralized technologies like blockchain can offer a solution by returning data to customers, ensuring they remain in control of their personal information. This paper aims to analyze the compliance requirements of the UU and provide a solution through decentralized technology , The UU Perlindungan Data Pribadi 2022 is the first comprehensive law in Indonesia to govern personal data protection in both electronic and non-electronic systems, covering data ownership rights, prohibitions on data use, and collection, storage, processing, and transfer of personal data. The law establishes responsibilities for the processing of personal data and rights for individuals. By leveraging decentralized technology, this paper aims to provide a comprehensive solution for businesses in Indonesia to comply with the Personal Data Protection Law while ensuring data security and privacy. The solution involves returning data to customers, ensuring they remain in control of their personal information. This approach aligns with the data-centric security approach, which is integral to various worldwide data compliance regulations and standards.
Hukum Perlindungan Data Pribadi, atau UU Perlindungan Data Pribadi 2022, mengamanatkan persyaratan kepatuhan bagi bisnis di Indonesia untuk mengelola data pelanggan. Namun, menyimpan data dalam sebuah basis data terpusat di Indonesia menimbulkan risiko terhadap keamanan dan privasi data. Teknologi terdesentralisasi seperti blockchain dapat menawarkan solusi dengan mengembalikan kontrol data kepada pelanggan, memastikan bahwa mereka tetap memiliki kendali atas informasi pribadi mereka. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis persyaratan kepatuhan dari UU dan menyajikan solusi melalui teknologi terdesentralisasi. UU Perlindungan Data Pribadi 2022 merupakan undang-undang komprehensif pertama di Indonesia yang mengatur perlindungan data pribadi baik dalam sistem elektronik maupun non-elektronik, mencakup hak kepemilikan data, larangan penggunaan data, serta pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, dan transfer data pribadi. Undang-undang ini menetapkan tanggung jawab untuk pengolahan data pribadi dan hak-hak bagi individu. Dengan memanfaatkan teknologi terdesentralisasi, makalah ini bertujuan untuk memberikan solusi komprehensif bagi bisnis di Indonesia agar patuh terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sambil memastikan keamanan dan privasi data. Solusi ini melibatkan pengembalian data kepada pelanggan, memastikan bahwa mereka tetap memiliki kendali atas informasi pribadi mereka. Pendekatan ini sejalan dengan pendekatan keamanan berbasis data, yang merupakan bagian integral dari berbagai regulasi dan standar kepatuhan data di seluruh dunia.
Article Details
References
Ciriani, V., De Capitani di Vimercati, S. S. F., Samarati, P., Yu, T., & Jajodia, S. (2007). Secure data management in decentralized system. Springer.
Hart, C. (2019). Blockchain and data privacy. LexMundi. https://www.lexmundi.com/media/ye2hqrsh/lex-mundi-blockchain-data-privacy.pdf.
Thomson Reuters. (2018, May 25). Top five concerns with GDPR compliance. Thomson Reuters. https://legal.thomsonreuters.com/en/insights/articles/top-five-concerns-gdpr-compliance.
Kennedy, G. E. (2019). Data privacy law: a practical guide to the GDPR. (No Title).
Rosadi, S. D. (2023). Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022). Sinar Grafika.
Tapscott, D., & Tapscott, A. (2016). Blockchain revolution: how the technology behind bitcoin is changing money, business, and the world. Penguin.