ANALISIS PENGATURAN DAN MEKANISME PENGGUNAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU

Main Article Content

Anggian Cassilas
Gunardi Gunardi

Abstract

A song is a work of art created by humans in the form of music and songs or music are included in Intellectual Property Rights. Because it is an Intellectual Property Right and the result of a human creation, it must be a song work that is protected by law so that many people do not use it carelessly. Advances in technology have a good impact on each individual in enjoying songs or music. From the good impacts that exist, there will also be negative impacts that are detrimental to the creators. The problem that often occurs regarding the copyright of this song is that there are irresponsible parties who plagiarize and distribute without the permission of the creator and sing songs without permission and pay royalties to the creator. This research method uses prescriptive legal research.  This study aims to provide an understanding and knowledge for the music lovers community on how we can appreciate a creation of a musician from a legal perspective. The more we understand about music, the wiser we should be in using these copyrighted works to support musicians to continue working.


Sebuah karya lagu merupakan hasil cipta karya seni dari manusia dalam bentuk musik dan lagu atau musik termasuk ke dalam Hak Kekayaan Intelektual. Karena merupakan suatu Hak Kekayaan Intelektual dan hasil suatu ciptaan manusia maka suatu karya lagu harus dilindungi oleh hukum supaya tidak digunakan secara ilegal dan sembarangan oleh banyak pihak. Kemajuan teknologi memberikan dampak yang baik bagi tiap individu dalam menikmati lagu atau musik. Dari dampak baik yang ada, juga akan timbul dampak negatif yang merugikan pencipta. Permasalahan yang sering terjadi tentang hak cipta lagu ini adalah adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjiplak dan menyebarluaskan tanpa seizin penciptanya dan menyanyikan lagu tanpa seizin dan membayar royalti kepada penciptanya, terutama menggunakan untuk kepentingan komersial. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan suatu pemahaman dan pengetahuan bagi masyarakat pecinta musik untuk bagaimana kita dapat menghargai suatu hasil karya cipta seorang musisi dari sudut pandang hukum dan memberi pemahaman bagaimana konsekuensi atau sanksi hukum apabila melakukan pelanggaran hak cipta. Semakin kita paham tentang musik maka seharusnya semakin bijak juga dalam menggunakan karya cipta tersebut untuk mendukung para musisi terus berkarya.


 

Article Details

Section
Artikel

References

Maharani, D. P. L. & Parwata, I. G. N. (2019). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Lagu Sebagai Suara Latar Video di Situs Youtube. Jurnal Ilmiah Ilmu, 7(10), 6-8.

Munandar, H., & Sitanggang, S. (2012). Mengenal Hak Kekayaan Intelektual. Erlangga, 2.

Pamungkas, F. T. (2022, Juli 1). Cara Meminta Izin Hak Cipta Lagu. Justika. https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/cara-meminta-izin-hak-cipta-lagu/

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021

Sari, M. Y. A. R. (2016). Pembangunan Kekayaan Intelektual (KI) Berbasis Teknologi Informasi. Proceeding SENDI_U. https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/sendi_u/article/view/4232, 490-500

Sembiring, I. G. N. (2017, November 2). Video Cover “Akad” Meledak di Youtube, Hanin Dhiya Bicara Soal Royalti. Kompas. https://entertainment.kompas.com/read/2017/11/02/092335110/video-cover-akad-meledak-di-youtube-hanin-dhiya-bicara-soal-royalti

Setiawati, L. (2014, Januari 20). Apakah Menyanyikan Ulang Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta?. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-menyanyikan-ulang-lagu-orang-lain-melanggar-hak-cipta-lt506ec90e47d25

Soekanto, S. & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers, 13-14.

Swari, P. D. A., & Subawa, I. M. (2018). Perlindungan Hukum Lagu Yang Diunggah Tanpa Izin Pencipta Di Situs Youtube. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya Hukum Udayana, 6(10), 1-15.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Zefanya, D. G. J. & dan Indrawati, A. A. S. (2020). Kewajiban Pembayaran Royalti Terhadap Cover Lagu Milik Musisi Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 8(12), 1915. https://doi.org/10.24843/KS.2020.v08.i12.p01.