PENGARUH PERUBAHAN BATAS USIA KAWIN TERHADAP PERKAWINAN DINI DI INDRAMAYU (2019-2020)

Main Article Content

Rasji
Gunardi
Richard Jatimulya AW
Nadya Enjelin Kusuma
Tiara Patricia

Abstract

Marriage is an important event in human life. By nature, humans cannot live alone, because they need other people in their lives, which can be done by way of marriage. Many people marry at an early age because they are still under the minimum age limit for marriage. Law Number 16 of 2019 changed the minimum age limit for marriage, with the aim of preventing early marriage (child marriage). This regulation applies throughout Indonesia, including in the Indramayu Regency area. How does the change in the age limit for marriage affect early marriage in Indramayu Regency? The results of empirical research found changes in the minimum age limit for marriage had a positive impact on early marriage. Many Indramayu people have postponed the age of marriage and canceled their intention to marry, so that the number of early marriages from 2029 to 2022 has decreased. It is suggested that marriage officials continue to foster the community, so that the number of early marriages in the Indramayu Regency area continues to decrease.


Perkawinan adalah peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Sesuai kodratnya manusia tidak dapat hidup sendiri, karena memerlukan orang lain dalam kehidupannya, yang dapat dilakukan dengan cara perkawinan. Banyak masyarakat melakukan perkawian usia dini karena masih barusia di bawah batas usia minimal perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 megubah batas usia minimal perkawinan, dengan tujuan tidak terjadi lagi perkawinan dini (perkawinan anak). Peraturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesi, termasik di daerah Kabupaten Indramayu. Bagaimana pengaruh perubahan batas usia perkawinan terhadap perkawinan dini di Kabupaten Indramayu?. Hasil penelitian empiris menemukan perubahan batas usia minimal perkawinan berdampak positif pada perkawinan dini. Masyarakat Indramayu banyak yang menunda usia perkawinan dan membatalkan niat kawinannya, sehingga angka perkawinan dini tahun 2029 hingga tahun 2022 mengalami penurunan. Disarankan agar pejabat pekawinan terus membina masyarakat, agar angka perkawinan dini di Daerah Kabupaten Indramayu terus mengalami penurunan.


 

Article Details

Section
Artikel

References

Annur, C. M. (2022, Februari 28). Kasus perceraian meningkat 53%, mayoritas karena pertengkaran. databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/28/kasus-perceraian-meningkat-53-mayoritas-karena-pertengkaran.

Ismanto, A. (2023, Januari 27). Pernikahan dini penyebab dominan tingginya angka perceraian. Inews.id. https://gresik.inews.id/read/246258/pernikahan-dini-penyebab-dominan-tingginya-angka-perceraian.

Kamadi, A. (2022, Agustus 8). Mayoritas penduduk Indonesia berstatus sudah kawin. Dataindonesia.id. https://dataindonesia.id/ragam/detail/mayoritas-penduduk-indonesia-berstatus-sudah-kawin.

Kusuma, H. H. (2007). Hukum perkawinan Indonesia (menurut perundangan, hukum adat, hukum agama). Masdar Maju.

Marzuki, P. M. (2008). Penelitian hukum. Kencana Media Group.

Romdhon, M. S., & Arief, T. M. V. A. (2023, Januari 18). Permohonan dispensasi nikah dini di indramayu didominasi oleh anak putus sekolah. Kompas.com. https://bandung.kompas.com/read/2023/01/18/125837478/permohonan-dispensasi-nikah-dini-di-indramayu-didominasi-oleh-anak-putus?page=all.

Rahman, H. (2022, Juli 29). Jumlah pernikahan di Kabupaten Indramayu menurun disebabkan batasan usia menikah. Tribunnews.com. https://www.tribunnews.com/regional/2022/07/29/jumlah-pernikahan-di-kabupaten-indramayu-menurun-disebabkan-batasan-usia-menikah.

Rasji, R. (2023). Dampak undang-undang nomor 16 tahun 2019 terhadap perkawinan anak di Kabupaten Indramayu periode tahun 2019-2022. LPPM.

Santoso, S. (2016). Hakekat perkawinan menurut undang-undang perkawinan, hukum islam dan hukum adat. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 412-434. http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v7i2.2162.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat, cet. II. CV. Rajawali.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.