PEMBAYARAN CASH ON DELIVERY DITINJAU PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Main Article Content

Imelda Martinelli
Samantha Elizabeth Fitzgerald
Chakradevi Prawira

Abstract

ABSTRACT 


When an electronic transaction is carried out, there are payment options that must be selected by the buyer. The offer does not stop at the selection of goods, but the payment methods offered also vary. The payment methods offered are also very varied, in the form of bank transfers, payments using credit cards, Cash on Delivery payments and payments using digital wallets. All of these payment variations are passive, which means that there needs to be a choice made by the legal subject, so the legal subject or buyer is required to be active in selecting the method of payment. This payment method, when viewed from a legal perspective, is a payment method that includes modifications that produce adverse legal consequences. In the case of COD payments, this does not occur in accordance with the provisions of the existing laws and regulations. This is because the position of the agreement depends on the buyer and occurs at the buyer's place (when the buyer receives or sees the goods). For this reason, problems arise in contract law because there are changes in the whole basis of the agreement. This study uses normative legal research methods to analyze cash on delivery payments from a civil law perspective. The formulation of the problem is; How is COD transaction reviewed from a civil law perspective and what is the qualification of COD payment as a conditional agreement? In a COD transaction, the buyer agrees to pay the agreed amount to the seller upon receipt of the ordered goods. However, this payment is a tough condition or condition that must be met at the time of receipt of the goods.Manuscript should be written in MS Word file. Abstract should be written both in Bahasa Indonesia and Bahasa Inggris, single space. Abstract is a summary that includes the background, objectives, methods, results and conclusion in a clear and concise form. Word count for abstract should be 200 - 250 words. Abstract should be written in 1 (one) paragraph.


ABSTRAK


Pada saat dilakukannya suatu transaksi elektronik, terdapat pilihan pembayaran yang harus dipilih oleh sang pembeli. Tawaran tidak berhenti saat pemilihan barang, tetapi cara pembayaran yang ditawarkan pun variatif. Cara-cara pembayaran yang ditawarkan pun sangat bervariatif dapat berbentuk transfer bank, pembayaran menggunakan kartu kredit, pembayaran Cash on Delivery dan pembayaran menggunakan dompet digital. Semua variasi pembayaran ini bersifat pasif yang artinya perlu ada pemilihan yang dilakukan oleh subjek hukum, maka subjek hukum atau pembeli dituntut untuk bersikap aktif untuk melakukan pemilihan cara pembayaran. Metode pembayaran ini jika dilihat dari aspek hukum, merupakan metode pembayaran yang termasuk modifikasi yang menghasilkan akibat hukum yang merugikan. Dalam hal pembayaran COD, hal ini tidak terjadi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Hal ini disebabkan karena posisi kesepakatan bergantung pada pembeli dan terjadi di tempat pembeli (pada saat pembeli menerima atau melihat barang). Atas hal tersebut, timbul permasalahan pada hukum perjanjian karena terdapat perubahan secara menyeluruh mengenai dasar kesepakatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menganalisis pembayaran cash on delevery ditinjau perspektif hukum perdata. Adapun rumusan masalah yaitu; Bagaimana transaksi COD ditinjau dalam perspektif hukum perdata serta bagaimana kualifikasi pembayaran COD sebagai suatu perikatan bersyarat? Dalam transaksi COD, pembeli setuju untuk membayar jumlah yang telah disepakati kepada penjual pada saat menerima barang yang telah dipesan. Namun pembayaran tersebut merupakan syarat tangguh atau kondisi yang harus dipenuhi adalah pada saat penerimaan barang.


 


 

Article Details

Section
Artikel

References

Anggerani, RRD. & Rizal, AH. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli melalio Internet (E-Commerce) Ditinjau dari Aspek Hukum Perdataan. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, 6(3), 223-239

Aulia, S. (2020). Pola Perilaku Konsumen Digital dalam Memanfaatkan Aplikasi Dompet Digital. Jurnal Komunikasi, 12(2), 311-324.

Aqil, NA., et.al. (2020). Evaluasi Sistem Cash on Delivery Demi Meningkatkan Kepastian Hukum dalam Perkembangan Transaksi Elektronik. IPMHI Law Journal, 2(2), 252-264.

Budiono, H. (2016) “Perikatan Bersyarat dan Beberapa Permasalahannya. Veritas, 2(1), 86-111.

Bukalapak. “Cara Menggunakan fitur Cash on Delivery (COD)”. https://www.bukalapak.com/bantuan/sebagai-pembeli/fitur-pembeli/menggunakan-cod. Diakses tanggal 7 Mei 2023.

Iskandar, DS. & Rahardja, S. (2021). Pertanggungjawaban Perdata Konsumen terhadap Pelaku Usaha Jual Beli Online di Marketplace secara Cash on Delivery (COD). Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 82-96.

Maghfiroh, R. (2020). Perlindungan Hujum terhadap Barang Kiriman Konsumen Penguna Jasa Go-Send Instant Courier melalui Tokopedia. Lex Renaissance 5(1), 235-249.

Maris, S. Belanja Coba Dulu Baru Bayar' di E-Commerce Sorabel yang Bikin Bahagia. https://www.liputan6.com/lifestyle/read/3889715/belanja-coba-dulu-baru-bayar-di-e-commerce-sorabel-yang-bikin-bahagia. Diakses pada tanggal 7 Mei 2023.

Ranto, R. (2019). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum Alethea, 2(2), 145-164.

Sahrullah. (2023). Sistem Pembayaran Cash on Delivery (COD) Pada E-Commerce ditinjau Dari Maqashi Syariah. Jesya, 6(1), 972-980.

Shopee. “Apa itu Metode Pembayaran COD (Bayar di Tempat)?”. https://seller.shopee.co.id/edu/article/3360. Diakses tanggal 7 Mei 2023.

Stephanie, C. (2021). “Rentetan Kasus COD Mengancam Kurir Hingga paket Tak Bertuan”. https://tekno.kompas.com/read/2021/06/07/09550027/rentetan-kasus-cod-mengancam-kurir-hingga-paket-tak-bertuan?page=all. Diakses pada tanggal 19 Februari 2023.

Tarantang, J., et.al. (2019). “Perkembangan Sisitem Pembayaran Digital pada Era Revolusi Industri 4.0 di Indonesia,” Jurnal Al Qardh, 4(1), 60-75.

Tokopedia. “Syarat dan Ketentuan Bayar di Tempat”, https://www.tokopedia.com/help/article/syarat-dan-ketentuan-bayar-di-tempat. Diakses tanggal 7 Mei 2023.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, LN No. 58 Tahun 2008, TLN No. 4843.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, LN No. 185 Tahun 2019, TLN No. 6400.