KENDALA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KONSUMEN

Main Article Content

Meylane Carmelia Manek
Andryawan Andryawan

Abstract

The subject of consumer protection is increasingly being debated among the public today. Many consumers feel disappointed with dishonest corporate actors which cause consumers to be harmed because their rights are ignored. Because of this, the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) was established. Established and regulated by the Consumer Protection Act, the main function of the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) is to mediate disputes between customers and businesses. With the formation of BPSK, consumers can play an active role in resolving consumer disputes with the principles of being simple, easy and fast after experiencing losses at the hands of business actors due to the use of products and/or services. Even though BPSK is responsible for dealing with consumer and business actor problems, there are still challenges or obstacles in dealing with these problems. These challenges or obstacles are in the form of BPSK institutional constraints, limited resources, limited human resources, limitations caused by laws and regulations, inadequate community involvement and lack of understanding from the judiciary regarding consumer protection policies.


Subjek perlindungan konsumen semakin menjadi perdebatan di kalangan masyarakat saat ini. Banyak konsumen yang merasa kecewa dengan pelaku perusahaan yang tidak jujur yang dimana menyebabkan konsumen menjadi dirugikan karena hak-haknya diabaikan. Oleh karena hal ini, maka didirikanlah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Didirikan dan diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, fungsi utama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah untuk menengahi perselisihan antara pelanggan dan pelaku usaha. Dengan dibentuknya BPSK, konsumen dapat berperan aktif dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan prinsip sederhana, mudah, dan cepat setelah mengalami kerugian di tangan pelaku usaha akibat penggunaan produk dan/atau jasa. Meskipun BPSK bertanggung jawab untuk menangani masalah konsumen dan pelaku usaha, tetap saja terdapat tantangan atau kendala dalam menangani masalah-masalah tersebut. Tantangan atau kendala-kendala tersebut berupa kendala kelembagaan BPSK, sumber daya yang terbatas, terbatasnya sumber daya manusia, keterbatasan yang diakibatkan oleh hukum dan peraturan, keterlibatan masyarakat yang tidak memadai dan kurangnya pemahaman dari badan peradilan terhadap kebijakan perlindungan konsumen.

Article Details

Section
Artikel

References

Astuti, H. D. (2015). Kendala penyelesaian sengketa konsumen melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (Bpsk). Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 1(2), 572-591. https://media.neliti.com/media/publications/178373-ID-kendala-penyelesaian-sengketa-konsumen-m.pdf.

Chandra, C. M., Maharani, S. A., & Martinelli, I. (2023). ETIKA BERKOMUNIKASI DI INDONESIA DALAM KASUS PENYEBARAN VIDEO “KEBAYA MERAH” DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(1), 6-14.

Keppres No. 58 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Kristiyanti, C. T. S. (2018). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika

Margono, S. (2015). ADR dan arbitrase proses pelembagaan dan aspek hukum. Ghalia Indonesia.

Nugroho, S. A. (2018). Proses penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari hukum acara serta kendala implementasinya. Kencana Prenada Media Group.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Perpres No. 90 Tahun 2011 tentang Pembentukan BPSK.

Putri, V. K. M. (2023, Februari 16). Konsiliasi: Pengertian dan contohnya. kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2023/02/16/110000769/konsiliasi--pengertian-dan-contohnya?page=all.

Rusli, T. (2012). Penyelesaian Sengketa antara konsumen dan pelaku usaha menurut peraturan perundangan. Jurnal Keadilan Progresif, 3(1), 87-102.

Samosir, A. (2018). Penyelesaian sengketa konsumen yang dilakukan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK). Jurnal Hukum Legal Standing, 2(2), 133-142.

Sanjaya, U.H. (2015). Pembangunan hukum arbitrase (politik hukum) sebagai upaya penyelesaian sengketa (tinjauan atas undang-undang no. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa). Jurnal Yuridis, 2(2), 220-230. https://doi.org/10.35586/.v2i2.202.

Setiodjati, J. P., & Hermoyo, B. (2015). Peranan badan penyelesaian sengketa konsumen (bpsk) dalam penyelesaian sengketa konsumen. Eksplorasi, 18(1), 126-143.

Sidharta. (2013). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Grasindo.

Sinabalok, J. (2014). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Soleh, R. (2021). Peran Badan penyelesaian sengketa konsumen (bpsk) dalam menangani perkara konsumen di kota Probolinggo (studi penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di kota Probolinggo). Universitas Islam Malang.

Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kuasa Penerimaan Permohonan Kasasi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2001 tentang BPKN.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Zulham. Z. (2013). Hukum perlindungan konsumen. Kencana Prenada Media.