EKSISTENSI KEMENTRIAN KOPERASI DALAM PENGAWASAN KOPERASI DALAM KASUS GAGAL BAYAR KOPERASI SIMPAN PINJAM

Main Article Content

Nethan Nethan
Yuwono Prianto

Abstract

One aspect of welfare is material needs, in this case these needs can be achieved by an individual and/or group by establishing a business. One of the business entities that can help achieve these material goals is a cooperative, in this case a cooperative is a rakayat economic movement that practices family principles. However, due to the lack of supervision of existing cooperatives, cooperatives are often misused by those who runs them. In this case KSP which is part of the cooperative should be a key for the community to achieve prosperity from a material standpoint. If a cooperative is run properly and is run implemented using the principle of kinship to achieve common goals, on the other hand some unscrupulous members of the cooperative wait for savings and loan funds for personal gain. This can be seen in the Indosurya KSP case which is one of the cases with the biggest financial losses in Indonesia. The importance of the role of cooperatives in achieving social and economic welfare in Indonesia. The constitution of Indonesia contains Article 33 paragraph (1) of the 1945 Constitution which states that the economy must be organized as an effort based on the principle of kinship. Cooperatives are business entities based on kinship principles and have a legal foundation in Chapter XIV (Economy and Social Welfare) of the constitution. However, there are often obstacles in cooperatives, especially in repaying members. This has caused some cooperatives to have difficulty in paying back member funds. To overcome this problem, on January 11, 2022, the Ministry of Cooperatives and UKM formed a task force to handle problem cooperatives. The government needs to provide legal protection for cooperative members who become victims of "shadow banking" through "credit unions". According to the Minister of Cooperatives and SMEs, the problem with credit unions, if not addressed, could become a time bomb that explodes in the future.  Analysis of the impact of mismanagement in KSP (Cooperative Saving and Loan) that led to default on cooperative members and providing recommendations regarding policies and actions that can be assessed and implemented by the Minister of Cooperatives as the supervisor of cooperative businesses. The study will be conducted by examining cases of KSP that have experienced defaults.


Salah satu bentuk kesejahteraan merupakan kebutuhan material, dalam hal ini kebutuhan tersebut dapat dicapai oleh seorang individu dan/atau kelompok dengan mendirikan sebuah usaha. Salah satu badan usaha yang dapat membantu mencapai tujuan material tersebut adalah koperasi, dalam hal ini koperasi merupakan sebuah gerakan ekonomi rakyat yang mengamalkan asas-asas kekeluargaan. Namun karena kurangnya pengawasan terhadap koperasi-koperasi yang ada, kerap kali koperasi di salah gunakan oleh oknum-oknum yang menjalaninya melalui Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Dalam hal ini KSP yang merupakan bagian dari koperasi seharusnya menjadi sebuah kunci bagi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan dari sisi material. Dimana sebuah koperasi jika dijalankan dengan baik akan dilaksanakan menggunakan asas kekeluargaan untuk mencapai tujuan bersama, sebaliknya beberapa oknum pengurus koperasi menggunakan dana simpan pinjam untuk kepentingan pribadi. Hal ini dapat dilihat pada kasus KSP Indosurya yang menjadi salah satu kasus dengan kerugian materil yang paling besar di Indonesia. Koperasi memegang peran penting dalam mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi di Indonesia. Konstitusi negara Indonesia memuat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 NRI yang menyatakan bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi merupakan badan usaha yang didasari oleh asas-asas kekeluargaan dan memiliki landasan yuridis pada Bab XIV (Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial) pada konstitusi negara. Namun, kendala sering terjadi pada koperasi, terutama dalam pembayaran kembali anggota. Hal ini menyebabkan beberapa koperasi mengalami kesulitan dalam membayar kembali dana anggota. Untuk mengatasi permasalahan ini, pada tanggal 11 Januari 2022, Kementerian Koperasi dan UKM membentuk satgas penanganan koperasi bermasalah. Pemerintah perlu memberikan perlindungan hukum bagi anggota koperasi yang menjadi korban "shadow banking" melalui "koperasi simpan pinjam". Menurut Menteri Koperasi dan UKM, masalah KSP jika tidak diatasi bisa menjadi bom waktu yang meledak di kemudian hari. Diharapkan dengan dilaksanakannya penulisan ini, penulis serta pembaca dapat memahami faktor-faktor yang merupakan penyebab gagal bayar KSP. Analisa terhadap dampak mismanajemen KSP yang menyebabkan gagal bayar kepada anggota koperasi dan memberikan rekomendasi mengenai kebijakan serta tindakan yang dapat dikaji dan setelahnya dilaksanakan oleh menkop selaku pengawas badan usaha koperasi. Kajian akan dilakukan dengan mempelajari kasus-kasus KSP yang telah gagal bayar.

Article Details

Section
Artikel

References

Aprilia, Z. (2023, Februari 13). Ini 8 kasus koperasi bermasalah yang gagal bayar. CNBC. https://www.cnbcindonesia.com/market/20230213180555-17-413454/ini-8-kasus-koperasi-bermasalah-yang-gagal-bayar.

Batubara, K. (2022, Februari 7). Koperasi simpan pinjam bukan bank, beda masalah beda solusi. antaranews.com. https://www.antaranews.com/berita/2687873/koperasi-simpan-pinjam-bukan-bank-beda-masalah-beda-solusi.

Cassion, M. (2012). Entrepreneurship. Raja Grafindo Persada.

Emzir, E. (2010). Metodologi penelitian kualitatif analisis data. Jakarta Rajawali Pers.

Fuady, M. (2020). Pengantar hukum bisnis, menata bisnis modern di era global. PT. Citra Aditya Batik.

Mulhadi, M. (2016). Hukum perusahaan bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia, Raja Grafindo Persada.

Santiago, F. (2012). Pengantar hukum bisnis. Mitra Wacana Media.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Widjaja, J., & Prianto, Y. (2023). Legal protection for victims of illicit banks under the guise of cooperatives requires Indonesian government intervention. Sociological Jurisprudence Journal, 6(1), 41-45. https://doi.org/10.22225/scj.6.1.2023.41-45.