IMPLEMENTASI EFEKTIF DISPENSASI KAWIN BAGI KEBAHAGIAN KELUARGA DI KABUPATEN INDRAMAYU

Main Article Content

Rasji
Ida Kurnia

Abstract

ABSTRACT


God created humans of different sexes, male and female. In addition to getting to know each other, gender differences are also for mutual affection. The bond of affection in the form of a family must be taken through marriage. Marriage has been regulated in Law Number 1 of 1974, which has been amended by Law Number 16 of 2019. Every marriage must meet the minimum age requirements for marriage, but Law no. 16 of 2019 still provides dispensation from marriage for prospective partners who are still below the minimum age limit for marriage. The Regional Government of Indramayu Regency has implemented a marriage dispensation provision for its people. How is the effective implementation of marriage dispensation for family happiness in Indramayu Regency? This problem has been researched with empirical research. The results of the study stated that the effective implementation of the marriage dispensation was carried out by the religious courts by considering the interests of the family and the best interests of the children.


 


ABSTRAK


Tuhan menciptakan manusia berlainan jenis kelamin, pria dan wanita. Selain untuk saling mengenal, perbedaan jenis kelamin juga untuk saling berkasih sayang. Ikatan kasih sayang dalam bentuk sebuah keluarga wajib ditempuh melalui perkawinan. Perkawinan telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Setiap perkawinan wajib memenuhi syarat minimal usia kawin, namun UU No. 16 Tahun 2019 masih memberikan dispensasi kawin bagi calon pasangan yang masih berada di bawah batas usia minimal kawin. Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu telah menerapkan ketentuan dispensasi kawin bagi masyarakatnya. Bagaimana implementasi efektif dispensasi kawin bagi kebahagiaan keluarga di Kabupaten Indramayu? Permasalahan ini telah dilakukan penelitian dengan penelitian empiris. Hasil penelitian menyatakan implementasi efektif dispensasi kawin dilakukan oleh pengadilan agama dengan mempertimbangkan kepentingan keluarga dan kepentingan terbaik bagi anak. 

Article Details

Section
Artikel

References

Achdi, Utoyo Prie. (2023). “Mengerikan Nih! Ratusan Anak di Indramayu Terpaksa Nikah Dini Akibat Hamil Duluan”. Tersedia di https://radarindramayu.disway.id/read/652862/ mengerikan-nih-ratusan-anak-di-indramayu-terpaksa-nikah-dini-akibat-hamil-duluaan.

Azzam, Muhammad. (2022). “Pengajuan Dispensasi Nikah Di Kerawang Tahun 2022 Capai 127, Alasannya Perjodohan dan Hamil DUluan”, tersedia di https://bekasi.tribunnews.com/2023/01/17/pengajuan-dispensasi-nikah-di-karawang-tahun-2022-capai-127-alasannya-perjodohan-dan-hamil-duluan.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

_____. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

_____. (1999). Unsang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

_____. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

_____. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Irwanto, Sandi. (2023). “Ratusa Anak Di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah Akibat Hamil Duluan, Ini Penjelasan Pakar”, tersedia di https://www.tvonenews.com/daerah/jatim/ 95021-ratusan-anak-di-ponorogo-ajukan-dispensasi-nikah-akibat-hamil-duluan-ini-penjelasan-pakar, 24 Mei 2023.

Ismanto, Agus. (2023). “Pernikahan Dini Penyebab Dominan Tingginya Angka Perceraian”, tersedia di Pernikahan Dini Penyebab Dominan Tingginya Angka Perceraian (inews.id), 27 Januar

Kompas.com. (2023). “Permohonan Dispensasi Nikah Dini di Indramayu Didominasi oleh Anak Putus Sekolah”, Permohonan Dispensasi Nikah Dini di Indramayu Didominasi oleh Anak Putus Sekolah (kompas.com), 18 Januari 2023.

Kusuma, Hilman Hadi. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia (Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama), (Bandung: Masdar Maju).

Mahkamag Agung. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Rasji et al. (2023). “Implementasi Kebijakan Dispensasi Perkawinan Di Msyarakat Kabupaten Indramayu”, Laporan Penelitian, Jakarta, LPPM.

Rahman, Handhika. (2023). “Di Indramayu Banyak Remaja di bawah 16 tahun yang memohon Dispensasi untuk menikah, 90% Dikabukan”, tersebid di https://jabar.tribunnews. com/2021/01/18/di-indramayu-banyak-remaja-di-bawah-16-tahun-yang-memohon-dispensasi-untuk-menikah-90-dikabulkan.

Rosidi. (2023). Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, dalam Erik S. “Jumlah Pernikahan di Kabupaten Indramayu Menurun Disebabkan Batas Usia Menikah”, tersedia di https://www.tribunnews.com/regional/2022/07/29/jumlah-pernikahan-di-kabupaten-indramayu-menurun-disebabkan-batasan-usia-menikah, 20 Mei 2023.

Santoso. (2016). “Hakikat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam, Dan Hukum Adat”, Jurnal Yudisia, Vol. 7, No. 2, Desember