PENTINGNYA RATIFIKASI CISG UNTUK EKSPOR DAN IMPOR INDONESIA

Main Article Content

Evelyn Hartono
Gunardi Lie
Moody Rizqy Syailendra

Abstract

ABSTRACT


The United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) as a legal basis for international transactions aims to provide legal certainty regarding international transaction agreements. In order to adopt CISG, there needs to be a ratification by the Indonesian government. Ratification is the legalization of international conventions, which means that a country signs and binds herself to that particular international convention. To date, Indonesia has yet to ratify CISG. In reality, Indonesia is heavily involved in export and import activities which helps to improve the citizens’ well-being and economic development. Export and import activities are closely related to international transaction agreements which are the key point and main purpose of CISG, such that the ratification of CISG becomes an essential step for the Indonesian government for the sake of the citizens’ well-being and Indonesia’s economic development. Therefore, the purpose of this research is to discuss the importance of the ratification of CISG for Indonesia’s export and import. The method used in this research is the empirical research method and the approach used is the comparative approach. The relevant law sources in this research are primary, secondary, and tertiary law sources. Based on this research, the writer believes that the presence of different laws in different countries can cause problems in the drafting and execution process of international transaction agreements, as well as hinder Indonesia’s economic development, such that the ratification of CISG becomes crucial for Indonesia.


Keywords: CISG; Ratification; Export Import; Policy; International Transaction.


 


ABSTRAK


The United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) sebagai dasar hukum perdagangan internasional bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait perjanjian jual beli internasional. Untuk dapat mengadopsi CISG, perlu adanya ratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Ratifikasi adalah pengesahan perjanjian internasional, yang berarti bahwa negara turut menandatangani dan terikat dengan perjanjian internasional tersebut. Sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi CISG. Pada kenyataannya, Indonesia banyak terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor yang membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perkembangan ekonomi. Kegiatan ekspor dan impor tidak lepas dari perjanjian jual beli internasional yang merupakan bahasan pokok dan tujuan utama dibentuknya CISG, sehingga ratifikasi CISG menjadi langkah yang esensial bagi pemerintah Indonesia demi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan ekonomi Indonesia. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimanakah pentingnya ratifikasi CISG untuk ekspor dan impor Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan menerapkan pendekatan komparatif (comparative approach). Sumber hukum yang relevan dalam penelitian ini adalah sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan penelitian ini, penulis berpendapat bahwa adanya hukum yang berbeda-beda di setiap negara dapat menimbulkan permasalahan dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian jual beli internasional, serta menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia, sehingga diratifikasinya CISG menjadi krusial bagi Indonesia.


Kata Kunci: CISG; Ratifikasi; Ekspor Impor; Kebijakan; Transaksi Internasional.

Article Details

Section
Artikel

References

Garner, BA. (2004). Black’s Law Dictionary Eighth Edition. Thomson West, Saint Paul.

Gusman, D. & Zora, Z. (2021). Amandemen terhadap Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 Berkaitan dengan Ratifikasi Perjanjian Internasional. UIR Law Review, 5(1), 76–88.

Hodijah, S., & Angelina, GP. (2021). Analisis Pengaruh ekspor Dan Impor terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan, 10(01), 53–62.

Marpaung, CE. & Hutajulu, MJ. (2018). Implikasi Penggunaan internet Dalam Convention on contracts for the International Sale of goods. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 1(2), 171–184.

Marzuki, PM. (2013) Penelitian Hukum. Kencana, Bandung.

Marzuki, PM. (2019) Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana, Jakarta.

Nolasco, CA., Vaughn, MS., & Carmen, RV. (2010). Toward a new methodology for legal research in Criminal Justice. Journal of Criminal Justice Education, 21(1), 1-23.

Qasthari, DA., Adolf, H. & Djukardi, EH. (2019). Urgensi Ratifikasi United Nations Convention on Contracts for The International Sale of Goods (CISG) Vienna 1980 terhadap Perkembangan Hukum Perjanjian Jual Beli Barang di Indonesia Dikaitkan dengan Akta Notaris. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(1), 1-23.

Sidharta, BA. (2000). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung.

Van Eikema Hommes, HJ. (1972). De elementaire begrippen der Rechtswetenschap. Kluwer, Deventer.

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Sinar Grafika, Jakarta.