PENERAPAN PASAL 7 UU 16/2019 DALAM PENYEBAB MARAKNYA PERKAWINAN ANAK USIA DINI DI INDONESIA

Main Article Content

Afif Farhan
Andryawan Andryawan

Abstract

This research is motivated by the rise of early marriage that has occurred recently, marriage at age is a national and international problem, where this study aims to find out what are the factors that make underage marriage still common in Indonesia. The method used by the author in compiling this article is the normative method, namely by collecting secondary legal material that is in harmony with the writing of this article. The factors that influence the occurrence of early childhood marriage arise from internal and external factors, besides that the empty space in the provisions of Article 7 of Law 16/2019 is also used by those who are already married, the government and elements of society including religious leaders, traditional leaders, and students should take part in improving the mindset of the community towards underage marriage,  In addition, the author also suggests revising the provisions of articles in the marriage law because underage marriage is very vulnerable for the bride and groom.


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya perkawinan dibawah usia dini yang terjadi akhir-akhir ini, perkawinan dibawah umur merupakan permasalahan nasional dan internasional, yang mana penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang menjadikan perkawinan dibawah umur masih sering terjadi di Indonesia. metode yang digunakan penulis dalam menyusun artikel ini adalah metode normatif yaitu dengan cara mengumpulkan bahan hukum sekunder yang selaras dengan penulisan artikel ini. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak usia dini timbul dari faktor internal dan external, selain itu adanya ruang kosong dalam ketentuan Pasal 7 UU 16/2019 juga dimanfaatkan oleh mereka yang terlanjur menikah, sudah seharusnya pemerintah dan elemen masyarakat termasuk para tokoh agama, tokoh adat, dan mahasiswa ikut mengambil andil dalam memperbaiki pola pikir masyarakat terhadap perkawinan dibawah umur, selain itu penulis juga menyarankan merevisi ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang perkawinan karena perkawinan dibawah umur sangat rentan bagi kedua mempelai.

Article Details

Section
Artikel

References

Adhim, M. F. (2002). Indahnya Pernikahan Dini. Gema Insani.

Djaja, B. (2020). Perjanjian kawin sebelum, saat dan sepanjang perkawinan. KENCANA.

Guswintari, R. (2015). Dispensasi Perkawinan Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Perkara Nomor: 0010/Pdt.P/2013/PA.Sal). Skripsi. Universitas Diponegoro.

Kamil, I. (2022, Desember 16). Kemenko PMK Sebut Perkawinan Anak di Indonesia Urutan Ke-8 di Dunia. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2022/12/16/06490451/kemenko-pmk-sebut-perkawinan-anak-di-indonesia-urutan-ke-8-di-dunia

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Koro, A. (2012). Perlindungan Anak di Bawah Umur dalam Perkawinan Usia Muda dan Perkawinan Siri. Penerbit P.T Alumni.

Kurnia, D. (2023, Januari 16). Ini Empat Faktor Utama Penyebab Perkawinan Anak. Republika. https://rejogja.republika.co.id/berita/rokncb399/ini-empat-faktor-utama-penyebab-perkawinan-anak

Litha, Y. (2022, Agustus 05). Angka Perkawinan Anak di Indonesia Turun Jadi 9,23 Persen pada 2021. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/angka-perkawinan-anak-di-indonesia-turun-jadi-9-23-persen-pada-2021-/6688135.html

Mufarida, B. (2023, Januari 23). Permohonan Dispensasi Nikah Mencapai 50 Ribu Tahun 2022. Sindo. https://nasional.sindonews.com/read/1003403/15/permohonan-dispensasi-nikah-mencapai-50-ribu-tahun-2022-1674464504

Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. UIPress.

Soemitro, R. H. (1982). Metode Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia.

Uli (2022, Desember 02). Usia Ideal Menikah Menurut Pemerintah, Kesehatan, hingga Islam. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20221129134106-282-880270/usia-ideal-menikah-menurut-pemerintah-kesehatan-hingga-islam

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Wahyudi, U. (2015). Tingkat Kedewasaan antara Laki-Laki dan Perempuan Relevansinya dengan Batas Usia Perkawinan (Studi Komparasi Hukum Islam dengan Pandangan Medis). Skripsi. Universitas Islam Negeri Jakarta.

Yulianti, R. (2010). Dampak yang Ditimbulkan Akibat Perkawinan Usia Dini. Pamator, 3(1), 1.