PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR TERHADAP KEGIATAN YANG DILARANG DALAM PASAR MODAL

Main Article Content

Albert Kurniawan
Moody R. Syailendra

Abstract

The increasing trend of investment in Indonesia in recent years has not been followed by the general public's knowledge of the investment system itself. By enacting Law Number 8 of 1995 concerning Capital Markets, the government has prepared policies that can protect investors in transacting in the Capital Markets, but there are still parties who want to seek profits in wrong ways such as Insider Trading and Market Manipulation. The purpose of this research is to find legal protection for investors, law enforcement if there are parties who carry out insider trading and market manipulation, as well as legal remedies that can be taken by investors when they experience losses as a result of insider trading and market manipulation. By using the normative legal research method which aims to examine more deeply the Capital Market Law, it can be found regarding the articles that provide legal protection for investors and law enforcement for parties who violate these provisions. In the end it can be concluded that the principle of openness and the provision of a prospectus for making investment decisions is one of the preventive legal protections regulated in the Capital Market Law to protect the interests of the public or investors from activities that could harm investors, and there are provisions for civil, criminal legal remedies, as well as administrative actions that can be carried out by investors when they are harmed by irresponsible parties as a form of law enforcement.


Meningkatnya tren investasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, tidak diikuti dengan pengetahuan masyarakat umum terhadap sistem investasi itu sendiri. Dengan membuat Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pemerintah sudah menyiapkan kebijakan yang dapat melindungi investor dalam bertransaksi di Pasar Modal, tetapi masih ada pihak yang ingin mencari keuntungan dengan cara yang salah seperti Insider Trading dan Manipulasi Pasar. Tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk menemukan perlindungan hukum bagi investor, penegakan hukum jika terdapat pihak yang melakukan insider trading dan manipulasi pasar, serta upaya hukum yang dapat dilakukan investor ketika mengalami kerugian akibat dari tindakan insider trading dan manipulasi pasar. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengkaji lebih dalam lagi Undang – Undang Pasar Modal, dapat ditemukan mengenai pasal – pasal yang memberikan perlindungan hukum bagi investor dan penegakan hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa prinsip keterbukaan dan penyediaan prospektus untuk membuat keputusan investasi menjadi suatu perlindungan hukum preventif yang diatur dalam Undang – Undang Pasar Modal yang bertujuan melindungi kepentingan masyarakat umum atau pemodal dari aktivitas yang dapat merugikan pemodal, serta terdapat ketentuan upaya hukum secara Perdata, Pidana, maupun administratif yang dapat dilakukan oleh investor ketika dirugikan oleh pihak tidak bertanggung jawab sebagai bentuk penegakan hukum.

Article Details

Section
Artikel

References

Detik (2022, Januari 19). Vonis Heru Hidayat: Seumur Hidup di Jiwasraya, Nihil di ASABRI. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-5904412/vonis-heru-hidayat-seumur-hidup-di-jiwasraya-nihil-di-asabri

Dewi, H. K. (2022, Desember 29). Pasar Modal Indonesia 2022: Rekor Indeks Saham hingga Jumlah Investor Tembus 10,3 Juta. Bareksa. https://www.bareksa.com/berita/pasar-modal/2022-12-29/pasar-modal-indonesia-2022-rekor-indeks-saham-hingga-jumlah-investor-tembus-103-juta

Endaryati, E. (2022) Fraud Merupakan Kejahatan Utama Di Pasar Modal. STEKOM. https://komputerisasi-akuntansi-d4.stekom.ac.id/index.php/informasi/baca/Fraud-Merupakan-Kejahatan-Utama-di-Pasar-Modal/

Junaedi, A. (2020). Tindak Pidana Insider Trading Dalam Praktik Pasar Modal Indonesia. Media Luris, 3(3), 308.

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Otoritas Jasa Keuangan. (2017). FAQ Otoritas Jasa Keuangan. OJK. https://www.ojk.go.id/id/pages/faq-otoritas-jasa-keuangan.aspx

Putra, A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Para Investor Yang Dirugikan Terkait Dengan Transaksi IPO di Pasar Modal. UIN, 41.

Redaksi OCBC NISP (2021, Desember 1). Apa itu Insider Trading? Pengertian, Unsur dan Contoh Kasus. OCBC NISP. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/12/01/insider-trading-adalah

Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen