PEMBAGIAN HARTA WARISAN OLEH PEWARIS YANG TIDAK MENIKAH KEPADA KEPONAKAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Main Article Content

Sylvia Shasmita
Andryawan Andryawan

Abstract

Humans as legal subjects will experience death which of course leaves a number of assets. The assets of the deceased person (testator) will be inherited by another person who is named as the heir. However, there are some people who choose not to get married so they don't have a partner or offspring who can inherit their wealth. If he still has close blood relatives or closest relatives, then they are entitled to become heirs. However, for certain people there must be an idea that who will inherit their assets if they die and have a basic desire to appoint an heir. Therefore, what efforts should be made if the heir chooses to distribute his inheritance to his nephews or descendants of his siblings. This research was conducted using a normative juridical method through library research by reviewing and analyzing data on primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials which include laws and regulations, books, journals, and other references. The results of the study illustrate that the distribution of inheritance by an heir who is not married can be done in two ways, namely Ab Intestato and Testamentair. Efforts to be made if the heir is not married and wishes to distribute the inheritance to his nephew can be done by testamentary inheritance or by appointing his nephew as the heir by taking into account all the rules regulated under the applicable law.


Manusia sebagai subjek hukum akan mengalami kematian yang tentunya meninggalkan sejumlah harta kekayaan. Harta kekayaan dari orang yang meninggal tersebut (pewaris) akan diwariskan kepada orang lain yang dinamakan sebagai ahli waris. Namun, terdapat sebagian orang yang memilih untuk tidak menikah sehingga tidak memiliki pasangan atau keturunan yang dapat mewarisi harta kekayaannya. Apabila dirinya masih memiliki keluarga sedarah yang dekat atau kerabat terdekat, maka merekalah yang berhak menjadi ahli waris. Namun, bagi sebagian orang tertentu pasti ada pemikiran bahwa siapa yang akan mewarisi harta kekayaannya apabila ia meninggal dan memiliki dasar keinginan untuk menunjuk seorang ahli waris. Oleh karena itu, upaya apa yang harus dilakukan jika pewaris tersebut memilih untuk membagikan harta warisannya kepada keponakan atau keturunan dari saudara kandungnya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah dan menganalisis data-data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal, dan referensi lainnya. Hasil penelitian menggambarkan bahwa pembagian harta warisan oleh seorang pewaris yang tidak menikah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara Ab Intestato dan Testamentair. Upaya yang harus dilakukan jika pewaris tidak menikah dan berkehendak membagikan harta warisan kepada keponakan dapat dilakukan dengan pewarisan secara testamentair atau menunjuk keponakannya sebagai ahli waris dengan memperhatikan segala aturan yang diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Article Details

Section
Artikel

References

Hariyanto, B. (2020). Tinjauan yuridis terhadap pembagian harta waris beda agama menurut kitab undang undang hukum perdata (kuh perdata) dan kompilasi hukum islam (khi). IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 8(2), 28-42. https://doi.org/10.51747/ius.v8i2.688.

Hartawati, H., Syam, E. S., & Tarmizi, T. (2022). Pembuatan surat wasiat terhadap ahli waris dalam masyarakat. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(9), 1557-1569.

Karim, K. (2022). Simplifikasi ahli waris testamentair atas pembagian harta warisan terhadap janda. Jurnal Litigasi Amsir, 9(3), 208-214.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Lawendatu, Y. A., Sondakh, J., & Paendong, H. K. V. (2021). Hak ahli waris atas warisan berdasarkan testamen (surat wasiat) menurut kitab undang-undang hukum perdata. Lex Privatum, 9(1), 5.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.

Sagala, E. (2018). Hak mewaris menurut ketentuan hukum waris perdata. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 116-124. https://doi.org/10.36987/jiad.v6i2.254.

Salamba, P. (2017). Tinjauan hukum mengenai pembagian harta warisan menurut KUHPerdata”. Lex Administratum, 5(6), 71.

Sari, I. (2014). Pembagian hak waris kepada ahli waris ab intestato dan testamentair menurut hukum perdata barat (bw). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(1), 15-16. https://doi.org/10.35968/jh.v5i1.99.

Suparman, M. (2015). Hukum waris perdata. Sinar Grafika.

Usman, M. F. (2018). Pembuatan surat wasiat dalam perencanaan waris menurut kitab undang-undang hukum perdata. LEX PRIVATUM, 6(5).